Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan strategis paling krusial bagi pemerintah daerah untuk menakhodai arah pembangunan selama lima tahun ke depan. Sebagai dokumen penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih, RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan, hingga indikator kinerja yang terukur. Secara teoretis, RPJMD adalah sebuah janji suci dan kompas objektif yang disusun berdasarkan pendekatan teknokratis, partisipatif, top-down, bottom-up, serta politis.
Namun, jika kita berani membandingkan antara tumpukan target makro di dalam dokumen RPJMD dengan realitas capaian di akhir periode masa jabatan, sebuah pemandangan paradoks akan segera tersaji. Evaluasi berkala yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara konsisten menemukan pola yang seragam: target-target yang dipatok dalam RPJMD banyak yang berakhir sebagai angka mati yang gagal diraih.
Mulai dari target penurunan angka kemiskinan yang ekstrem, proyeksi pertumbuhan ekonomi yang melesat tinggi, indeks kepuasan masyarakat yang sempurna, hingga target serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang fantastis. Dokumen perencanaan daerah ini kerap kali terjebak dalam disorientasi fungsi, di mana angka-angka indikator kinerjanya didesain terlalu muluk, berlebihan, dan sama sekali tidak realistis jika disandingkan dengan kapasitas fiskal serta modal manusia (human capital) yang dimiliki daerah. Mengapa pembusukan nalar perencanaan ini terus dipelihara di dalam sistem birokrasi kita?
Jebakan Janji Politik Kampanye dan Syahwat Elektoral
Akar masalah pertama dan yang paling dominan mengapa target RPJMD didesain terlalu muluk adalah rantai keterikatan yang kaku antara dokumen perencanaan teknokratis ini dengan “utang” janji politik kepala daerah saat masa kampanye Pilkada. Di dalam sistem demokrasi elektoral kita, seorang calon bupati, wali kota, atau gubernur dipaksa untuk memproduksi jargon-jargon bombastis demi memikat hati pemilih dan mengalahkan rival politiknya.
Ketika calon tersebut memenangkan kontestasi dan resmi dilantik, aturan perundang-undangan (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah) mewajibkan kepala daerah untuk menuangkan visi dan misinya ke dalam rancangan RPJMD dalam waktu maksimal enam bulan setelah dilantik.
Di sinilah benturan nilai terjadi:
- Intervensi Tim Sukses Politik: Proses penyusunan RPJMD yang seharusnya dipimpin oleh pendekatan teknokratis yang jujur oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sering kali disusupi dan diintervensi oleh tim sukses atau pembisik politik kepala daerah.
- Ketakutan Dicap Ingkar Janji: Mereka memaksa para perencana untuk memasukkan seluruh angka-angka janji kampanye yang muluk ke dalam dokumen resmi, tanpa peduli apakah angka tersebut masuk akal secara hitungan ekonomi atau tidak. Pimpinan daerah merasa ketakutan jika target di dalam RPJMD diturunkan ke angka yang lebih realistis, mereka akan dicap ingkar janji oleh lawan politik atau kehilangan legitimasi di mata konstituennya pada menit-menit pertama mereka menjabat.
Asumsi Makro Kualitatif yang Mengabaikan Kapasitas Riil Fiskal
Faktor kedua yang melestarikan ketidakrealistisan target RPJMD adalah kegagalan teknokratis Bappeda dalam melakukan proyeksi keuangan daerah, serta kebiasaan malas dalam menggunakan metode penganggaran konvensional yang mengabaikan dinamika risiko eksternal.
Banyak dokumen RPJMD disusun menggunakan asumsi makro ekonomi yang sangat optimis secara berlebihan, mirip dengan proposal bisnis yang sedang mencari investor, bukan sebuah dokumen perencanaan negara yang hati-hati (prudent). Perencana anggaran daerah sering kali memproyeksikan lonjakan PAD secara fantastis setiap tahunnya, hanya dengan melihat tren pertumbuhan linier masa lalu, tanpa melakukan analisis mendalam terhadap potensi kerentanan ekonomi lokal.
Sebagai contoh, daerah yang struktur ekonominya sangat bergantung pada satu sektor komoditas volatile—seperti pertambangan batu bara atau perkebunan kelapa sawit—tetap berani mematok target pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil dalam jangka menengah. Ketika terjadi guncangan harga komoditas global atau perubahan regulasi proteksi lingkungan dari pemerintah pusat, pendapatan daerah langsung merosot drastis. Akibatnya, seluruh target pembangunan fisik dan jaminan sosial yang sudah telanjur dipatok tinggi di dalam RPJMD lumpuh seketika karena daerah kekurangan modal akibat ruang fiskal yang menyusut tajam.
Sindrom Konsultan dan Penyusunan Dokumen Jarak Jauh (Copy-Paste Planning)
Dari sudut pandang operasional birokrasi, sifat muluk dokumen RPJMD dipicu oleh krisis kapasitas sumber daya manusia di internal daerah dan menjamurnya praktik alih daya (outsourcing) perencanaan kepada pihak ketiga. Karena menganggap penyusunan dokumen RPJMD sangat rumit, melibatkan ratusan indikator kinerja mikro lintas dinas, banyak Pemda mengambil jalan pintas dengan menyewa jasa konsultan swasta atau lembaga riset universitas.
Praktik kerja sama ini sering kali melahirkan dokumen tiruan tanpa jiwa. Para konsultan yang dikontrak dengan tenggat waktu yang ketat sering kali bekerja di belakang meja kerja tanpa memahami dinamika masalah, karakteristik sosiologis, dan hambatan geografis riil daerah tersebut.
Mereka menggunakan templat dokumen RPJMD dari daerah lain yang dianggap sukses, lalu memodifikasi narasi teksnya menggunakan frasa-frasa akademis yang indah dan target-target indikator yang diadopsi langsung dari standar global (seperti target SDGs). Ketika dokumen jadi diserahterimakan, kepala dinas dan staf Bappeda hanya mengangguk setuju demi kelancaran administratif pencairan proyek konsultan. Hasilnya adalah sebuah dokumen RPJMD yang tampak sangat hebat secara estetika regulasi, namun isinya tidak membumi dan mustahil dieksekusi oleh aparatur daerah.
Formalitas Evaluasi Akhir dan Kebocoran Anggaran Legal
Ketika sebuah daerah dipaksa berlayar menggunakan kompas perencanaan yang targetnya terlalu muluk dan tidak realistis, dampak buruk yang ditimbulkan bersifat masif dan merusak tatanan tata kelola pemerintahan:
- Terjadinya Apatisme Massal di Tingkat Aparatur Pelaksana: Ketika para kepala dinas, kepala bidang, hingga staf teknis di lapangan melihat target-target di dalam RPJMD yang dibebankan kepada instansinya terlampau tinggi dan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan ketersediaan sarana operasional dan anggaran tahunan, muncul respon psikologis berupa kepasrahan dan apatisme. Pegawai kehilangan motivasi untuk bekerja keras. Muncul logika bertahan hidup: “buat apa bekerja keras sampai lembur, kalau target yang tertulis di dokumen dari awal memang mustahil untuk dicapai.” Kinerja organisasi akhirnya berjalan merayap di bawah standar.
- Manipulasi Laporan Capaian Kinerja (Sandiwara Administratif): Menjelang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun di depan DPRD atau evaluasi SAKIP oleh Kemenpan-RB, ketidakmampuan mencapai target muluk direspons dengan aksi rekayasa data. Birokrasi mengaktifkan mode sandiwara kertas. Definisi operasional indikator kinerja diubah secara sepihak luring, metode survei dimanipulasi, dan narasi keberhasilan dipercantik sedemikian rupa agar di atas kertas laporan grafik capaian terlihat mendekati target RPJMD. Evaluasi kinerja kehilangan fungsinya sebagai sarana belajar organisasi; ia berubah menjadi ajang pembohongan publik yang dilegalkan oleh tumpukan berkas formalitas.
- Pemborosan Anggaran untuk Program yang Salah Arah: Karena target makro di dalam RPJMD tidak realistis, rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan turunannya menjadi ikut kehilangan arah. Dana APBD habis terserap untuk mendanai rentetan program kerja yang sifatnya konsumtif dan dipaksakan demi mengejar pemenuhan indikator kertas RPJMD, bukan dialokasikan untuk menyelesaikan masalah riil yang mendesak di masyarakat bawah, seperti perbaikan jembatan rusak atau penanganan stunting.
Membumikan Perencanaan Daerah
Mendobrak tradisi penyusunan target RPJMD yang terlalu muluk membutuhkan keberanian kebijakan nasional untuk merombak metodologi perencanaan dari yang semula didominasi syahwat politik menjadi berbasis pada kejujuran data makroskopis:
1. Penerapan Sistem Pengunci Berbasis Evaluasi Kemampuan Fiskal (Hard-Coding Rules)
Proses penginputan target indikator makro di dalam aplikasi E-Planning daerah harus dikunci secara ketat menggunakan batas atas (ceiling) yang dihitung secara otomatis oleh sistem kecerdasan buatan (AI) Kementerian Keuangan. Sistem harus menganalisis data riil histori pendapatan, kapasitas belanja modal bebas, serta indeks kompetensi SDM daerah tersebut selama lima tahun terakhir. Jika Bappeda mencoba menginput target pertumbuhan ekonomi atau penurunan kemiskinan yang melompat di luar batas toleransi ilmiah prediksi sistem (misalnya menargetkan kemiskinan turun dari 15% menjadi 2% dalam waktu 3 tahun pada daerah dengan kapasitas fiskal rendah), sistem secara otomatis harus menolak data tersebut sebelum dokumen dibahas dalam Musrenbang.
2. Kewajiban Uji Faktual Dokumen Perencanaan oleh Panel Ahli Independen
Sebelum rancangan regulasi RPJMD disahkan menjadi Peraturan Daerah, dokumen tersebut wajib melewati tahapan uji publik dan bedah kelayakan yang dipimpin oleh panel ahli independen yang dibentuk secara vertikal oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Ombudsman. Panel ahli ini bertugas menguji keselarasan antara target yang dipatok dengan ketersediaan draf anggaran taktis lapangan. Jika panel ahli menilai target-target tersebut tidak didukung oleh argumentasi teknokratis yang jujur dan rasional, mereka berhak memberikan rekomendasi pembatalan draf RPJMD ke Kementerian Dalam Negeri untuk direvisi total.
3. Reformasi Akuntabilitas Politik Janji Kampanye
Pemerintah perlu merumuskan regulasi penyelarasan janji politik sejak masa pencalonan di KPU. Setiap visi misi yang dijual oleh calon kepala daerah saat kampanye wajib lolos uji sinkronisasi dokumen rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) daerah di KPU. Hal ini penting agar para politisi lokal tidak memproduksi janji-janji surga yang bertubrukan dengan garis besar perencanaan nasional, sehingga saat terpilih, mereka tidak memiliki beban politik untuk memaksakan target-target tidak realistis masuk ke dalam dokumen RPJMD.
Kesimpulan
Target dalam RPJMD yang sering kali terlalu muluk dan tidak realistis adalah cermin buram dari birokrasi yang masih tersandera oleh kepura-puraan politik jangka pendek, mengabaikan esensi kejujuran ilmiah sebuah perencanaan negara. RPJMD bukanlah buku fiksi kumpulan janji manis penenang konstituen, melainkan sebuah dokumen peta jalan yang setiap lembar angkanya memikul tanggung jawab moral dan konsekuensi hukum atas penggunaan uang rakyat.
Mengharapkan otonomi daerah yang berhasil dan melahirkan lompatan kemajuan dari sebuah sistem perencanaan hulu yang cacat logika dan penuh manipulasi kertas adalah sebuah kemustahilan yang mahal harganya. Sudah saatnya pemerintah daerah menyudahi euforia angka-angka indah pengisi lemari arsip ini: berani menurunkan ego politik, menyusun target secara membumi berbasis kapasitas riil keuangan daerah, dan mengunci prosesnya lewat otomatisasi digital yang transparan.
Hanya dengan keberanian menyusun perencanaan yang jujur, realistis, dan akuntabel sejak awal masa jabatan, setiap rupiah uang pajak yang disetorkan oleh rakyat dapat dikonversi menjadi pembangunan yang riil, berdaya guna tinggi, dan benar-benar mampu menghadirkan kemakmuran yang otentik bagi seluruh rakyat di daerah.


