Slogan “Digitalisasi Birokrasi” dan “Menuju Era Smart Governance” telah menjadi mantra sakral yang diadopsi oleh hampir seluruh instansi pemerintah di Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah. Setiap kementerian, lembaga, badan, hingga dinas di pelosok kabupaten seolah merasa belum bekerja atau belum dicap modern jika belum meluncurkan sebuah aplikasi berbasis ponsel pintar atau situs web pelayanan baru. Spanduk-spanduk digital dengan visualisasi futuristik dan seremoni peluncuran (launching) aplikasi yang meriah menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kerap menghiasi ruang publik.

Namun, di balik kegemaran memproduksi platform digital tersebut, sebuah realitas yang ironis dan menggelikan terhampar di etalase digital negara. Ketika masyarakat mencoba mengunduh aplikasi-aplikasi tersebut di Google Play Store atau App Store, yang jamak ditemukan adalah tumpukan “sampah digital”. Aplikasi yang diiklankan mampu memotong birokrasi tersebut sering kali tidak bisa dibuka, mengalami eror terus-menerus saat proses pendaftaran, memiliki desain antarmuka (user interface) yang membingungkan, hingga tidak pernah diperbarui selama bertahun-tahun.

Banyak situs web resmi Pemda yang tampilan berandanya masih menampilkan templat kosong atau berita usang dari tiga tahun lalu. Birokrasi kita tampak sangat bersemangat, subur, dan royal dalam mendanai pembuatan aplikasi baru, namun mendadak malas, pelit, dan tidak becus dalam merawat keberlanjutannya. Mengapa fenomena pemborosan digital ini terus dipelihara?

Syahwat Proyeksi Anggaran dan Kapitalisasi “Inovasi” Kosmetik

Akar masalah pertama dari kegemaran membikin aplikasi baru ini bersumber dari cara pandang birokrasi tradisional yang melihat teknologi bukan sebagai solusi pelayanan, melainkan sebagai objek “proyek penyerapan anggaran”. Di dalam sistem keuangan negara, pengadaan barang dan jasa yang bersifat fisik atau pembuatan sistem baru memiliki nilai kapitalisasi anggaran yang sangat besar dan mudah dijustifikasi dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Pembuatan sebuah aplikasi baru dapat dikemas secara megah di depan tim anggaran legislatif sebagai bentuk “Inovasi Pelayanan Publik” atau pemenuhan target Indeks Reformasi Birokrasi. Proyek pembuatan sistem ini menjanjikan pagu anggaran yang menggiurkan, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah, yang mencakup biaya sewa vendor pengembang swasta, biaya rapat koordinasi, hingga honorarium tim teknis internal.

Sebaliknya, kegiatan pemeliharaan (maintenance), pembaruan basis data, peningkatan keamanan siber, dan perbaikan kutu sistem (bug fixing) secara reguler dipandang sebagai kegiatan operasional yang “kering”, membosankan, dan tidak memiliki nilai politis atau seremonial. Mengalokasikan dana ratusan juta untuk merawat aplikasi lama tidak bisa dijadikan bahan gunting pita atau foto bersama kepala daerah di koran lokal, sedangkan meluncurkan aplikasi baru dengan nama yang unik sangat seksi untuk dijadikan komoditas pencitraan politik.

Sindrom “Ganti Pejabat, Ganti Aplikasi” (Ego Sektoral yang Akut)

Faktor kedua yang menjadi pembunuh berdarah dingin bagi keberlanjutan aplikasi pemerintah adalah kaku dan rapuhnya sistem tata kelola karier serta ego sektoral di tubuh birokrasi. Siklus mutasi jabatan struktural di lingkungan pegawai negeri sipil (ASN) berjalan sangat dinamis. Seorang kepala dinas atau kepala bidang yang hari ini memimpin sebuah proyek digitalisasi bisa saja dimutasi ke dinas lain dalam waktu enam bulan ke depan.

Ketika pejabat baru masuk menggantikan posisinya, penyakit kronis birokrasi pecah: enggannya melanjutkan program peninggalan pendahulu. Pejabat baru sering kali merasa enggan mengalokasikan anggaran untuk merawat aplikasi yang diciptakan oleh pejabat lama karena tidak ingin reputasi kesuksesan digitalisasi tersebut diklaim sebagai jasa orang lain. Mereka ingin menciptakan “warisan” (legacy) mereka sendiri agar terlihat berkinerja di mata kepala daerah atau menteri.

Akibatnya, aplikasi lama yang sebenarnya sudah memiliki ribuan pengguna dan hanya butuh sedikit perbaikan teknis sengaja dibiarkan telantar tanpa anggaran perawatan. Pejabat baru kemudian mengusulkan anggaran baru untuk membuat aplikasi baru dengan fungsi yang 100% sama, namun hanya diganti nama, logo, dan warna tampilannya saja. Praktik duplikasi aplikasi ini terus berulang setiap kali terjadi gerbong mutasi, melahirkan lingkaran setan pemborosan anggaran negara yang tiada habisnya.

Ketiadaan SDM Berkeahlian Teknis Khusus di Internal Instansi

Dari sudut pandang manajemen sumber daya manusia, matinya fungsi perawatan aplikasi disebabkan oleh ketimpangan kapasitas keahlian di internal instansi pemerintah. Mayoritas instansi pemerintah, terutama di tingkat daerah, tidak memiliki staf internal yang memiliki kualifikasi sebagai Software Engineer, UI/UX Designer, atau Cyber Security Specialist yang kompeten. Posisi di bagian teknologi informasi atau pengelola aplikasi sering kali diisi oleh ASN umum yang ditempatkan secara serampangan tanpa latar belakang pendidikan ilmu komputer yang memadai.

Saat sebuah aplikasi hendak dibuat, instansi sepenuhnya bergantung pada jasa vendor atau pengembang pihak ketiga dari perusahaan swasta. Kerja sama ini biasanya dikunci dalam kontrak jangka pendek yang hanya mencakup fase pembuatan hingga peluncuran.

Begitu masa kontrak vendor selesai dan aplikasi diserahterimakan ke tangan dinas, para pegawai internal gagap teknologi (gaptek) ini kebingungan bagaimana cara merawatnya. Mereka tidak paham cara membaca kode pemrograman, tidak mengerti bagaimana mengatasi server down saat lonjakan pengguna terjadi, dan tidak tahu cara memperbarui sistem keamanan. Ketika aplikasi mengalami kendala teknis minor, instansi memilih mendiamkannya hingga aplikasi tersebut lumpuh total dan ditinggalkan oleh masyarakat pelapor.

Dampak Sistemik: Inflasi Aplikasi dan Kematian Kepercayaan Publik

Ketika pemerintah gemar memproduksi aplikasi baru namun malas merawatnya, dampak buruk yang ditimbulkan tidak sekadar masalah kerugian nominal rupiah, melainkan kerugian sistemik yang merusak marwah pelayanan negara:

  • Terjadinya Inflasi Aplikasi dan Kebingungan Publik: Saat ini, seorang warga negara yang ingin mengurus berbagai keperluan administratif dipaksa untuk mengunduh belasan aplikasi yang berbeda di ponselnya. Untuk urusan kependudukan ada aplikasinya sendiri, untuk urusan pajak daerah ada aplikasinya sendiri, bahkan untuk urusan pengaduan jalan rusak pun berbeda aplikasi per dinas. Ketiadaan integrasi dan penumpukan aplikasi rusak ini bukannya mempermudah, malah mempersulit dan membingungkan masyarakat.
  • Kerawanan Kebocoran Data Pribadi Skala Masif: Aplikasi dan situs web pemerintah yang tidak pernah dirawat dan tidak diperbarui sistem keamanannya adalah target empuk yang sangat rapuh bagi para peretas (hacker). Lemahnya perawatan sistem membuat basis data yang berisi nomor induk kependudukan (NIK), alamat, hingga nomor telepon jutaan warga negara dengan mudah dibobol dan diperjualbelikan di pasar gelap internet. Malasnya birokrasi merawat infrastruktur digital secara langsung telah menggadaikan keamanan siber nasional.
  • Erosi Kepercayaan Publik Terhadap “Digitalisasi”: Pengalaman buruk masyarakat saat menggunakan aplikasi pemerintah yang eror dan lambat melahirkan sinisme publik yang akut. Jargon smart city atau e-government dicibir oleh masyarakat sebagai sekadar kedok proyek pembagian jatah uang negara bagi para elite. Warga menjadi apatis dan memilih kembali ke jalur manual konvensional atau menggunakan jalur pintas “orang dalam” karena menganggap sistem digital milik pemerintah tidak pernah bisa diandalkan.

Menghentikan Kegilaan Pembuatan Aplikasi Baru

Mendobrak kebiasaan buruk ini membutuhkan intervensi kebijakan vertikal yang kaku, berani, dan berbasis pada penghancuran ego sektoral melalui langkah-langkah strategis berikut:

1. Moratorium Mutlak Pembuatan Aplikasi Baru di Seluruh Instansi

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib memberlakukan kebijakan moratorium (penghentian sementara) secara mutlak terhadap pengajuan anggaran pembuatan aplikasi atau situs web baru di seluruh kementerian, lembaga, dan Pemda. Tidak boleh ada satu rupiah pun dana APBN atau APBD yang keluar untuk mendanai platform digital baru, kecuali untuk proyek integrasi berskala nasional. Fokus anggaran harus dipaksa bergeser 180 derajat untuk membiayai perawatan, konsolidasi, dan optimalisasi sistem yang sudah ada.

2. Eksekusi “Amputasi Digital” Melalui Prinsip Satu Data Indonesia

Pemerintah harus melakukan audit teknologi secara radikal untuk memotong ribuan aplikasi daerah yang tidak efektif. Harus ditegaskan aturan: seluruh layanan publik wajib disatukan ke dalam satu atau dua aplikasi super (Super Apps) tunggal di tingkat nasional dan tingkat provinsi. Aplikasi-aplikasi kecil milik kedinasan yang fungsinya tumpang tindih harus “diamputasi” dan dihapus dari Play Store/App Store. Proses peleburan ini akan menghemat ruang penyimpanan digital negara, mempermudah akses warga, dan memangkas biaya pemeliharaan secara masif karena fokus pengawasan hanya tertuju pada satu infrastruktur utama.

3. Pewajiban Alokasi Anggaran Perawatan Minimum (Life-Cycle Budgeting)

Dalam setiap penyusunan RKA pengadaan sistem teknologi informasi, pemerintah harus menerapkan skema Life-Cycle Budgeting. Regulasi harus mengunci aturan bahwa instansi yang mengajukan anggaran pembuatan sistem wajib menyertakan jaminan alokasi anggaran pemeliharaan tahunan sebesar minimal 20-30% dari nilai pembuatan awal untuk kurun waktu lima tahun ke depan. Jika instansi tidak mampu menyediakan draf anggaran perawatan jangka panjang tersebut, maka usulan pembuatan sistem sejak awal harus ditolak secara otomatis oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) atau Kementerian Keuangan.

4. Pembentukan Korps Talenta Digital ASN Profesional

Pemerintah harus merombak struktur rekrutmen pegawai dengan menghentikan penerimaan ASN administrasi umum dan membuka keran formasi besar-besaran untuk jabatan fungsional talenta digital profesional. Instansi pemerintah harus berani memberikan insentif tunjangan kinerja yang kompetitif setara dengan standar industri swasta (startup) bagi para praktisi IT yang bekerja merawat sistem negara. Penempatan mereka harus bersifat vertikal dan independen dari intervensi mutasi politik kepala daerah, sehingga keberlanjutan perawatan arsitektur digital pemerintah dapat dikawal oleh tangan-tangan ahli yang merdeka dan profesional.

Kesimpulan

Kegemaran pemerintah membikin aplikasi baru namun malas merawatnya adalah potret vulgar dari birokrasi yang masih terjebak pada mentalitas proyeksi jangka pendek, mengabaikan esensi kemanfaatan publik yang berkelanjutan. Teknologi informasi seharusnya dihadirkan sebagai jembatan yang meringankan beban urusan rakyat, bukan dijadikan hiasan etalase seremonial demi mengejar gengsi nilai reformasi birokrasi di atas kertas laporan.

Uang yang digunakan untuk membayar para vendor pengembang swasta itu adalah uang milik rakyat yang dititipkan melalui pajak. Membiarkan aplikasi-aplikasi tersebut membusuk menjadi sampah digital pasca-seremoni gunting pita adalah sebuah pemborosan anggaran fiskal yang tidak bertanggung jawab. Sudah saatnya pemerintah menyudahi kegilaan produksi aplikasi ini: melakukan moratorium total, meleburkan sistem ke dalam satu pintu platform terintegrasi, dan menanamkan tanggung jawab moral perawatan yang kaku. Hanya dengan keberanian merawat dan menyederhanakan sistem, birokrasi digital Indonesia dapat bergerak maju menghasilkan pelayanan publik yang prima, aman, tepercaya, dan benar-benar menyejahterakan seluruh kehidupan rakyatnya.