Di dalam diskursus mengenai tata kelola keuangan negara di Indonesia, istilah mark up atau penggelembungan anggaran bukanlah barang baru. Fenomena ini telah menjadi catatan berulang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di berbagai tingkatan instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. Secara definitif, mark up adalah tindakan menaikkan harga barang atau jasa di atas harga pasar yang wajar dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran, dengan tujuan untuk menciptakan surplus ilegal yang nantinya dapat dinikmati oleh oknum tertentu.
Secara hukum, tindakan ini secara gamblang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, ketika kita melangkah masuk ke dalam ruang-ruang rapat penyusunan anggaran di lingkungan birokrasi, kita akan menemukan sebuah realitas psikologis dan kultural yang mencengangkan. Tindakan penggelembungan anggaran ini sering kali tidak lagi dipandang sebagai sebuah kejahatan moral yang tabu. Sebaliknya, di kalangan oknum birokrat, mark up telah bergeser maknanya menjadi sebuah kebiasaan administrasi yang “lumrah,” sebuah teknik bertahan hidup organisasi, bahkan dianggap sebagai bagian dari keterampilan taktis dalam mengelola anggaran negara.
Anatomi Penggelembungan Anggaran
Budaya melumrahkan mark up anggaran ini berjalan melalui mekanisme yang sangat rapi dan terstruktur sejak dari hulu perencanaan. Ia tidak lagi berwujud pemalsuan angka yang amatir, melainkan manipulasi sistemik yang dibalut dengan dokumen legalitas yang sah di atas kertas.
Beberapa modus operandi yang paling sering terjadi di lingkungan birokrasi meliputi:
1. Manipulasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Menggunakan Standar Harga Tertinggi
Pemerintah daerah atau pusat biasanya menerbitkan dokumen Standar Satuan Harga (SSH) atau Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) sebagai acuan tertinggi penyusunan anggaran. Celah inilah yang dimanfaatkan secara legal oleh birokrat. Saat menyusun RKA, mereka sengaja mengunci harga barang pada batas plafon tertinggi yang ada di SSH, meskipun mereka tahu betul harga pasar riil di toko atau vendor jauh di bawah angka tersebut.
Sebagai contoh, jika harga pasar riil sebuah laptop operasional adalah 10 juta rupiah, namun di dalam dokumen SSH batas tertingginya tertulis 15 juta rupiah, maka birokrat akan mencantumkan angka 15 juta rupiah dalam perencanaan anggaran mereka. Selisih 5 juta rupiah per unit inilah yang menjadi ruang gelap mark up yang dilegalkan oleh dokumen regulasi daerah.
2. Kerja Sama Penyusunan Perkiraan Harga Sendiri (HDS/HPS) dengan Vendor Sahabat
Dalam proses pengadaan barang dan jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diwajibkan menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Untuk melegalkan angka HPS yang sudah digelembungkan, oknum birokrat akan melakukan formalitas survei pasar. Mereka mendatangi tiga atau empat vendor yang sudah menjadi “sahabat” atau rekanan setia dinas untuk meminta surat penawaran harga.
Vendor-vendor ini, yang sudah memahami aturan main di lingkaran birokrasi, akan dengan senang hati mengeluarkan surat penawaran dengan harga yang sudah dinaikkan sesuai pesanan oknum dinas. Sebagai imbalannya, salah satu dari vendor tersebut akan diatur menjadi pemenang tender, dan selisih keuntungan akan dibagi dua di belakang layar pasca-pencairan dana.
3. Nomenklatur Kegiatan Seremonial yang Bersifat Elastis
Mark up anggaran paling subur tumbuh pada pos-pos kegiatan non-fisik yang sifatnya abstrak dan elastis, seperti kegiatan bimbingan teknis (bimtek), sosialisasi, rapat koordinasi, atau perjalanan dinas monitoring. Pagu anggaran untuk sewa hotel, konsumsi rapat, dan uang saku peserta digelembungkan secara maksimal. Dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) didesain dengan format baku yang lengkap dengan daftar hadir fiktif dan foto kegiatan yang diatur sedemikian rupa untuk memenuhi prasyarat formalitas audit keuangan.
Mengapa Kebiasaan Ini Dianggap Lumrah? (Rasionalisasi Birokrasi)
Suburnya praktik penggelembungan anggaran ini hingga dianggap sebagai hal yang wajar didorong oleh proses rasionalisasi psikologis dan hambatan sistemik yang dialami oleh para birokrat itu sendiri:
- Ilusi “Dana Taktis” untuk Mengatasi Kekakuan APBD/APBN: Salah satu argumen pembelaan diri yang paling sering diucapkan di internal birokrasi adalah kebutuhan akan “dana taktis”. Sistem anggaran negara kita sangat kaku; setiap rupiah yang keluar harus sesuai dengan peruntukan nomenklatur yang direncanakan setahun sebelumnya. Namun di lapangan, instansi sering kali dihadapkan pada pengeluaran tidak terduga yang tidak memiliki pos anggaran resmi, seperti biaya menyambut kunjungan mendadak pejabat pusat, sumbangan sosial atas nama dinas, atau biaya operasional darurat lainnya. Mark up anggaran pada proyek tertentu akhirnya dirasionalisasikan sebagai tindakan “mulia” untuk mengumpulkan pundi-pundi dana taktis demi kelancaran operasional kantor secara keseluruhan.
- Adanya “Pajak Setoran” Struktural Ke Atas: Di dalam sistem birokrasi yang belum bersih sepenuhnya, pimpinan unit kerja sering kali dibebani kewajiban tidak resmi untuk memberikan setoran berkala kepada atasan yang lebih tinggi atau sebagai kontribusi politik untuk menyokong kegiatan seremonial kepala daerah. Kepala bidang atau kepala seksi yang bertindak sebagai pelaksana teknis proyek dipaksa melakukan mark up pada anggarannya karena mereka harus memenuhi target setoran ke meja pimpinan atas. Di titik ini, penggelembungan anggaran bertransformasi dari sekadar keserakahan individu menjadi perintah sistemik terstruktur.
- Tuntutan Penyerapan Anggaran 100%: Indikator kesuksesan sebuah instansi pemerintah sering kali diukur secara dangkal dari seberapa tinggi persentase penyerapan anggarannya di akhir tahun. Jika sebuah dinas berhasil melakukan efisiensi biaya secara jujur sehingga menyisakan banyak sisa anggaran (Silpa), mereka justru sering kali mendapat rapor merah dari kepala daerah atau Kementerian Keuangan karena dianggap “gagal mengeksekusi program.” Logika terbalik inilah yang memaksa birokrat melakukan mark up sejak awal perencanaan, agar seluruh dana habis terserap tanpa sisa, demi menjaga citra kinerja instansi di mata publik.
Pemborosan Ruang Fiskal dan Kematian Kualitas Pembangunan
Ketika kebiasaan mark up anggaran ini dipelihara dan dianggap lumrah, dampak buruknya akan langsung menjalar ke seluruh nadi pembangunan negara:
- Pemborosan Fiskal dan Defisit Anggaran Kronis: Miliaran rupiah uang rakyat yang bersumber dari pajak habis menguap bukan untuk membiayai volume barang yang riil, melainkan untuk membayar angka-angka fiktif hasil penggelembungan anggaran. Ruang fiskal negara menjadi sangat sempit dan tidak efisien, memicu terjadinya defisit anggaran yang terus membengkak dari tahun ke tahun.
- Degradasi Kualitas Barang dan Jasa Pemerintah: Untuk mengimbangi potongan cashback atau setoran gelap yang harus diberikan kepada oknum birokrat pasca-kemenangan tender, pihak rekanan (kontraktor swasta) terpaksa melakukan penurunan kualitas spesifikasi material di lapangan. Akibatnya, kita sering menyaksikan proyek infrastruktur pemerintah seperti jalan raya yang baru diaspal sudah rusak dalam hitungan bulan, gedung sekolah yang roboh sebelum waktunya, atau jembatan desa yang dibangun asal-asalan. Rakyat dipaksa menerima fasilitas bermutu rendah akibat anggarannya telah digerogoti sejak di meja perencanaan.
- Pembusukan Moralitas Aparatur Generasi Baru: Bahaya laten yang paling merusak dari kelumrahan praktik ini adalah terjadinya transmisi kultur koruptif kepada ASN generasi muda. Ketika pegawai baru yang memiliki idealisme tinggi masuk ke dalam sistem birokrasi dan melihat para senior serta pimpinannya melakukan mark up anggaran secara terbuka seraya menganggapnya sebagai hal biasa, nilai-nilai integritas mereka akan terkikis secara perlahan. Mereka dipaksa beradaptasi dengan dalih “ini sudah tradisi dari dulu” hingga akhirnya ikut menjadi bagian dari mesin pelestari penggelembungan anggaran di masa depan.
Langkah Radikal Mendobrak Kelumrahan Mark Up
Menghentikan kebiasaan mark up anggaran yang sudah dianggap lumrah ini tidak bisa lagi dilakukan dengan pendekatan audit kertas yang konvensional. Diperlukan dekonstruksi sistemik berbasis teknologi dan transparansi radikal:
1. Integrasi Sistem E-Budgeting dan E-Purchasing Berbasis Big Data
Proses perencanaan anggaran tidak boleh lagi memberi ruang bagi birokrat untuk menginput harga secara manual berdasarkan batas tertinggi SSH daerah. Pemerintah harus membangun sistem E-Budgeting nasional yang terkunci secara otomatis dengan basis data harga pasar riil dari berbagai platform e-commerce dan distributor utama (automated price screening). Jika sebuah instansi mengajukan anggaran pengadaan barang dengan harga yang melebihi toleransi harga pasar wajar digital sebesar 5%, sistem secara otomatis akan memblokir pengajuan RKA tersebut sebelum sempat dibahas di tingkat legislatif.
2. Evaluasi Radikal Dokumen Standar Satuan Harga (SSH) Daerah
Kementerian Dalam Negeri harus melakukan audit berkala terhadap dokumen SSH yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Penentuan angka dalam SSH harus didasarkan pada survei pasar independen yang dilakukan oleh lembaga riset pihak ketiga, bukan disusun sendiri oleh internal BPKAD daerah yang sarat kepentingan. SSH harus mencerminkan harga riil di lapangan, bukan berfungsi sebagai “plafon pelindung” untuk melegalkan praktik penggelembungan harga.
3. Penguatan Peran Whistleblowing System (WBS) yang Terlindungi
Karena praktik mark up ini sering kali melibatkan kesepakatan berjamaah di internal dinas, maka instrumen pembongkar paling efektif adalah laporan dari dalam (insider threat). Pemerintah harus membangun sistem pengaduan internal (WBS) yang dijamin kerahasiaannya secara mutlak dan dikelola langsung secara vertikal oleh KPK atau Inspektorat Jenderal Kementerian. ASN yang berani melaporkan adanya praktik rekayasa HPS atau penggelembungan nota kegiatan di unit kerjanya harus diberikan perlindungan karier secara penuh dari ancaman mutasi sepihak oleh atasannya.
4. Perubahan Paradigma Audit BPK: Dari Kepatuhan Menuju Audit Kinerja Ekonomi
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus mulai meninggalkan pola audit konvensional yang hanya melihat keabsahan kuitansi dan stempel di atas meja kerja. BPK harus mengoptimalkan Performance Audit atau Audit Ekonomi, Efisiensi, dan Efektivitas. Auditor wajib melakukan uji petik harga pasar secara acak dan langsung membandingkannya dengan nilai kontrak proyek. Jika ditemukan disparitas harga yang tidak masuk akal, hal tersebut harus langsung dikategorikan sebagai temuan kerugian negara yang wajib dikembalikan ke kas daerah, serta diteruskan ke ranah hukum pidana tanpa perlu menunggu adanya aduan masyarakat.
Kesimpulan
Kebiasaan mark up anggaran yang sudah dianggap lumrah oleh oknum birokrat adalah noda besar yang terus menahan laju transformasi Indonesia menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Anggaran negara yang disusun menggunakan uang tetesan keringat rakyat melalui pajak adalah instrumen suci untuk menghadirkan keadilan sosial dan kesejahteraan, bukan sebuah kue ekonomi yang boleh dipotong, digelembungkan, dan dibagi-bagi di balik ruang gelap birokrasi dengan dalih kebutuhan dana taktis kantor.
Mengubah sesuatu yang salah namun sudah dianggap lumrah menjadi sesuatu yang benar dan ditaati membutuhkan keberanian politik yang besar dari para pucuk pimpinan instansi dan kepala daerah. Sistem pengawasan digital yang ketat tanpa celah kompromi manusia adalah harga mati yang harus ditegakkan.
Hanya dengan merobohkan tembok kelumrahan ini, mengunci celah-celah manipulasi sejak dari hulu perencanaan, dan menghukum berat para pelaku transaksi harga, setiap rupiah uang rakyat dapat dikonversi menjadi volume pembangunan yang riil, berkualitas tinggi, dan benar-benar bermanfaat bagi kemajuan bangsa di masa depan.


