Setiap kali Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)—baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota—menyusun Rencana Kerja Tahunan, agenda “Study Banding” atau Kunjungan Kerja (Kunjek) hampir selalu menempati porsi yang sangat dominan. Anggaran miliaran rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digelontorkan untuk membiayai tiket pesawat, hotel berbintang, uang saku, hingga biaya representasi para wakil rakyat beserta staf sekretariat dewan pendampingnya.

Secara filosofi tata kelola pemerintahan, study banding merupakan instrumen legislatif yang sangat sah dan penting. Sebagai lembaga yang memegang fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, anggota DPRD membutuhkan wawasan komparatif. Mereka perlu melihat bagaimana daerah lain yang lebih maju berhasil menyelesaikan masalah kemacetan, menata pedagang kaki lima, mengoptimalkan pajak daerah, atau mengelola sampah terpadu. Hasil dari kunjungan tersebut idealnya dibawa pulang untuk dirumuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang aplikatif atau kebijakan anggaran yang berpihak pada rakyat.

Namun, di balik narasi akademis yang mulia tersebut, realitas di lapangan kerap kali mempertontonkan drama yang bertolak belakang. Bagi sebagian besar masyarakat, agenda study banding DPRD telah bergeser maknanya menjadi sebuah ironi birokrasi yang vulgar: sebuah kegiatan yang lebih mirip plesiran keluarga, liburan mewah berkedok tugas negara, ketimbang sebuah ikhtiar serius untuk mencari solusi atas penderitaan rakyat di daerah asal.

Pelesiran Berbaju Regulasi

Sengkarut study banding yang beraroma plesiran ini dapat diidentifikasi secara kasat mata melalui pola perencanaan, penentuan destinasi, hingga aktivitas nyata para anggota dewan selama berada di daerah tujuan.

1. Desain Destinasi yang Sarat Kepentingan Rekreasi

Indikator paling mudah untuk membaca motif sebuah perjalanan study banding adalah pilihan daerah tujuannya. Sering kali terjadi bias geografi yang menggelikan. Daerah-daerah yang dipilih sebagai lokasi studi hampir selalu merupakan kota-kota pusat wisata nasional atau daerah yang memiliki daya tarik hiburan yang kuat, seperti Bali, Yogyakarta, Lombok, Bandung, atau Jakarta.

Sebagai contoh, sebuah DPRD kabupaten yang daerahnya kering dan tandan memilih melakukan study banding mengenai pengelolaan irigasi pertanian ke daerah yang justru sedang mengalami krisis air, namun kebetulan dekat dengan kawasan wisata pantai ternama. Alasan pemilihan lokasi sering kali dicari-cari secara administratif agar terlihat selaras dengan tema kunjungan, padahal motif utamanya adalah menikmati fasilitas liburan di akhir pekan.

2. Formalitas Pertemuan yang Singkat dan Dangkal

Durasi pelaksanaan study banding biasanya dirancang selama tiga hingga empat hari. Namun, jika dibedah secara kronologis, durasi pertemuan resmi atau sharing session dengan mitra kerja di daerah tujuan (seperti DPRD setempat atau dinas teknis terkait) biasanya hanya berlangsung selama 1 hingga 2 jam saja.

Pertemuan tersebut pun sering kali berjalan sangat normatif, seremonial, diisi dengan sambutan protokoler, pertukaran plakat cendera mata, dan sesi foto bersama. Jarang sekali terjadi diskusi substansial atau bedah dokumen regulasi yang mendalam. Sisa waktu yang berhari-hari setelah pertemuan singkat itulah yang kemudian dihabiskan untuk agenda non-dinas: berbelanja di pusat pernak-pernik, mengunjungi destinasi wisata alam, kulineran mewah, atau sekadar bersantai di hotel.

3. Fenomena Rombongan yang Salah Alamat

Sering kali dijumpai dalam satu rombongan study banding, jumlah anggota legislatif yang berangkat jauh lebih sedikit ketimbang jumlah staf sekretariat dewan, ajudan, bahkan anggota keluarga yang ikut serta. Anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kapasitas wakil rakyat justru bocor untuk membiayai akomodasi rombongan sirkus politik yang tidak memiliki korelasi langsung dengan output kebijakan yang ingin dicapai.

Dari Mentalitas Transaksional Hingga Longgarnya Pengawasan

Mengapa praktik pemborosan anggaran berkedok study banding ini tetap langgeng dan seolah menjadi hak istimewa yang tidak tersentuh hukum? Ada beberapa akar masalah struktural dan kultural di internal birokrasi legislatif kita:

  • Sistem Anggaran Berbasis Input, Bukan Output: Sistem penganggaran di Sekretariat DPRD sering kali hanya mengawasi kelayakan administratif dokumen penyerapan anggaran. Selama surat perintah tugas (SPT) ditandatangani ketua dewan, kuitansi hotel valid, dan tiket pesawat terlampir, maka anggaran tersebut dianggap sah dan bersih secara hukum. Inspektorat daerah maupun BPK jarang sekali masuk ke ranah evaluasi substantif untuk menguji: apakah setelah menghabiskan 500 juta untuk study banding, ada dampak nyata berupa perbaikan kualitas pelayanan publik di daerah asal? Ketiadaan audit kinerja inilah yang menyuburkan formalitas.
  • Kompromi Politik Eksekutif-Legislatif (Saling Sandera): Dalam proses pengesahan APBD, kepala daerah dan jajaran dinas (eksekutif) membutuhkan persetujuan cepat dari DPRD (legislatif). Salah satu cara paling ampuh bagi eksekutif untuk memperlancar pembahasan anggaran adalah dengan tidak mengusik atau mencoret pos anggaran perjalanan dinas dan study banding milik dewan. Terjadilah kompromi terselubung: eksekutif membiarkan dewan plesiran menggunakan APBD, asalkan dewan tidak terlalu cerewet mengkritisi proyek-proyek milik dinas.
  • Kultur “Aji Mumpung” dan Kelemahan Rekrutmen Politik: Banyak anggota DPRD terpilih tidak memiliki latar belakang sebagai pemikir kebijakan atau aktivis sosial yang paham substansi legislasi. Ketika mereka memegang kekuasaan dengan masa jabatan yang dibatasi lima tahun, muncul mentalitas “aji mumpung”: mumpung menjabat, mumpung ada anggaran, mumpung bisa naik pesawat gratis dan menginap di hotel bintang lima. Perjalanan dinas dipandang sebagai fasilitas tambahan kesejahteraan personal, bukan sebagai beban tanggung jawab pekerjaan.

Melukai Hati Rakyat dan Pemborosan Anggaran Masif

Ketika study banding yang menelan biaya fantastis berakhir tanpa produk kebijakan yang jelas, kerugian yang diderita oleh daerah bersifat multi-dimensi.

Secara finansial, ini adalah bentuk pemborosan ruang fiskal daerah yang sangat menyakitkan. Di saat banyak sekolah dasar di pelosok desa atapnya bocor, puskesmas kekurangan obat-obatan esensial, atau jembatan penghubung antar-kampung terputus karena ketiadaan anggaran perbaikan, uang rakyat justru menguap di pusat-pusat perbelanjaan kota besar demi membiayai gaya hidup plesiran para wakil rakyat.

Dampak yang lebih merusak adalah terjadinya degradasi moralitas politik dan meluasnya sinisme publik. Masyarakat disuguhi pemandangan di media sosial mengenai anggota dewan yang mengunggah foto-foto ceria di tempat wisata saat masa reses atau kunjungan kerja, sementara konstituen di dapilnya sedang berjuang menghadapi banjir atau kelangkaan pupuk. Perilaku pamer kemewahan berkedok tugas ini merusak legitimasi moral DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat dan menyuburkan sikap apatis masyarakat terhadap proses demokrasi.

Langkah Strategis

Mengubah kultur study banding dari corak rekreasi menjadi berbasis solusi membutuhkan keberanian politik dan pemanfaatan sistem pengawasan yang ketat tanpa kompromi:

1. Kewajiban Publikasi Laporan Hasil Studi (Open Source)

Setiap komisi atau panitia khusus (Pansus) DPRD yang selesai melakukan study banding wajib menyusun laporan hasil kunjungan yang komprehensif. Laporan tersebut—yang berisi kajian komparatif, analisis regulasi daerah tujuan, dan draf rekomendasi kebijakan—harus diunggah ke situs web resmi DPRD dan dapat diunduh secara bebas oleh publik. Jika dalam waktu dua minggu pasca-kunjungan laporan tersebut tidak dipublikasikan, maka hak perjalanan dinas komisi tersebut untuk triwulan berikutnya harus dibekukan secara otomatis.

2. Pembatasan Destinasi dan Kewajiban Studi Virtual

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri harus mengeluarkan regulasi yang lebih ketat mengenai zonasi perjalanan dinas legislatif. Jika materi studi mengenai tata kelola pasar tradisional dapat dipelajari di daerah tetangga yang jaraknya hanya 50 kilometer, maka dewan dilarang keras mengajukan studi untuk tema yang sama ke daerah yang jaraknya ribuan kilometer melintasi pulau. Selain itu, di era konektivitas digital saat ini, pertemuan awal dan penggalian data teoritis wajib dioptimalkan melalui konferensi video daring (zoom meeting), sehingga kunjungan fisik hanya dilakukan jika benar-benar dibutuhkan verifikasi faktual di lapangan.

3. Penerapan Audit Kinerja Berbasis Output oleh BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus menggeser fokus pemeriksaannya dari sekadar audit kepatuhan keuangan (compliance audit) menjadi audit kinerja (performance audit) khusus untuk pos perjalanan dinas DPRD. BPK harus mengukur efektivitas biaya (value for money) dari setiap rupiah yang dikeluarkan untuk study banding. Jika sebuah instansi dewan tidak mampu membuktikan adanya output berupa rancangan perda, rekomendasi anggaran, atau perbaikan sistem kerja yang lahir dari hasil studi tersebut, maka pengeluaran tersebut dapat dikategorikan sebagai indikasi kerugian daerah yang wajib dikembalikan ke kas negara.

4. Tekanan Sosial Melalui Sanksi Elektoral Publik

Peran serta masyarakat sipil, akademisi kampus, dan media massa lokal sangat krusial sebagai pengawas eksternal. Gerakan masyarakat harus mulai melakukan pendataan dan perankingan terhadap anggota dewan yang paling sering melakukan perjalanan dinas luar daerah namun paling minim menghasilkan kontribusi legislasi. Data kepelesiran ini harus dibuka lebar-lebar menjelang pemilu legislatif berikutnya sebagai instrumen pendidikan politik bagi pemilih untuk memberikan sanksi elektoral—yaitu dengan tidak memilih kembali para “turis berkedok wakil rakyat” tersebut.

Kesimpulan

Study banding DPRD yang lebih mirip plesiran ketimbang mencari solusi adalah potret buram dari birokrasi legislatif yang sedang mengalami disorientasi fungsi. Kehormatan sebagai wakil rakyat tidak lagi dimaknai sebagai amanah penderitaan rakyat yang harus diperjuangkan lewat pikiran-pikiran kritis dan regulasi yang cerdas, melainkan sebagai tiket emas untuk menikmati fasilitas kemewahan negara secara legal.

Masyarakat tidak anti terhadap perjalanan dinas anggota dewan, sepanjang perjalanan tersebut benar-benar membawa pulang “oleh-oleh” berupa solusi konkret atas masalah macet, banjir, kemiskinan, atau buruknya layanan kesehatan di daerah. Namun, membiarkan anggaran APBD terkuras habis untuk membiayai foto-foto ceria di tempat wisata dengan mengorbankan hak-hak pembangunan masyarakat kecil adalah sebuah tindakan yang mencederai rasa keadilan sosial.

Sudah saatnya tembok-tembok formalitas administrasi ini didobrak dengan transparansi penuh. Hanya dengan pengawasan publik yang ketat, standarisasi anggaran yang kaku, dan penegakan hukum berbasis kinerja, marwah DPRD sebagai lembaga legislatif yang terhormat, solutif, dan bersih dari syahwat plesiran dapat dikembalikan ke jalur yang semestinya.