Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dibentuk dengan filosofi yang sangat mulia: memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan kepada instansi pemerintah daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat—seperti rumah sakit umum daerah (RSUD) dan puskesmas. Dengan status BLUD, instansi-instansi ini tidak lagi kaku dalam mengelola pendapatan operasionalnya; mereka dapat langsung menggunakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau pendapatan jasa layanan untuk meningkatkan mutu fasilitas, membeli obat-obatan, hingga merekrut tenaga profesional tanpa harus menunggu proses birokrasi APBD yang panjang.
Namun, fleksibilitas keuangan yang besar ini ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi ia memicu lompatan kualitas layanan, tetapi di sisi lain ia mengundang potensi penyelewengan yang tinggi. Di sinilah peran Dewan Pengawas (Dewas) BLUD menjadi sangat krusial. Dewas dibentuk sebagai perpanjangan tangan kepala daerah untuk melototi kinerja keuangan, mengaudit operasional, serta memastikan jajaran direksi BLUD bekerja sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat (good corporate governance).
Sayangnya, fungsi ideal sebagai “benteng pertahanan transparansi” ini sering kali runtuh akibat satu penyakit akut yang merusak dari dalam: konflik kepentingan dalam proses pengangkatan anggotanya.
Celah Politisasi Pengangkatan
Secara regulasi, ketentuan mengenai Dewan Pengawas BLUD sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Aturan tersebut membagi komposisi Dewas menjadi unsur pejabat keuangan daerah, unsur pejabat teknis, dan unsur ahli/profesional eksternal. Namun, dalam tataran implementasi di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi, pasal-pasal ini kerap kali ditafsirkan secara elastis demi mengakomodasi kepentingan politik praktis kepala daerah.
Proses seleksi dan pengangkatan Dewas BLUD di daerah sering kali berlangsung di ruang gelap, jauh dari prinsip transparansi dan meritokrasi. Mengapa posisi ini begitu diperebutkan? Jawabannya sederhana: insentif finansial dan fasilitas. Menjadi Dewan Pengawas di RSUD tipe A atau B yang memiliki omset puluhan hingga ratusan miliar rupiah menjanjikan honorarium bulanan yang sangat menggiurkan, sering kali jauh lebih besar ketimbang gaji pokok pejabat struktural biasa. Kemewahan administratif inilah yang menjadikan posisi Dewas BLUD sebagai komoditas politik yang seksi bagi kepala daerah untuk membagi-bagikan “kue” kekuasaan.
Modus dan Aktor Terselubung
Konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pengangkatan Dewas BLUD daerah bermutasi ke dalam beberapa modus operandi yang rapi dan terstruktur:
1. Balas Basa-Basi Politik Pasca-Pilkada
Modus yang paling telanjang adalah penunjukan tim sukses, penyandang dana kampanye, atau mantan politisi yang gagal dalam pemilu legislatif ke dalam unsur “ahli atau profesional”. Kompetensi dan rekam jejak mereka di bidang manajemen rumah sakit atau keuangan publik sering kali nol besar. Mereka ditempatkan di sana semata-mata sebagai balas jasa politik dari kepala daerah terpilih. Ketika penentu kebijakan pengawasan didasari oleh utang budi politik, maka fungsi pengawasan dipastikan lumpuh sejak hari pertama mereka dilantik.
2. Rangkap Jabatan Struktural yang Saling Mengunci
Unsur birokrat di dalam Dewas biasanya diisi oleh pejabat teras daerah, seperti Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), atau Kepala Dinas Kesehatan. Secara teori, keterwakilan mereka penting untuk penyelarasan kebijakan daerah. Namun dalam praktiknya, rangkap jabatan ini memicu konflik kepentingan yang inheren.
Bagaimana mungkin seorang Kepala Dinas Kesehatan dapat mengawasi sebuah RSUD secara objektif sebagai Dewas, sementara di sisi lain, ia adalah atasan langsung dari Direktur RSUD tersebut dalam struktur kedinasan? Jika terjadi gesekan kebijakan atau temuan penyimpangan anggaran, sang pejabat cenderung akan menutupi masalah tersebut demi menjaga rapor kinerja dinasnya sendiri di mata kepala daerah.
3. Penempatan Pengawas yang Merangkap Sebagai “Pemain”
Konflik kepentingan yang paling berbahaya terjadi ketika unsur profesional yang diangkat ternyata memiliki afiliasi bisnis tersembunyi dengan pihak ketiga yang menjadi vendor di BLUD tersebut. Misalnya, seorang pengacara atau konsultan keuangan yang ditunjuk menjadi Dewas RSUD ternyata juga bertindak sebagai penasihat hukum atau rekanan bisnis dari perusahaan pemasok alat kesehatan atau obat-obatan di rumah sakit tersebut. Celah ini membuka ruang kongkalikong yang sangat lebar dalam pengaturan tender, pengondisian harga, dan pembiaran atas buruknya kualitas pengadaan barang dan jasa.
Dampak Penghancuran Fungsi Pengawasan
Ketika dewan pengawas diisi oleh orang-orang yang tersandera oleh konflik kepentingan, dampak buruknya akan langsung menjalar ke seluruh nadi operasional BLUD:
- Tumpulnya Fungsi Audit Internal: Dewas yang memiliki konflik kepentingan cenderung bersikap kompromis terhadap laporan keuangan yang janggal. Mereka akan menutup mata terhadap praktik mark-up anggaran, kebocoran pendapatan jasa layanan, atau penggunaan dana taktis direksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Audit yang dilakukan akhirnya hanya menjadi formalitas stempel di atas kertas demi mengejar predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, tanpa menyentuh substansi tata kelola yang rapuh.
- Tersanderanya Manajemen Eksekutif (Direksi): Jajaran direksi BLUD (seperti Direktur Utama RSUD) sering kali tidak dapat bekerja secara profesional karena ruang gerak mereka dikunci oleh Dewas titipan politik. Direksi dipaksa untuk mengakomodasi titipan proyek pengadaan, penerimaan tenaga honorer titipan, hingga pengaturan anggaran operasional untuk menyokong kegiatan-kegiatan seremonial kepala daerah yang tidak ada hubungannya dengan pelayanan publik. Direktur yang berani melawan tarikan politik ini biasanya akan menghadapi ancaman pencopotan jabatan melalui rekomendasi Dewas.
- Penurunan Kualitas Layanan Publik: Ujung dari seluruh karut-marut ini selalu mengorbankan masyarakat kecil sebagai konsumen layanan. Ketika anggaran BLUD bocor untuk membiayai honorarium Dewas yang tidak kompeten dan proyek-proyek titipan yang tidak efisien, maka dana untuk membeli obat-obatan esensial, merawat fasilitas medis, dan meningkatkan kesejahteraan perawat serta dokter spesialis akan terpangkas. Antrean pasien BPJS yang mengular, kelangkaan obat, dan rusaknya alat-alat medis di daerah adalah manifestasi nyata dari gagalnya fungsi pengawasan akibat konflik kepentingan ini.
Solusi Struktural
Menyelamatkan BLUD daerah dari cengkeraman konflik kepentingan tidak bisa dilakukan hanya dengan mengandalkan integritas personal kepala daerah. Harus ada desain sistemik yang memaksa proses pengangkatan Dewas berjalan secara transparan, akuntabel, dan kompetitif:
1. Penerapan Seleksi Terbuka (Fit and Proper Test) yang Independen
Proses penunjukan langsung oleh kepala daerah untuk unsur profesional harus dihapus total. Pengisian posisi Dewas dari unsur eksternal wajib dilakukan melalui lelang jabatan terbuka yang diumumkan secara luas kepada publik. Tim seleksi harus dibentuk secara independen dengan melibatkan akademisi, praktisi tata kelola keuangan, serta perwakilan dari Ombudsman Republik Indonesia. Setiap kandidat harus memaparkan kertas kerja pengawasan mereka dan menandatangani pakta integritas bebas dari afiliasi partai politik maupun bisnis rekanan Pemda.
2. Aturan Ketat Mengenai Pembatasan Rangkap Jabatan
Perlu ada revisi regulasi di tingkat kementerian (Kemenpan-RB dan Kemendagri) yang melarang secara tegas pejabat struktural yang memiliki fungsi eksekutif langsung (seperti Kepala Dinas Kesehatan atau Inspektur Daerah) untuk duduk di dalam Dewan Pengawas BLUD di wilayah kerjanya. Inspektorat Daerah selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP) harus diposisikan sebagai auditor eksternal yang suci dari kepengurusan lembaga yang diawasinya, guna menghindari situasi “jeruk makan jeruk”.
3. Transparansi Rekam Jejak dan Pelaporan Kekayaan (LHKPN)
Setiap anggota Dewan Pengawas BLUD yang terpilih wajib mengumumkan profil, rekam jejak, dan potensi konflik kepentingan mereka (declaration of interest) kepada publik melalui situs resmi instansi. Selain itu, mereka harus diwajibkan menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK secara berkala. Langkah ini penting untuk memantau apakah ada lonjakan kekayaan yang tidak wajar selama mereka menjabat sebagai pengawas di lembaga penyedia jasa publik tersebut.
4. Evaluasi Kinerja Dewas Berbasis Output Pelayanan
Insentif dan honorarium yang diterima oleh Dewas BLUD harus dikunci pada indikator kinerja nyata. Jika dalam satu tahun berjalan tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan RSUD atau BLUD menurun, atau terjadi temuan kerugian negara yang signifikan oleh BPK, maka honorarium Dewas harus dipotong secara otomatis dan dilakukan evaluasi pencopotan. Dewas tidak boleh lagi menikmati kemewahan pendapatan operasional BLUD tanpa memikul tanggung jawab moral atas buruknya kualitas pelayanan instansi tersebut.
Kesimpulan
Konflik kepentingan dalam pengangkatan Dewan Pengawas BLUD Daerah adalah potret nyata bagaimana institusi pelayanan publik yang seharusnya berorientasi sosial-bisnis sehat, ditarik ke dalam pusaran transaksi politik jangka pendek. Membiarkan posisi Dewas diisi oleh figur-figur titipan tanpa kompetensi sama saja dengan melegalkan perampokan halus terhadap hak-hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan yang bermutu di daerah.
BLUD bukan sapi perah politik, dan pos pengawasannya bukan tempat bagi-bagi jatah pensiunan birokrat atau loyalis pilkada. Reformasi tata kelola BLUD harus dimulai dengan membersihkan jajaran Dewan Pengawas dari segala bentuk konflik kepentingan. Hanya dengan dewan pengawas yang merdeka, profesional, dan bernyali, fleksibilitas keuangan BLUD dapat benar-benar dikonversi menjadi layanan publik yang prima, murah, dan bermartabat bagi seluruh rakyat di daerah.


