Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang diwujudkan dalam bentuk dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) merupakan pilar utama reformasi birokrasi di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun dokumen ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran negara. Esensi dasar dari LAKIP adalah menggeser paradigma birokrasi dari yang semula hanya berorientasi pada penyerapan anggaran (input-driven) menjadi berorientasi pada hasil nyata yang dirasakan masyarakat (outcome-driven). LAKIP seharusnya menjadi cermin jujur bagi instansi untuk melihat efisiensi, efektivitas, serta mengevaluasi program kerja mereka sendiri.
Namun, jika kita berani melihat ke belakang layar proses penyusunan dokumen ini di berbagai kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (Pemda), kita akan menemukan sebuah realitas yang ironis. Banyak instansi pemerintah yang tidak menyusun dokumen akuntabilitas ini secara mandiri melalui aparatur internalnya. Sebaliknya, proses penyusunan LAKIP sering kali diserahkan kepada jasa pihak ketiga—seperti konsultan swasta, lembaga riset, hingga akademisi kampus.
Praktik alih daya (outsourcing) akuntabilitas ini bukan sekadar masalah administrasi biasa, melainkan sebuah anomali besar yang mencerminkan ketidakberdayaan internal birokrasi, kemunduran mentalitas aparatur, serta matinya fungsi evaluasi kinerja yang jujur di dalam tubuh pemerintahan.
Kertas Sempurna Tanpa Jiwa
Praktik menyerahkan penyusunan LAKIP kepada pihak ketiga telah menjadi komoditas bisnis yang subur dan rapi di lingkungan birokrasi daerah maupun pusat. Setiap menjelang akhir tahun anggaran atau batas akhir penilaian oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), pengadaan jasa konsultan untuk penyusunan SAKIP/LAKIP marak diajukan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dengan nilai proyek yang bervariasi dari puluhan hingga ratusan juta rupiah per instansi.
Mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga ini biasanya mengikuti pola-pola terselubung berikut:
1. Metode “Copy-Paste” dan Modifikasi Kosmetik
Konsultan pihak ketiga yang dikontrak sering kali tidak bekerja dengan melakukan observasi mendalam ke lapangan atau mendalami dinamika masalah organisasi secara riil. Demi efisiensi waktu dan mengejar keuntungan komersial, mereka kerap menggunakan draf atau templat dokumen LAKIP dari daerah lain yang sudah pernah mendapatkan predikat nilai bagus (misalnya nilai B atau A). Konsultan hanya perlu mengganti nama instansi, memasukkan data keuangan yang disodorkan oleh bagian perencanaan, serta mempercantik visualisasi grafik, tata letak, dan narasi kalimat agar terlihat sangat akademis.
2. Rekayasa Pohon Kinerja (Performance Tree) di Atas Meja
Salah satu bagian tersulit dalam SAKIP adalah menyelaraskan visi misi kepala daerah dengan program kerja di tingkat kepala seksi melalui pohon kinerja. Pihak ketiga, dengan keahlian metodologisnya, mampu merancang hubungan kausalitas antar-indikator kinerja ini agar terlihat sangat logis di atas kertas. Rekayasa ini dibuat sedemikian rupa untuk menyenangkan para asesor Kemenpan-RB saat proses evaluasi. Hasilnya adalah sebuah dokumen yang secara metodologi terlihat sempurna, namun secara faktual tidak pernah dipahami atau dijalankan oleh pegawai instansi tersebut.
3. Kontrak Paket Pengondisian Predikat Nilai
Dalam beberapa kasus yang lebih ekstrem, kerja sama dengan pihak ketiga tidak hanya sebatas pengetikan dokumen, melainkan paket pengondisian untuk menaikkan predikat nilai SAKIP dari Kemenpan-RB. Konsultan bertindak sebagai perantara yang bertugas mendampingi instansi saat proses wawancara evaluasi, melatih para pejabat untuk menjawab pertanyaan tim penilai secara retoris, hingga menyiapkan tumpukan dokumen pendukung (evidence) formalitas yang sering kali dibuat secara dadakan hanya untuk keperluan penilaian.
Mengapa Aparatur Enggan Menyusun LAKIP Sendiri?
Suburnya ketergantungan instansi pemerintah pada jasa konsultan dalam penyusunan LAKIP ini dipicu oleh beberapa hambatan struktural, operasional, dan psikologis di internal birokrasi:
- Kegagapan Metodologis dan Rendahnya Kapasitas SDM Perencanaan: Harus diakui secara jujur bahwa pemahaman aparatur di daerah mengenai konsep manajemen kinerja berbasis outcome masih sangat rendah. Bagian perencanaan di banyak dinas sering kali diisi oleh pegawai yang tidak memiliki latar belakang keilmuan administrasi publik, statistika, atau manajemen strategis. Ketika dihadapkan pada indikator-indikator rumit seperti Indikator Kinerja Utama (IKU), keselarasan program, dan pengkuran dampak sosial, para pegawai mengalami kegagapan teknis. Alih-alih melatih pegawainya secara intensif, kepala instansi memilih jalan pintas yang paling instan: membeli keahlian dari luar melalui jasa konsultan.
- Paradigma LAKIP Hanya Sebagai “Gengsi Nilai” Bukan Kebutuhan: Di lingkungan birokrasi kita, nilai SAKIP/LAKIP telah bergeser fungsinya dari instrumen evaluasi menjadi sekadar lambang gengsi politik kepala daerah dan pemenuhan target administratif. Kepala daerah akan marah besar jika nilai SAKIP instansinya anjlok, karena hal itu akan memperburuk citra politiknya di mata publik dan pemerintah pusat. Orientasi kerja birokrat akhirnya bergeser dari “bagaimana memperbaiki kinerja pelayanan” menjadi “bagaimana cara mendapatkan nilai A dengan cepat.” Karena konsultan dinilai lebih tahu taktik dan trik untuk memikat hati tim penilai Kemenpan-RB, maka pendelegasian tugas kepada pihak ketiga dianggap sebagai keputusan yang paling aman bagi karier pejabat.
- Sindrom Takut Membuka Kelemahan Internal: LAKIP yang disusun secara mandiri dan jujur idealnya akan memaparkan program-program apa saja yang gagal, anggaran mana saja yang tidak efisien, serta target pelayanan apa saja yang meleset. Namun, memaparkan kegagalan secara transparan adalah hal yang sangat tabu di dalam kultur birokrasi kita yang masih kental dengan mentalitas “Asal Bapak Senang” (ABS). Pejabat khawatir jika kelemahan organisasi dibuka secara jujur, mereka akan dinilai tidak kompeten dan dimutasi. Dengan menyewa pihak ketiga, instansi dapat meminta konsultan untuk memperhalus narasi kegagalan, menyamarkan inefisiensi anggaran dalam kalimat-kalimat normatif, serta mengemas kegagalan menjadi sebuah “keberhasilan yang tertunda.”
Matinya Pembelajaran Organisasi dan Pemborosan Ganda
Ketika akuntabilitas publik dialihdayakan kepada pihak komersial, kerugian yang diderita oleh negara dan masyarakat bersifat fatal dan jangka panjang:
- Matinya Proses Pembelajaran Organisasi (Organizational Learning): Dampak paling merusak dari praktik ini adalah tidak adanya transfer pengetahuan (transfer of knowledge) ke internal pegawai. Karena LAKIP dikerjakan oleh konsultan dari luar, para ASN di instansi tersebut tidak pernah tahu bagaimana cara merumuskan masalah, bagaimana menganalisis kegagalan program, dan bagaimana merancang perbaikan anggaran pada tahun depan. Ketika kontrak konsultan selesai, para pegawai kembali ke pola kerja konvensional yang tidak berbasis kinerja. Institusi pemerintah menjadi manja, tidak mandiri, dan mengalami pembusukan kapasitas internal secara perlahan.
- Terjadinya Pemborosan Anggaran Ganda: Praktik ini melahirkan ironi keuangan yang berlapis. Pertama, uang rakyat dalam APBD/APBN terkuras untuk membayar honorarium konsultan luar demi membuat dokumen yang tugasnya seharusnya melekat pada gaji resmi pegawai bagian perencanaan. Kedua, karena LAKIP yang dibuat konsultan tersebut hanya berupa dokumen formalitas di atas kertas yang tidak pernah dibaca apalagi diterapkan oleh kepala dinas, maka program kerja tahun berikutnya tetap disusun secara asal-asalan tanpa mengacu pada hasil evaluasi LAKIP. Terjadilah kebocoran anggaran secara berulang pada proyek-proyek yang tidak produktif.
- Lumpuhnya Kepercayaan Publik Akibat Manipulasi Nilai: Ketika sebuah Pemda mendapatkan predikat nilai LAKIP “A” atau “sangat baik” berkat keahlian dokumen dari konsultan swasta, namun di sisi lain masyarakat di daerah tersebut masih kesulitan mengurus perizinan, menghadapi jalan rusak, dan pelayanan rumah sakit yang buruk, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan runtuh. Nilai tinggi dari Kemenpan-RB dicibir sebagai sekadar sandiwara kertas birokrasi yang tidak memiliki korelasi nyata dengan kesejahteraan rakyat bawah.
Memulihkan Marwah Akuntabilitas Mandiri
Menghentikan ketergantungan kronis birokrasi terhadap jasa pihak ketiga dalam penyusunan dokumen akuntabilitas membutuhkan keberanian politik dan penegakan sistem yang tegas:
1. Pelarangan Mutlak Penganggaran Jasa Konsultan SAKIP/LAKIP
Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan harus menerbitkan regulasi bersama yang melarang secara mutlak pencantuman nomenklatur kegiatan pengadaan jasa pihak ketiga untuk penyusunan dokumen SAKIP, LAKIP, Renstra, maupun LKPJ di dalam APBD maupun APBN. Proses penyusunan dokumen-dokumen strategis ini harus dikunci sebagai tugas wajib substantif kedinasan yang hanya boleh dikerjakan secara mandiri oleh aparatur internal instansi.
2. Penerapan Sanksi Diskualifikasi Nilai bagi Instansi Pengguna Konsultan
Kemenpan-RB selaku tim penilai nasional harus mengubah metodologi evaluasinya secara radikal. Tim penilai tidak boleh hanya terpaku pada pemeriksaan berkas dokumen jadi. Proses evaluasi wajib mendominasikan tahapan wawancara mendalam yang dilakukan secara acak kepada para pejabat eselon III, eselon IV, hingga staf pelaksana tanpa pendampingan dari pihak luar. Jika dalam proses wawancara ditemukan bukti kuat bahwa pimpinan dan staf instansi tersebut gagap, tidak memahami isi dokumen LAKIP-nya sendiri, atau terindikasi kuat dokumen tersebut merupakan buatan konsultan, maka Kemenpan-RB harus berani menjatuhkan sanksi diskualifikasi berupa penurunan nilai akuntabilitas secara instan ke predikat terendah (D).
3. Penguatan Fungsi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Perencana
Pemerintah harus melakukan restrukturisasi SDM di internal bagian perencanaan instansi. Posisi-posisi pengelola anggaran dan perencana kinerja tidak boleh lagi diisi oleh pegawai titipan yang tidak kompeten. Jabatan fungsional seperti Analis Kebijakan, Perencana, dan Analis Kinerja harus dioptimalkan pengisiannya melalui proses rekrutmen dan pelatihan sertifikasi kompetensi yang ketat. ASN pada jabatan fungsional ini harus diberikan ruang karier dan insentif tunjangan yang memadai agar mereka termotivasi untuk menyusun dokumen akuntabilitas organisasi secara profesional dan mandiri.
Kesimpulan
Penyusunan LAKIP yang sering diserahkan kepada jasa pihak ketiga adalah potret buram dari birokrasi yang sedang mengalami krisis percaya diri, disorientasi fungsi, dan terjebak pada pemenuhan formalitas semata. Akuntabilitas kinerja bukanlah sebuah komoditas barang dagangan yang bisa dibeli dengan uang di pasar bebas konsultan, melainkan sebuah kewajiban moral dan tanggung jawab konstitusional yang harus lahir dari rahim kejujuran evaluasi internal aparatur negara.
Menyerahkan penyusunan dokumen pertanggungjawaban kepada pihak luar demi mengejar selembar kertas nilai tinggi adalah tindakan yang mencederai rasa keadilan publik. Uang yang mengalir ke kas daerah dan negara adalah milik rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dengan keringat kerja yang nyata oleh para abdi masyarakat, bukan lewat kelihaian jemari konsultan swasta.
Sudah saatnya birokrasi kita menyudahi sandiwara kertas ini: melarang penggunaan jasa konsultan, melatih kapasitas mandiri pegawai, dan berani melihat kekurangan diri secara jujur melalui LAKIP yang otentik. Hanya dengan memulihkan marwah akuntabilitas yang mandiri dan jujur, reformasi birokrasi dapat bergerak maju menghasilkan pelayanan publik yang prima, efisien, dan benar-benar menyejahterakan kehidupan seluruh rakyat Indonesia.


