Jakarta, 26/09/2019 – Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) kembali menyelenggarakan Acara Manajemen Konstruksi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di bulan September ini. Tema yang di angkat kali ini adalah MANAJEMEN KONSTRUKSI BAGI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) BERDASARKAN PILPRES NO.16 TAHUN 2018 & PERMEN PUPR NO. 7 TAHUN 2018“ Acara ini dilaksanakan selama dua hari ( 24 – 25 September 2019 ). Acara ini diselenggarakan di Hotel Sunlake Sunter, Jakarta.

Peserta berasal dari berbagai macam instansi pemerintah diantaranya RSUD Leuwiliang, Perusahaan daerah pasar pakuan jaya Bogor, RS Stroke Nasional, RSUD Buton Tengah, RSU Dr.Soedarso Pontianak, Dina Pekerjaan umum dan tata ruang kabupaten konawe kepulauan, BPKD Provinsi Bengkulu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bintan. Acara kali ini diikuti sebanyak 16 peserta dengan asal daerah dan dan instansi yang berbeda, namun tidak mengurangi rasa keakraban antara peserta satu dengan yang lainnya.

Hari Pertama 24/09/2019,. Pada sesi pertama diisi oleh Bapak Yan Faisal. Beliau dari KEMENTERIAN PUPR. Materi Pertama yang disampaikan” GAMBARAN UMUM PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN NO.07 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA”. Setelah Foto Bersama&coffe Break dilanjutkan dengan Sesi Kedua. Materi yang disampaikan tentang “Tata Cara Menyusun Spesifikasi & HPS”.

Setelah melakukan ISHOMA, Materi di lanjutkan kembali dan disi dengan mengisi Materi Tentang “Tata Cara Pemilihan Jasa Konsultan Konstruksi Sampai dengan waktu jam pulang.

Hari Kedua 26/09/2019,. Pada hari kedua masih diisi oleh Bapak Yan Faissal. Materi Lanjutan yang disampaikan “Memahami Kontrak Jasa Konstruksi(Penyusunan dan Pengendalian)”. Setelah coffee break dilanjutkan dengan Sesi selanjutnya. Materi yang disampaikan tentang “Aspek Hukum Kontrak (Pelaksanaan Proyek s.d Penyelessaian”.

Setelah ISHOMA Materi di isi oleh Narasumber Rizki Mitra Festiawan, S.Kom . Beliau mengisi Materi Tentang Praktek SPSE 4.3 Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi Oleh PPK, dan setelah Coffe Break dan Sholat dilanutkan dengan materi Praktek SPSE 4.3 Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi Oleh Pokja. Semoga dengan adanya pelatihan ini dapat menambah pengetahuan dan manfaat

[Teguh LPKN}