Jakarta, 06/08/2019 – Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) menyelenggarakan BIMBINGAN TEKNIS KONSTRUKSI PERMEN PUPR NOMOR 7 TAHUN 2019 PENYUSUNAN DOKUMEN PEMILIHAN DAN TATA CARA EVALUASI PENAWARAN PADA JASA KONSULTASI & PEKERJAAN KONSTRUKSI di bulan Agustus ini. Peserta berasal dari berbagai intansi unit kerja yaitu dari berbagai instansi dengan Peserta berjumlah 7 orang. Keakraban pun saling terjalin antara peserta, panitia dan narasumber.
Hari Pertama 07/08/2019, Pada hari pertama diisi dengankeynote speaker oleh Bapak Yan Faissal, ST, MT ( Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Madya). Materi pertama yang disampaikan adalah Gambaran Umum dan Penjelasan Mengenai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan No. 07/Prt/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Pelaksanaan Pengadaan Melalui Penyedia, Berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 serta Perlem LKPP No. 9 Tahun 2018, Penyusunan Dokumen Pemilihan dan Tata Cara Evaluasi Penawaran Jasa Konsultasi . Setelah peserta mendengarkan materi yang disampaikan oleh narasumber, peserta melakukan tanya-jawab untuk menambah pengetahuan peserta dalam menangkap materi yang telah disampaikan oleh narasumber.
Hari Kedua 07/08/2019 Pelaksanaan pelatihan dilanjutkan oleh
Bapak Yan Faissal, ST, MT ( Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Madya) & Zetta Nusantara Putra, S.E. (fungsional pengadaan barang /jasa pertama). Materi pertama yang disampaikan adalah Penyusunan Dokumen dan Tata Cara Evaluasi Penawaran Pada Pekerjaan Konstruksi. Materi kedua Lanjutan Penyusunan Dokumen dan Tata Cara Evaluasi Penawaran PadaPekerjaan Konstruksi, setelah makan siang di lanjutkan dengan Praktek SPSE 4.3 Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi. Dan materi terakhir diisi dengan Lanjutan Praktek SPSE 4.3 Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi.
Diharapkan dengan adanya Diklat ini dapat memberikan manfaat dan motivasi untuk menambah wawasan pengetahuan para peserta. Nadhila – LPKN.