Jakarta, 17/07/2019 – Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) kembali menyelenggarakan Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Keahliaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berbasis Blended Learning di pertengahan Juni. Peserta berasal dari instansi BLU PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN – KEMENTERIAN PUPR. Peserta berjumlah 30 orang, dan yang mengikuti ujian sebanyak 26 orang. Keakraban pun saling terjalin antara peserta, panitia dan narasumber.

Hari Pertama 10/07/2019 Pelaksanaan pelatihan pada Sesi I – Sesi II di isi oleh Ibu Suharti, M.Si. Beliau adalah Kepala Pusdiklat PBJ LKPP. Materi pertama yang disampaikan adalah tentang Ketentuan Umum dalam Pengadaan Barang/Jasa, Materi 2 tentang Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang/Jasa dan dilanjutkan dengan Materi 3 tentang Pelaku PBJ.

Pada Sesi III – Sesi IV di isi oleh Bapak Arif Rachman ST., MT., MM. Beliau adalah Kepala Bidang Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan – LKPP. Materi ke 4 adalah tentang PBJ Secara Elektronik, Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan, Pengawasan, Pengaduan, Sanksi, dan Pelayanan Hukum. Dan dilanjut dengan Materi 5 tentang Perencanaan Pengadaan. Pada sesi terakhir setelah peserta mendengarkan materi yang disampaikan oleh narasumber dan melakukan studi kasus dan pertanyaan.

Hari Kedua 11/07/2019 Sesi I – Sesi IV di isi oleh Ir. Sudarisman beliau adalah Ahli pengadaan Barang/Jasa – Kementerian PUPR. Materi yang disampaikan oleh beliau adalah materi 6 tentang Persiapan PBJ, Materi 7 tentang Pelaksanaan PBJ Melalui Swakelola, Materi 8 tentang Pelaksanaan PBJ Melalui Penyedia, Materi 9 tentang Pengadaan Khusus, dan diakhir Sesi di isi dengan pembahasan Try Out.

Ujian berjalan dengan sangat lancar dan tertib, semua peserta mematuhi aturan yang telah diberikan panitia serta Syani Hanipa Abadyaningsih selaku Pengawas Ujian PBJ kali ini. Presentase kelulusan yang dicapai oleh peserta ujian cukup memuaskan yaitu 12.50% dengan peserta lulus sebanyak 3 Peserta dan tidak lulus 21 peserta. Semoga pelatihan ini dapat memberikan manfaat bagi peserta dan peserta dapat mengimplementasikannya dengan baik. [Sela Tenrisangka – LPKN]