Jakarta, LPKN – 12/07/2019 – Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) menyelenggarakan PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019) di bulan Juli ini. Peserta berasal dari Inspektorat Kota Denpasar yang berjumlah 14 Orang. Keakraban pun saling terjalin antara peserta, panitia dan narasumber.

Hari Pertama 09/07/2019, Pada hari pertama diisi dengan Pemberian Motivasi Oleh Bapak Gion Sugiyono, S.T., M.T., MCh. CIBL., CPNNLP, CMNNLP., CTNNLP. Setelah itu di lanjutkan Materi oleh Bapak VIVIN GUNAWAN, S.STP, MA – (Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Tahun 2019 )Materi yang disampaikan adalah Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019. dan Dilanjutkan dengan Materi Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Daerah, Setelah peserta mendengarkan materi yang disampaikan oleh narasumber, peserta melakukan tanya-jawab untuk menambah pengetahuan peserta dalam menangkap materi yang telah disampaikan oleh narasumber.


Hari Kedua 10/07/2019, Pelaksanaan Pelatihan di isi dan dilanjutkan oleh Bapak Mustofa Kamal, SE, MSAK, CFRA, CCMS – (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)) dengan Materi Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Berdasarkan Permendagri No. 133 Tahun 2018 dan dilanjutkan dengan Materi Penatausahaan Keuangan Daerah, Akuntansi Keuangan Daerah, dan Pengawasan Pelaksanaan Keuangan Daerah.

Setelah peserta mendengarkan materi yang disampaikan oleh narasumber, peserta melakukan tanya-jawab untuk menambah pengetahuan peserta dalam menangkap materi yang telah disampaikan oleh narasumber.


Diharapkan dengan adanya Diklat ini dapat memberikan manfaat dan motivasi untuk menambah wawasan pengetahuan para peserta.

Soffy – LPKN.