Jakarta, 23/04/2019 – Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Spesifikasi dan HPS dalam Pengadaan (Berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018) di bulan April ini. Peserta berasal dari berbagai intansi unit kerja yaitu dari BADAN PEMBANGUNAN WILAYAH SURAMADU, DINAS KESEHATAN PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR, DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PEMERINTAH KOTA BATAM, UNIVERSITAS MULAWARMAN, DIREKTORAT NAVIGASI PENERBANGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN. Peserta berjumlah 11 orang. Keakraban pun saling terjalin antara peserta, panitia dan narasumber.

Hari Pertama 22/04/2019 Pelaksanaan pelatihan diisi oleh Ibu Sinta Posmaria S.T., M.T, Beliau dari Forum Ahli Kontrak Pengadaan Indonesia (FAKPI)Materi pertama yang disampaikan adalah Gambaran Umum Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018, serta landasan Hukum Penyusunan Spesifikasi dan HPS Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Spesifikasi : Pengertian Spesifikasi, Mendeskripsikan Spesifikasi, Analisis Kesesuaian Spesifikasi, dan dilanjut Latihan dan Simulasi Penyusunan Spesifikasi.


Hari Kedua 23/04/2019 Pelaksanaan pelatihan masih diisi oleh Ibu Sinta Posmaria S.T., M.T, Beliau dari Forum Ahli Kontrak Pengadaan Indonesia (FAKPI) Materi di hari kedua yang disampaikan adalah Menyusun HPS : Menetapkan Tujuan Dan Prioritas Analisis Pasar, Melakukan Analisis Pasar, Menetapkan Harga Perkiraan dan di lanjutkan dengan Latihan dan Simulasi Penyusunan HPS (Barang), Latihan dan Simulasi Penyusunan HPS (Konsultan).

Diharapkan dengan adanya Diklat ini dapat memberikan manfaat dan motivasi untuk menambah wawasan pengetahuan para peserta. Gissa – LPKN.