Jakarta, 24/04/2019 – Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) menyelenggarakan Bimbingan Teknik Nasional Pengadaan Barang & Jasa dengan Metode Swakelola Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 di bulan April ini. Peserta berasal dari intansi unit kerja yaitu dari PT. Jasa Marga (Persero) Tbk. Peserta berjumlah 23 orang. Keakraban pun saling terjalin antara peserta, panitia dan narasumber.

Hari Pertama 23/04/2019 Pelaksanaan pelatihan diisi oleh pak Atas Yuda Kandita, S.T Beliau adalah Konsultan Independen Pengadaan Barang/Jasa. Materi pertama yang disampaikan adalah Mengidentifikasi Sumber Daya Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola:
• Memahami Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola
• Pengadaan Swakelola oleh Pemerintah
• Memahami Rencana PBJ Secara Swakelola
• Kebutuhan dan Kondisi Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan PBJ
• Kajian Ulang Rencana PBJ Secara Swakelola
Mempersiapkan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola:
• Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola
• Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola
Latihan dan Diskusi


Hari Kedua 24/04/2019 Pelaksanaan pelatihan masih diisi oleh Mutiara Ramadhani Kusumadewi, SKM., M.H. Beliau adalah Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Ahli Muda. Materi di hari kedua yang disampaikan adalah Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola:
• Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola Secara Efektif dan Efesien
• Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola
• Sumber Daya Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola
• Alokasi Kebutuhan Sumber Daya
Melakukan Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola.
Lanjutan dan diskusi.

Diharapkan dengan adanya Diklat ini dapat memberikan manfaat dan motivasi untuk menambah wawasan pengetahuan para peserta. Dinda – LPKN.