Jakarta, 28/03/2019 – Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Spesifikasi dan HPS dalam Pengadaan (Berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018) di akhir Maret ini. Peserta berasal dari intansi unit kerja PT. PUPUK KALIMANTAN TIMUR, RSUD TARAKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA dan BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURAMADU. Peserta berjumlah 13 orang. Keakraban pun saling terjalin antara peserta, panitia dan narasumber.


Hari Pertama 27/03/2019 Pelaksanaan pelatihan diisi oleh  pak Ferry Firmansyah, S.T., MA. Cert. SCM (ITC) . Beliau adalah Kepala Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi – LKPP. Materi pertama yang disampaikan adalah Memahami Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Berdaasrkan Perpres No. 16/2016 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemertintah, Spesifikasi (Pengertian Spesifikasi, Mendeskripsikn Spesifikasi, Analisis Kesesuaian Spesifikasi dan dilajutkan Latihan dan Simulasi. Untuk sesi 3-4 dilanjutkan oleh pak Rudi Alfian, S.E. beliau dari Bappenas. Beliau menjelaskan materi Strategy Menyusun Penawaran Teknis dan Biaya dalam Rangka Memenangkan Tender, dan yang terakhir yaitu Tips dan Trik Memenangkan Tender Sesuai Aturan. untuk menambah pengetahuan peserta dalam menangkap materi yang telah disampaikan oleh narasumber.

Hari Kedua 28/03/2019 Pelaksanaan pelatihan di isi oleh  Bapak Budiman Slamet, AK., M.Si. CA. CFr. A. beliau adalah BPKP. Materi pertama yang disampaikan adalah Menyusun HPS :
– Menetapkan Tujuan dan Prioritas Analisis Pasar
– Melakukan Analisis Pasar
– Menetapkan Harga Perkiraan
Dilanjutkan Latihan dan Simulasi Penyusunan HPS (Barang), dan Latihan dan Penyusunan HPS (Konsultan)
. Setelah peserta mendengarkan materi yang disampaikan oleh narasumber, peserta melakukan tanya-jawab untuk menambah pengetahuan peserta dalam menangkap materi yang telah disampaikan oleh narasumber.

Diharapkan dengan adanya Diklat ini dapat memberikan manfaat dan motivasi untuk menambah wawasan pengetahuan para peserta. Ofri – LPKN.