Jakarta, 12/03/2019 – Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) kembali menyelenggarakan Pendalaman Teknis Penggunaan Aplikasi SPSE 4.3Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)Dilengkapi Materi Pengendalian Kontrak Pengadaan di pertengahan Maret ini. Peserta berasal dari intansi unit kerja berbagai instansi pemerintahan, Peserta berjumlah 25 orang. Keakraban pun saling terjalin antara peserta, panitia dan narasumber.
Hari Pertama 12/03/2019 Pelaksanaan pelatihan di isi oleh Bapak Lintong N Sinambela, S>E,. M.M beliau adalah Kepala ULP -LKPP. Materi pertama yang disampaikan adalah tentang Memahami Tugas, Fungsi, dan wewenang dari PPK sesuai peraturan Presiden No 16 tahun 2018, Melakukan Persiapan Pengendalian Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, Melakukan Pengendalian Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, dan Mereviu Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa. Setelah peserta mendengarkan materi yang disampaikan oleh narasumber, peserta melakukan tanya-jawab untuk menambah pengetahuan peserta dalam menangkap materi yang telah disampaikan oleh narasumber.
Hari Kedua 13/03/2019 Pelaksanaan pelatihan di isi oleh Mahsa Elvina Rahmawyanet beliau adalah Tim Aplikasi SPSE -LKPP. Materi pertama yang disampaikan adalah Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Alur proses tender pada aplikasi SPSE, E-Tendering PPK Melalui Aplikasi SPSE 4.3, Non e-Tendering PPK, dan Pencatatan Non Tender. Setelah peserta mendengarkan materi yang disampaikan oleh narasumber, peserta melakukan tanya-jawab untuk menambah pengetahuan peserta dalam menangkap materi yang telah disampaikan oleh narasumber.
Diharapkan dengan adanya Diklat ini dapat memberikan manfaat dan motivasi untuk menambah wawasan pengetahuan para peserta. Soffy – LPKN.