Jakarta,22/02/2019 – Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) kembali menyelenggarakan kegiatan di bulan Februari ini. Tema yang di angkat kali ini adalah “Bimbingan Teknis Bagi Pokja Pemilihan (ULP), Serta Penggunaan Aplikasi SPSE 4.3. Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” Diklat dilaksanakan selama dua hari (19 -20 Februari 2019) bertempat di Hotel Sunlake Sunter, Jakarta Utara.
Peserta berasal dari instansi Sekretariat Daerah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Diklat kali ini diikuti sebanyak 6 peserta dengan background asal daerah dan dan instansi yang berbeda, namun tidak mengurangi rasa keakraban antara peserta satu sama lain.
Hari Pertama,19/02/2019, Pelatihan disampaikan oleh Bapak Hilman Fazri S.H. Beliau dari Unit Layanan Pengadaan LKPP, Beliau Menyampaikan Materi Tentang Memahami Tugas, Fungsi, dan Wewenang dari PPK sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Konsolidasi Pengadaan & Teknis Pemilihan Penyedia secara itemized, serta Teknik Evaluasi Dokumen Penawaran.
Hari Kedua,20/02/2019, pelakasanaan pelatihan di lanjutkan oleh Bapak Wahyu Hadhi S.Kom. beliau adalah Tim Aplikasi SPSE 4.3 – LKPP. Beliau menyampaikan materi tentang Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Alur Proses Tender pada Aplikasi SPSE 4.3, E-Tendering PPK Melalui Aplikasi SPSE 4.3, Non E-Tendering PPK, Pencatatan Non Tender.
Diharapkan dengan adanya Diklat ini dapat memberikan manfaat dan motivasi untuk menambah wawasan pengetahuan para peserta Mengenai Penggunaan Aplikasi SPSE 4.3 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. [Veny – LPKN]