Jakarta,15/02/2019 – Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) kembali menyelenggarakan kegiatan di bulan Februari ini. Tema yang di angkat kali ini adalah Pendalaman Teknis Penggunaan Aplikasi SPSE 4.3 bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diklat dilaksanakan selama dua hari (12 – Februari 2019) bertempat di Hotel Sunlake Sunter, Jakarta Utara.

Peserta berasal dari berbagai instansi diantaranya dari KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SORONG, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI PAPUA BARAT, RSUD KABUPATEN MERAUKE, RSUD MAJALENGKA, UPTD BLK – UKM BULELENG, DAN DINAS PENANAMAN MODAL & PTSP

Diklat kali ini diikuti sebanyak 6 peserta dengan background asal daerah dan dan instansi yang berbeda, namun tidak mengurangi rasa keakraban antara peserta satu sama lain.

Hari Pertama,12/02/2019, Pelatihan disampaikan oleh Ibu Dr. Ir. Hj. Galuh Tantri N, ST., MT. Beliau adalah Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI), Beliau Menyampaikan Materi Tentang Memahami Tugas, Fungsi, dan Wewenang dari PPK sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Melakukan Persiapan Pengendalian Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, Melakukan Pengendalian Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, Mereviu Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.

Hari Kedua,13/02/2019, pelakasanaan pelatihan di lanjutkan oleh Ibu Ryva Alviyani, S.Kom. beliau adalah Tim Aplikasi SPSE 4.3 – LKPP. Beliau menyampaikan materi tentang Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Alur Proses Tender pada Aplikasi SPSE 4.3, E-Tendering PPK Melalui Aplikasi SPSE 4.3, Non E-Tendering PPK, Pencatatan Non Tender.

Diharapkan dengan adanya Diklat ini dapat memberikan manfaat dan motivasi untuk menambah wawasan pengetahuan para peserta Mengenai Penggunaan Aplikasi SPSE 4.3 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. [Dinda – LPKN]