Jakarta, 01/12/2018 – Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknik Nasional di bulan November ini. Tema yang di angkat kali ini adalah “PELATIHAN BAGI PEJABAT PEMERIKSA HASIL PEKERJAAN (PjPHP/PPHP) BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NO. 16 TAHUN 2018” Diklat dilaksanakan selama dua hari (28 – 29 November 2018) bertempat di Hotel Sunlake Sunter, Jakarta.

Peserta berasal dari instansi PDAM TIRTA KERTA RAHARJA KABUPATEN TANGERANG.

Diklat kali ini diikuti sebanyak 8 peserta dengan background asal daerah dan instansi yang sama.

Hari Pertama 28/11/2018 pelaksanaan pelatihan oleh Dr. Hermawan, S.E., M.M. (Kepala Biro Umum dan Keuangan) Beliau menyampaikan materi tentang
1. Gambaran Umum Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2.
Pelaksanaan Pengadaan Melalui Penyedia, berdasarkan Perpre No. 16 Tahun 2018 dan Perlem N0. 9 Tahun 2018.
3.
PjPHP/PPHP berdasarkan perpres No. 16 Tahun 2018
– Tata cara pengangkatan
– Tugas dan Fungsi
– Wewenang

Hari Kedua 29/11/2018 pelaksanaan pelatihan oleh Ibu Dr. Galuh Tantri Narindra, ST, MT (Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia) Beliau menyampaikan materi tentang
1. Tatacara dan strategi Pemeriksaan /Pengujian hasil pekerjaan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Oleh PjPHP/PPHP.
– Kewajaran harga
– Ketepatan kuantitas
– Ketepatan kualitas
– Ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan
2. Melakukan Penerimaan Hasil Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
3. Mengelola Kinerja & Risiko

Selama pelatihan berlangsung, suasana kelas sangat kondusif dan para peserta begitu fokus, dan nyaman selama mengikuti pelatihan ini

Diharapkan dengan adanya Diklat ini dapat memberikan manfaat dan motivasi untuk menambah wawasan pengetahuan para peserta Mengenai PELATIHAN BAGI PEJABAT PEMERIKSA HASIL PEKERJAAN (PjPHP/PPHP) BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NO. 16 TAHUN 2018. [Gissa – LPKN]