Jakarta, 15/11/2018– Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknik Nasional di bulan November ini. Tema yang di angkat kali ini adalah “Bimbingan Dan Pendalaman Teknis Sosialisasi 13 Peraturan LKPP Tentang Teknis Pelaksanaan Pengadaan Berdasarkan Perpres No.16 Tahun 2018” Diklat dilaksanakan selama dua hari (12 – 13 November 2018). bertempat di Hotel Sunlake Sunter, Jakarta.

Peserta berasal dari instansi yang sama yaitu Rumah sakit Umum Daerah Tanjung Pinang dan diikuti sebanyak 7 peserta.

Di hari pertama acara 12/11/2018 pelaksanaan pelatihan disampaikan oleh bapak Imam Arumsyah, SE., beliau dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beliau menyampaikan materi tentang Gambaran Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018, lalu dilanjut oleh Bapak Ir. Sudarisman, Beliau adalah Ahli Pengadaan Barang/Jasa BPKP, Beliau Menjelaskan Materi Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2018).

Lalu Pada Hari Ke 2 ( 13/11/2018) Pelatihan Dilanjutkan Oleh Bapak Ikak Gunawan. S.E.,AK.,M.Si, Beliau adalah Ahli Pengadaan Barang/Jasa BPKP, Beliau Menyampaikan Materi Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018), lalu dilanjutkan oleh Bapak Yasip Khasani, S.IP., M.M, Beliau adalah Kepala Bagian Program dan Anggaran – Settama LKPP, Beliau Menyampaikan Materi Tentang Tugas Dan Fungsi PjPHP/PPHP Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018.

Diharapkan dengan adanya Diklat ini dapat memberikan manfaat dan motivasi untuk menambah wawasan pengetahuan para peserta Mengenai Barang/Jasa Pemerintah
[Nikita_LPKN]