Jakarta, 26/10/2018– Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknik Nasional di bulan Oktober ini. Tema yang di angkat kali ini adalah “Bimbingan Dan Pendalaman Teknis Sosialisasi 13 Peraturan LKPP Tentang Teknis Pelaksanaan Pengadaan Berdasarkan Perpres No.16 Tahun 2018” Diklat dilaksanakan selama dua hari (24 – 25 Oktober 2018). bertempat di Hotel Sunlake Sunter, Jakarta.

Peserta berasal dari berbagai macam instansi pemerintah diantaranya dari Inspektorat Badan Informasi Geospasial, BPPKAD Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, dan Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Pariaman Prop Sumatra Barat
Diklat kali ini diikuti sebanyak 5 peserta dengan background asal daerah dan dan instansi yang berbeda, namun tidak mengurangi rasa keakraban antar peserta satu sama lain.

Kemudian di hari pertama acara 24/10/2018 pelaksanaan pelatihan disampaikan oleh bapak Ir. Sutan Suangkupon Lubis, M.Sc, beliau adalah Direktur Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan – LKPP, beliau menyampaikan materi tentang Gambaran Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018, Dilanjut dengan Materi Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2018)

Hari Kedua 25/10/2018 pelakasanaan pelatihan di lanjutkan oleh Ibu Sinta Posmaria S.T., M.T., beliau adalah Forum Ahli Kontrak Pengadaan Indonesia (FAKPI), Materi yang disampaikan tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018), Dilanjutkan Dengan Materi Pedoman Swakelola (Perlem LKPP Nomor 8 Tahun 2018 ).

Selama diklat berlangsung terdapat sesi diskusi dan tanya jawab, dimana para peserta serta narasumber saling sharing tentang problem yang mereka alami selama di lapangan, dan bagaimana cara menyelesaikan masalah tersebut.

Diharapkan dengan adanya Diklat ini dapat memberikan manfaat dan motivasi untuk menambah wawasan pengetahuan para peserta Mengenai Barang/Jasa Pemerintah
[Yayas_LPKN]