Jakarta, 12/09/2018 – Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknik Nasional di bulan Agustus 2018. Tema yang di angkat kali ini adalah “Peraturan Pelaksanaan Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” Diklat dilaksanakan selama dua hari (28-29 Agustus 2018) bertempat di Hotel Sunlake, Jakarta.
Peserta berasal dari berbagai macam instansi pemerintah diantaranya dari Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Dinas Pekerjaan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda Kalimantan Timur, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat. Diklat kali ini diikuti sebanyak lima peserta dengan latarbelakang asal daerah dan dan instansi yang berbeda, namun tidak mengurangi rasa keakraban antar peserta satu sama lain.
Hari pertama acara (23/08/2018) pelaksanaan pelatihan disampaikan oleh narasumber pertama bapak Dr. Ir. Dharma Nursani, M.Sc., Ph.D., beliau merupakan anggota aktif Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), beliau menyampaikan materi tentang Gambaran Umum Pengadaan Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018, dan Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2018), dilanjutkan oleh narasumber kedua yaitu Ir.H. Reflus, M.Si yakni Ahli Pengadaan Barang Jasa Pemerintah membahas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018).
Hari Kedua (29/08/2018) pelakasanaan pelatihan di lanjutkan oleh Ir. Samidi Syabudin MBA. PMP, beliau merupakan Ahli Pengadaan & Penyusun Modul Pengadaan. Materi yang disampaikan tentang Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) berdasarkan perpres No. 16 Tahun 2018, Tatacara dan strategi Pemeriksaan /Pengujian hasil pekerjaan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Oleh PjPHP, dan dilanjutkan dengan Materi dan Praktik Pengadaan menggunakan aplikasi. Selama diklat berlangsung terdapat sesi diskusi dan tanya jawab, para peserta serta narasumber saling sharing tentang problem yang mereka alami selama di lapangan, dan bagaimana cara menyelesaikan masalah tersebut.
Diharapkan dengan adanya Diklat ini dapat memberikan manfaat dan motivasi untuk menambah wawasan pengetahuan para peserta. (Eva LPKN)