Jakarta, 20/08/2018– Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknik Nasional di bulan Agustus ini. Tema yang di angkat kali ini adalah “Peraturan Pelaksanaan Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” Diklat dilaksanakan selama dua hari (13-14 Agustus 2018). bertempat di Hotel Sunlake, Jakarta.

Peserta berasal dari berbagai macam instansi pemerintah diantaranya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Ketahanan Pangan, Bagian Layanan Pengadaan, BLP Kota Banjarmasin, BLP Kabupaten Solo, Sekretariat Daerah Kota Metro, LPP TVRI, RSUD dr. Iskak Tulungagung, KPU Bea Cukai Soekarno/Hatta, Badan Siber dan Sandi Negara, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat RI.
Diklat kali ini diikuti sebanyak 24 peserta dengan background asal daerah dan dan instansi yang berbeda, namun tidak mengurangi rasa keakraban antar peserta satu sama lain.

Kemudian di hari pertama acara 13/08/2018 pelaksanaan pelatihan disampaikan oleh bapak Imam Arumsyah, SE, beliau adalah Kepala Seksi Jasa Konsultasi dari LKPP, beliau menyampaikan materi tentang Gambaran Umum Pengadaan Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018, Perlem LKPP No 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Lalu dilanjutkan oleh Bapak Lintong, beliau berasal dari LKPP, beliau menyampaikan materi tentang Perlem LKPP nomor 9 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia,

Hari Kedua 14/08/2018 pelakasanaan pelatihan di lanjutkan oleh Pak Emin Adhi Muhaemin, M.Si., beliau adalah Direktorat Pengembangan Sistem Katalog-LKPP. Materi yang disampaikan tentang Perlem LKPP nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik.

Lalu sesi 2 sampai sesi akhir diisi oleh Pak Soeharto, beliau Ahli Pengadaan Barang/Jasa, menyampaikan materi tentang Pedoman Swakelola (Perlem LKPP Nomor 8 tahun 2018),  Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan Pada dan Penanganan Keadaan Darurat (Perlem 12 & 13 tahun 2018) dan Tugas Fungsi PJPHP/PPHP. Selama diklat berlangsung terdapat sesi diskusi dan tanya jawab, dimana para peserta serta narasumber saling sharing tentang problem yang mereka alami selama di lapangan, dan bagaimana cara menyelesaikan masalah tersebut.

Diharapkan dengan adanya Diklat ini dapat memberikan manfaat dan motivasi untuk menambah wawasan pengetahuan para peserta_Veny Putri Aulia_LPKN