Jakarta, 16/08/2018– Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) kembali menyelenggarakan “Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sesuai Standar Nasional LKPP 40 JP” di bulan juli lalu. Pelatihan dilaksanakan selama 5 hari dengan jangka waktu 4 hari pelatihan dan 1 hari ujian. Pelatihan berlangsung selama 4 hari dari tanggal 10-13 Juli 2018, sedangkan ujian dilaksanakan pada hari terakhir tanggal 14 Juli 2018.

Peserta berasal dari berbagai macam instansi pemerintah diantaranya dari DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KOTA BONTANG, DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA. Pelatihan kali ini diikuti sebanyak 12peserta pelatihan dan ujian. Selama 5 hari diklat berlangsung chemistry yang dibangun antara masing-masing peserta terjalin cukup baik. Para peserta saling memotivasi dan berdiskusi sehingga tercipta suasana yang akrab dan hangat.

Pada hari pertama pelatihan 10/07/2018 diisi oleh narasumber Bapak Ir. Sutan S. Lubis, M.Sc . Beliau adalah Direktur Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pengadaan- LKPP. Dengan materi yang diajar yaitu Building Learning Commitment, Ketentuan Umum, Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) serta Usaha Kecil, Produk dalam Negeri, dan Pengadaan Berkelanjutan, Pelaku PBJ.

 

Adapun tujuan diadakannya pelatihan dan ujian sertifikasi Ahli Pengadaan Barang dan Jasa adalah membantu dan mendukung kapasitas sumber daya manusia , sehingga mampu :

  • Membuat SOP, Rencana Pengadaan Barang dan Jasa, Jadwal Pengadaan Barang/Jasa dan dokumen pengadaan lainnya yang akan dilaksanakan oleh ULP, serta membuat revisi terhadap rencana dan jadwal pengadaan, SDP dan dokumen pengadaan lainnya tersebut diatas sesuai dengan kebutuhan dan kemajuan proses pengadaan yang ada;
  • Mampu melaksanakan pemilihan penyedia secara tepat.
  • Mampu menyusun dan memilih jenis kontrak yang akan digunakan.
  • Mampu melakukan monitoring pelaksanaan sesuai dengan peraturan perundang undangan
  • Memiliki legalitas sebagai Panitia pelaksana yang bersertifikat Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah – LKPP RI
  • Menghindari dari kekeliruan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, sehingga tidak menimbulkan Permasalahan Hukum.

Narasumber yang dihadirkan dalam diklat pengadaan barang/jasa kali ini adalah  : Ir. Sutan S. Lubis, M.Sc (Direktur Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pengadaan- LKPP), Drs. Soeharto (Ahli Pengadaan- BPKP), Ika Gunawan, S.E., Ak., M.Si. (Ahli Pengadaan- BPKP).

Hasil ujian sertifikasi ahli barang dan jasa pemerintah yang dilaksanakan di hari sabtu adalah sebagai berikut,  7 peserta yang lulus ujian dan 5 peserta yang tidak lulus dengan persentase kelulusan sebesar 58,33%

DIharapkan pelatihan ini bisa menjadi bekal bagi peserta untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku.__ AULIA NISA