Jakarta, 16/08/2018– Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknik Nasional di bulan Agustus ini. Tema yang di angkat kali ini adalah “Bimbingan Dan Pendalaman Teknis Sosialisasi 13 Peraturan LKPP Tentang Teknis Pelaksanaan Pengadaan Berdasarkan Perpres No.16 Tahun 2018” Diklat dilaksanakan selama dua hari (01 – 02 Agustus 2018). bertempat di Hotel Sunlake, Jakarta.
Peserta berasal dari berbagai macam instansi pemerintah diantaranya dari Sekretariat Utama Badan Siber Dan Sandi Negara, Sekretariat Jendral & BK DPR RI Inspektorat Utama, RSUD Wamena Kab.Jayawijaya, Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Kota Denpasar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota BauBau, Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal Dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat RI, Dan Kementerian Desa, PDT Dan Transmigrasi.
Diklat kali ini diikuti sebanyak 11 peserta dengan background asal daerah dan dan instansi yang berbeda, namun tidak mengurangi rasa keakraban antar peserta satu sama lain.
Kemudian di hari pertama acara 1/08/2018 pelaksanaan pelatihan disampaikan oleh bapak Emin Adhi Muhaemin, beliau adalah Direktorat Pengembangan Sistem Katalog – LKPP, beliau menyampaikan materi tentang Gambaran Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018, Dilanjut dengan Materi Katalog Elektronik (Perlem LKPP No 11 Tahun 2018).
Lalu Dilanjutkan Oleh Ibu Sari Melani, Beliau Adalah Penanganan Permasalahan Kontrak Barang/Jasa – LKPP), Beliau Melanjutkan Materi Tentang Pedoman Swakelola (Perlem LKPP Nomor 8 Tahun 2018), Dan Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2018).
Hari Kedua 2/08/2018 pelakasanaan pelatihan di lanjutkan oleh Bapak Ika Gunawan, beliau adalah Ahli Pengadaan Barang/Jasa-BPKP, Materi yang disampaikan tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Perlem LKPP nomor 9 Tahun 2018), Dilanjutkan Dengan Materi Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan Pada dan Penanganan Keadaan Darurat (Perlem 12 & 13 tahun 2018), Lalu yang terakhir dengan Materi PjPHP/PPHP Berdasarkan Perpres No.16 Tahun 2018.
Selama diklat berlangsung terdapat sesi diskusi dan tanya jawab, dimana para peserta serta narasumber saling sharing tentang problem yang mereka alami selama di lapangan, dan bagaimana cara menyelesaikan masalah tersebut.
Diharapkan dengan adanya Diklat ini dapat memberikan manfaat dan motivasi untuk menambah wawasan pengetahuan para peserta [Soffy_LPKN]