Jakarta, 28/05/2018– Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknik Nasional di bulan april lalu. Tema yang di angkat kali ini adalah“Sosialisasi Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” Diklat dilaksanakan selama dua hari (07-08 Mei 2018). bertempat di Hotel Sunlake, Jakarta.
Peserta berasal dari berbagai macam instansi pemerintah diantaranya dari Inspektorat Kota Denpasar Pemerintah Kota Denpasar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Aceh, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, PU Medan, RSUD Kota Tanjungpinang, PT Bank Kalimantan Timur. Diklat kali ini diikuti sebanyak 18 peserta dengan background asal daerah dan dan instansi yang berbeda, namun tidak mengurangi rasa keakraban antar peserta satu sama lain.
Kemudian di hari pertama acara 07/05/2018 pelaksanaan pelatihan disampaikan oleh Bapak Patria Susantosa beliau dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). Pada sesi pertama hingga sesi kedua beliau menyampaikan materi tentang Esensi Hadirnya Peraturan Presiden No.16 tahun 2018, hal yang disempurnakan dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 dan Perbedaan terhadap Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 (beserta perubahannya). Pada sesi ke tiga diisi oleh Bapak Djamaluddin Abubakar, beliau Ahli Pengadaan/Mantan Deputi Bidang Hukum mengenai Manajemen Kontrak berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 sampai sesi terakhir.
Hari Kedua 08/05/2018 pelakasanaan pelatihan di lanjutkan oleh Pak Samidi Syabudin, beliau adalah Tim Penyusun Modul Pengadaan mengenai Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018. Materi sesi pertama Modernisasi dan Konsolidasi Pengadaan, dilanjutkan sesi kedua mengenai Pelaksanaan Swakelola berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018. Selama diklat berlangsung terdapat sesi diskusi dan tanya jawab, dimana para peserta serta narasumber saling sharing tentang problem yang mereka alami selama di lapangan, dan bagaimana cara menyelesaikan masalah tersebut.
Diharapkan dengan adanya Diklat ini dapat memberikan manfaat dan motivasi untuk menambah wawasan pengetahuan para peserta_Veny Putri Aulia LPKN