Peserta berasal dari berbagai macam instansi pemerintah diantaranya dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunung Mas, RSUD Tarakan, Universitas Sumatera Utara, Dinas PUPR Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, RSUD Daerah Panglima Sebaya, RSUD Kabupaten Banjar, Dinas PUPR Kabupaten Indragiri Hilir dan PT Pupuk Kalimantan Timur. Diklat kali ini diikuti sebanyak 27 peserta dengan background asal daerah dan dan instansi yang berbeda, namun tidak mengurangi rasa keakraban antar peserta satu sama lain. Suasana yang diciptakan dalam diklat ini sangat menarik dan begitu antusias, karena didukung dengan hadirnya motivator Surachman sebagai pembuka acara.
Kemudian di hari pertama acara 25/04/2018 pelaksanaan pelatihan disampaikan oleh Bapak Djamaluddin Abubakar, beliau adalah Ahli Pengadaan dan Mantan Deputi di Bidang Hukum. Pada sesi pertama hingga sesi terakhir beliau menyampaikan materi tentang Esensi Hadirnya Peraturan Presiden No.16 tahun 2018, hal yang disempurnakan dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 dan Perbedaan terhadap Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 (beserta perubahannya).
Hari Kedua 26/04/2018 pelakasanaan pelatihan di lanjutkan oleh Pak Mustafa Kamal, beliau adalah Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selama diklat berlangsung terdapat sesi diskusi dan tanya jawab, dimana para peserta serta narasumber saling sharing tentang problem yang mereka alami selama di lapangan, dan bagaimana cara menyelesaikan masalah tersebut.
Diharapkan dengan adanya Diklat ini dapat memberikan manfaat dan motivasi untuk menambah wawasan pengetahuan para peserta_Veny Putri Aulia LPKN