Jakarta, 21/05/2018– Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) kembali menyelenggarakan “Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sesuai Standar Nasional LKPP 50 JP” di bulan april lalu. Pelatihan dilaksanakan selama 6 hari dengan jangka waktu 5 hari pelatihan dan 1 hari ujian. Pelatihan berlangsung selama 5 hari dari tanggal 16-20 April 2018, sedangkan ujian dilaksanakan pada hari terakhir tanggal 21 April 2018.
Peserta berasal dari berbagai macam instansi pemerintah diantaranya dari, Perusahaan Gas Negara, Pemerintah Kota Depok, Badan Keamanan Laut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong, Kementerian PUPR Gorontalo, RS Bhayangkari Setukpa Sukabumi, PT.Bank Lampung, dan Universitas Teuku Umar. Pelatihan kali ini diikuti sebanyak 50 peserta pelatihan dan 61 peserta ujian. Selama 6 hari diklat berlangsung chemistry yang dibangun antara masing-masing peserta terjalin cukup baik. Para peserta saling memotivasi dan berdiskusi sehingga tercipta suasana yang akrab dan hangat.
Pada hari pertama pelatihan 16/04/2018 acara dibuka secara resmi oleh Bapak Dr.Ir.Agus Prabowo, M.Eng., beliau adalah Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Adapun tujuan diadakannya pelatihan dan ujian sertifikasi Ahli Pengadaan Barang dan Jasa adalah membantu dan mendukung kapasitas sumber daya manusia , sehingga mampu :
- Membuat SOP, Rencana Pengadaan Barang dan Jasa, Jadwal Pengadaan Barang/Jasa dan dokumen pengadaan lainnya yang akan dilaksanakan oleh ULP, serta membuat revisi terhadap rencana dan jadwal pengadaan, SDP dan dokumen pengadaan lainnya tersebut diatas sesuai dengan kebutuhan dan kemajuan proses pengadaan yang ada;
- Mampu melaksanakan pemilihan penyedia secara tepat.
- Mampu menyusun dan memilih jenis kontrak yang akan digunakan.
- Mampu melakukan monitoring pelaksanaan sesuai dengan peraturan perundang undangan
- Memiliki legalitas sebagai Panitia pelaksana yang bersertifikat Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah – LKPP RI
- Menghindari dari kekeliruan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, sehingga tidak menimbulkan Permasalahan Hukum.
Narasumber yang dihadirkan dalam diklat pengadaan barang/jasa kali ini adalah : Indra Bawono, Adv. Cert. SCM. (Instruktur Ahli Pengadaan- Kementerian Keuangan); Ir.Sudarisaman (Instruktur Ahli Pengadaan- Kementerian PUPR); Ir. Sutan S.Lubis, M.Sc (Direktur Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pengadaan- LKPP) ; Ir. Subagya Sastrosoegito (Instruktur Ahli Pengadaan) ; Drs. Soeharto (Instruktur Ahli Pengadaan- BPKP)
Hasil ujian sertifikasi ahli barang dan jasa pemerintah yang dilaksanakan di hari sabtu adalah sebagai berikut, 47 peserta yang lulus ujian dan 12 peserta yang tidak lulus dengan persentase kelulusan sebesar 79,66%
DIharapkan pelatihan ini bisa menjadi bekal bagi peserta untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku.__ Nabilah Zikriyah LPKN