Jakarta,26/02/18 – Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (diklat). Tema yang diangkat kali ini adalah “PENINGKATAN KOMPETENSI AHLI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

PELATIHAN & UJIAN SERTIFIKASI BERDASARKAN PERPRES N0.54/2010, N0.70/2012, NO.172/2014, DAN N0.4/2015”. Diklat dilaksanakan selama 6 hari ( 19 – 24 Februari 2018 bertempat di Hotel Sunlake Sunter Jakarta Utara.

Adapun Tujuan Tujuan diadakannya pelatihan dan ujian sertifikasi Ahli Pengadaan barang dan Jasa adalah membantu dan mendukung kapasitas sumber daya manusia , sehingga mampu :

  • Membuat SOP, Rencana Pengadaan Barang dan Jasa, Jadwal Pengadaan Barang/Jasa dan dokumen pengadaan lainnya yang akan dilaksanakan oleh ULP, serta membuat revisi terhadap rencana dan jadwal pengadaan, SDP dan dokumen pengadaan lainnya tersebut diatas sesuai dengan kebutuhan dan kemajuan proses pengadaan yang ada;
  • Mampu melaksanakan pemilihan penyedia secara tepat
  • Mampu menyusuk dan memilih jenis kontrak yang akan di gunakan
  • Mampu melakukan monitoring pelaksanaan sesuai dengan peraturan perundang undangan
  • Memiliki legalitas sebagai Panitia pelaksana yang bersertifikat Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah – LKPP RI
  • Menghindari dari kekeliruan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, sehingga tidak menimbulkan Permasalahan Hukum

 

Narasumber yang dihadirkan adalah : Sari Melani, Sudarisman, Indro Buwono , Subagya dan Soeharto.

 

Dalam pelatihan ini dikuti 18 peserta yang terdiri dari eselon III.IV, PPK, Ketua ULP dan Pejabat Pengadaan serta beberapa staf dari berbagai Instansi.

DIharapkan pelatihan ini menjadi bekal bagi peserta untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku.