Jakarta, 29/01/18 – Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (diklat). Tema yang diangkat kali ini adalah “PELATIHAN DAN UJIAN SERTIFIKASI AHLI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BERDASARKAN PERPRES NO.54 TAHUN 2010 DAN PERUBAHANNYA SERTA SOSIALISASI PEPRES NO.04 TAHUN 2015”. Diklat dilaksanakan selama 6 hari ( 15 – 20 Januari 2018) bertempat di Hotel Sunlake Sunter – Jakarta Utara

Pelatihan ini dibuka dengan penyampaian motivator yang disampaikan oleh Gion Sugiyono.

Adapun Tujuan Tujuan diadakannya pelatihan dan ujian sertifikasi Ahli Pengadaan barang dan Jasa adalah membantu dan mendukung kapasitas sumber daya manusia , sehingga mampu :

  • Membuat SOP, Rencana Pengadaan Barang dan Jasa, Jadwal Pengadaan Barang/Jasa dan dokumen pengadaan lainnya yang akan dilaksanakan oleh ULP, serta membuat revisi terhadap rencana dan jadwal pengadaan, SDP dan dokumen pengadaan lainnya tersebut diatas sesuai dengan kebutuhan dan kemajuan proses pengadaan yang ada;
  • Mampu melaksanakan pemilihan penyedia secara tepat.
  • Mampu menyusun dan memilih jenis kontrak yang akan digunakan.
  • Mampu melakukan monitoring pelaksanaan sesuai dengan peraturan perundang undangan
  • Memiliki legalitas sebagai Panitia pelaksana yang bersertifikat Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah – LKPP RI
  • Menghindari dari kekeliruan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, sehingga tidak menimbulkan Permasalahan Hukum.

Narasumber yang dihadirkan adalah : Dharma Nursani (LKPP), Sudarisman (Kementerian PUPR), Wisnu S. (LKPP), Sutan S. Lubis (LKPP), dan Soeharto (BPKP)

Dalam pelatihan ini dikuti 22 peserta yang terdiri dari pegawai negeri dari beberapa Instansi seperti Dinas PUPR Manggarai, Dinas PUPR Kab. Bitung, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Politeknik Negeri Ambon, BP PAUD DIY, Kementerian Pertanian serta ada 3 peserta yang mengikuti ujian ulang di hari sabtu.

Hasil ujian sertifikasi ahli barang dan jasa pemerintah yang dilaksanakan di hari sabtu adalah sebagai berikut,  21 peserta yang lulus ujian dan 4 peserta yang tidak lulus dengan persentase kelulusan sebesar 84,46%

DIharapkan pelatihan ini menjadi bekal bagi peserta untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku.__ Desi LPKN