Dunia pemerintahan daerah itu sering kali diibaratkan seperti sebuah kendaraan besar. Kepala Daerah adalah sopirnya yang memegang kemudi, sementara APBD adalah bahan bakarnya. Nah, DPRD posisinya di mana? DPRD adalah orang yang duduk di sebelah sopir sambil memegang peta dan sesekali melirik indikator bensin serta kecepatan. Tugasnya bukan untuk merebut setir, tapi memastikan si sopir tidak mengantuk, tidak salah jalan, dan tidak menghabiskan bensin untuk putar-putar tanpa tujuan. Inilah yang kita sebut sebagai fungsi pengawasan. Masalahnya, banyak pengawasan DPRD yang selama ini hanya terasa seperti “upacara” di akhir tahun—sibuk bertanya saat LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) disampaikan, padahal nasi sudah menjadi bubur.
Saya sering melihat rapat-rapat evaluasi di gedung dewan. Suasananya kadang panas, kadang penuh tawa, tapi sering kali kehilangan substansi teknis. Anggota dewan bertanya soal proyek yang lambat, eksekutif menjawab dengan alasan teknis yang rumit, lalu rapat ditutup dengan kesimpulan “mohon dipercepat”. Begitu terus setiap tahun. Pengawasan yang efektif di tahun 2026 ini tidak bisa lagi hanya bermodal suara lantang di podium. Pengawasan harus berbasis data, berbasis lapangan, dan dilakukan sepanjang tahun (real-time). Jika DPRD hanya mengawasi di hilir, maka penyimpangan di hulu tidak akan pernah terdeteksi.
Pengawasan Bukan Mencari Kesalahan, Tapi Menjaga Tujuan
Filosofi dasar yang sering terlupakan adalah bahwa pengawasan DPRD itu tujuannya satu: memastikan aspirasi rakyat yang sudah dititipkan dalam dokumen APBD benar-benar mewujud. Jangan sampai di rapat paripurna sepakat bangun puskesmas, tapi di lapangan yang jadi malah gapura megah.
Strategi pertama adalah penguatan pengawasan pada tahap implementasi awal. Begitu APBD diketuk palu dan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) terbit, dewan harus sudah memegang rincian jadwal pelaksanaannya. Kapan lelang dimulai? Kapan peletakan batu pertama? Jika sampai triwulan kedua lelang belum jalan, dewan harus sudah berisik. Jangan tunggu Desember baru bertanya kenapa serapan anggaran rendah. Pengawasan yang baik adalah pengawasan yang sifatnya preventif—mencegah kegagalan sebelum terjadi.
Memanfaatkan Teknologi Digital: Pengawasan dari Ujung Jari
Kita sudah berada di era SIPD-RI yang terintegrasi. Harusnya, tidak ada lagi alasan bagi anggota dewan untuk bilang “kami tidak tahu datanya”. Strategi modern bagi DPRD adalah memiliki akses read-only ke dashboard keuangan daerah. Anggota dewan, terutama di Komisi-Komisi, harus bisa memantau serapan anggaran setiap OPD secara harian dari tablet mereka.
Jika data menunjukkan ada OPD yang anggarannya besar tapi progres fisiknya macet, dewan bisa langsung memanggil Kepala OPD tersebut untuk RDP (Rapat Dengar Pendapat). Tidak perlu menunggu jadwal kunjungan lapangan yang biayanya mahal. Digitalisasi pengawasan membuat kerja dewan lebih presisi. Data adalah peluru terbaik bagi dewan untuk menembak kebijakan eksekutif yang melenceng. Tanpa data, dewan hanya akan berdebat soal perasaan, bukan soal kenyataan.
Kunjungan Lapangan: Melihat dengan Mata, Mendengar dengan Hati
Meskipun digitalisasi penting, kunjungan lapangan atau inspeksi mendadak (sidak) tetap tidak bisa digantikan. Namun, sidak jangan hanya jadi ajang foto-foto untuk media sosial. Sidak harus membawa tenaga ahli. Jika meninjau proyek jembatan, bawalah ahli konstruksi. Jika meninjau layanan RSUD, pahami standar pelayanan minimalnya.
Tips suksesnya: lakukan pengawasan berbasis outcome. Jangan cuma tanya “sudah jadi belum bangunannya?”. Tanyalah, “apakah setelah bangunan ini jadi, rakyat di sini sudah bisa berobat dengan mudah?”. Dewan harus berani mengetuk pintu rumah warga di sekitar proyek untuk bertanya apakah mereka merasakan manfaatnya atau justru merasa terganggu. Pengawasan yang paling jujur adalah pengawasan yang melibatkan testimoni rakyat sebagai pemilik kedaulatan anggaran.
Sinkronisasi dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK
DPRD tidak bekerja sendirian dalam mengawasi. Ada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang punya mandat audit formal. Strategi cerdas bagi dewan adalah menjadikan LHP BPK sebagai kompas pengawasan. Jika BPK menemukan adanya potensi kerugian daerah atau kelemahan sistem pengendalian internal di suatu dinas, maka dewan harus mengawal tindak lanjutnya sampai tuntas.
Sering kali, temuan BPK hanya dianggap angin lalu oleh eksekutif karena dewan tidak cerewet menanyakannya. Gunakan fungsi pengawasan untuk menekan eksekutif agar segera mengembalikan kerugian negara atau memperbaiki prosedur yang salah. Jika dewan dan BPK bersinergi, maka ruang gerak bagi oknum yang ingin “bermain” dengan APBD akan semakin sempit. Disiplin anggaran dimulai dari disiplin dewan dalam menindaklanjuti hasil audit.
Mengoptimalkan Peran Tenaga Ahli Fraksi dan Komisi
Anggota dewan itu manusia biasa yang punya keterbatasan waktu dan pengetahuan teknis. Mengurus APBD yang triliunan rupiah dengan ribuan item belanja itu rumitnya minta ampun. Oleh karena itu, strategi penguatan internal adalah dengan memaksimalkan peran Tenaga Ahli.
Jangan biarkan Tenaga Ahli hanya jadi tukang buat pidato atau tukang ambil minum. Beri mereka tugas untuk membedah laporan keuangan eksekutif. Minta mereka mencari “angka-angka aneh” atau belanja yang tidak sinkron dengan RPJMD. Fasilitasi dari Sekretariat DPRD (Setwan) harus mendukung ini. Pengawasan yang berkualitas lahir dari kajian yang mendalam. Dewan yang kuat adalah dewan yang didukung oleh staf ahli yang pintar, jujur, dan berani menyajikan fakta pahit sekalipun.
Pengawasan Partisipatif: Melibatkan Masyarakat dan Media
DPRD adalah wakil rakyat, maka rakyat harus dilibatkan dalam pengawasan. Strategi ini bisa dilakukan dengan membuka kanal pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan APBD. Jika masyarakat melapor ada proyek yang asal-asalan atau bansos yang disunat, dewan harus segera merespons.
Media massa juga merupakan mitra strategis. Jangan risih dengan berita kritik dari jurnalis. Justru berita-berita itulah yang sering kali menjadi pintu masuk bagi dewan untuk melakukan pengawasan lebih dalam. Pengawasan yang dilakukan secara terbuka di bawah sorot lampu publik akan membuat eksekutif jauh lebih hati-hati dalam mengelola uang negara. Transparansi adalah obat terbaik bagi penyakit korupsi anggaran.
Pengawasan demi Kesejahteraan Rakyat
Pada akhirnya, fungsi pengawasan DPRD bukan untuk menjatuhkan pimpinan daerah, bukan pula untuk menghambat pembangunan. Pengawasan adalah bentuk kasih sayang dewan kepada rakyatnya agar setiap rupiah APBD benar-benar sampai ke alamat yang tepat.
Sopir dan pendampingnya (Eksekutif dan Legislatif) harus satu visi: sampai ke tujuan dengan selamat dan efisien. Jika dewan mampu menjalankan strategi pengawasan yang cerdas, berbasis data, dan konsisten, maka APBD tidak akan lagi menjadi sekadar angka-angka mati di atas kertas. APBD akan menjadi napas kehidupan bagi rakyat yang sedang menunggu perubahan. Mari kita awasi APBD kita dengan mata yang tajam, telinga yang peka, dan hati yang lurus. Selamat menjaga amanah rakyat di gedung dewan!


