Dunia desa kita hari ini adalah dunia yang penuh dengan “gula-gula” anggaran. Sejak Dana Desa dikucurkan triliunan rupiah dari pusat, desa bukan lagi sekadar pelengkap statistik pembangunan. Desa telah menjelma menjadi unit ekonomi yang mandiri. Namun, di mana ada gula, di situ ada semut. Dan sayangnya, semut-semut ini sering kali membawa virus yang mematikan bagi pembangunan: korupsi. Masalahnya, korupsi di desa itu sering kali bukan karena niat jahat sejak awal, tapi karena ketidaktahuan, administrasi yang acak-adukan, dan tekanan sosial yang luar biasa besar pada kepala desa dan perangkatnya.

Saya sering merasa sedih membaca berita ada kepala desa yang harus masuk jeruji besi gara-gara pengadaan semen yang kurang volumenya atau pembangunan jembatan yang kualitasnya seperti kerupuk. Padahal, mungkin saja dia tidak memakan uangnya sendiri. Mungkin dia hanya salah urus, atau mungkin dia “dikerjai” oleh penyedia barang yang nakal. Mengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di desa itu seninya tinggi. Ia harus transparan secara aturan, tapi juga harus akomodatif secara sosial. Di sinilah mitigasi risiko menjadi sangat krusial agar Dana Desa tidak berubah menjadi “Dana Duka”.

PBJ Desa: Sederhana tapi Mematikan

Aturan PBJ di desa itu sebenarnya dibuat jauh lebih simpel dibandingkan PBJ di kementerian atau pemerintah daerah. Semangatnya adalah swakelola. Semangatnya adalah gotong royong. Harapannya, material beli di toko bangunan desa sebelah, tukangnya adalah warga setempat yang sedang menganggur, dan keuntungannya berputar di desa itu sendiri. Tapi justru di titik “kesederhanaan” inilah celah korupsi menganga lebar.

Strategi mitigasi pertama yang paling mendasar: pahami regulasi terbaru. Jangan pakai aturan tahun lalu untuk proyek tahun ini. Kepala Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) harus duduk bareng memahami Peraturan Lembaga LKPP tentang PBJ di Desa. Banyak kasus korupsi di desa bermula dari kesalahan prosedur. Misalnya, proyek sudah jalan tapi dokumen penawarannya belum ada. Atau, barang sudah dibayar lunas tapi belum sampai di lokasi. Mitigasi risiko bukan soal takut melangkah, tapi soal melangkah di atas rel aturan yang benar.

Penyakit “Titipan” dan Nepotisme

Risiko terbesar dalam PBJ desa adalah tekanan kekerabatan. Di desa, semua orang saling kenal. Si A adalah sepupu kepala desa, si B adalah tim sukses saat Pilkades. Lalu muncul keinginan agar proyek pengadaan aspal atau pengerjaan drainase diberikan kepada mereka, tanpa melihat kompetensi. Ini adalah bom waktu. Begitu kualitas pekerjaan buruk, masyarakat akan mulai berbisik, dan bisikan itu biasanya berakhir di meja laporan kepolisian atau kejaksaan.

Tips praktisnya: tegakkan prinsip transparansi sejak musyawarah desa (Musdes). Umumkan secara terbuka apa saja yang akan dibeli dan siapa saja yang boleh ikut serta. Jangan ada main mata di balik pintu kantor desa. TPK harus diisi oleh orang-orang yang punya integritas, bukan sekadar orang yang bisa “diatur”. Jika penyedia barang adalah kerabat, pastikan harganya tetap harga pasar dan kualitasnya tidak dikurangi sedikit pun. Kejujuran di awal akan menyelamatkan Anda dari audit di akhir.

Dokumen yang Sering “Sulap-sulapan”

Dalam audit pengadaan, dokumen adalah saksi yang paling jujur. Sayangnya, di desa, dokumen sering kali dianggap sebagai beban administratif belaka. Kuitansi hilang, nota belanja hanya coretan tangan di kertas buram, atau lebih parah lagi: stempel toko bangunan yang ternyata “stempel terbang”. Ini adalah pintu masuk bagi tuduhan markup harga.

Mitigasi risiko yang efektif adalah dengan menertibkan administrasi secara real-time. Jangan menunda membuat laporan kalau proyek sudah selesai. Setiap rupiah yang keluar harus didukung bukti bayar yang sah, foto progres pekerjaan (0%, 50%, 100%), dan berita acara serah terima. Gunakan teknologi sederhana, misalnya setiap pembelian difoto dan dikirim ke grup WhatsApp perangkat desa agar semua orang tahu. Administrasi yang rapi adalah “rompi anti-peluru” bagi perangkat desa saat berhadapan dengan pemeriksa.

Bahaya Laten “Mark-Up” dan Pengurangan Volume

Ini adalah modus korupsi klasik: harga barang dinaikkan dari harga pasar, atau volumenya dikurangi. Semen yang harusnya 100 sak, hanya dibelikan 80 sak. Besi yang harusnya ukuran 12, diganti ukuran 10. Di atas kertas semuanya tampak benar, tapi fisik bangunan tidak bisa berbohong. Gempa sedikit, bangunan roboh. Itulah saat di mana korupsi memakan korban jiwa, bukan hanya korban uang.

Cara praktis mitigasinya: libatkan masyarakat dalam pengawasan fisik. Pasang papan proyek yang detail. Sebutkan jumlah semennya berapa, pasirnya berapa, dan anggarannya berapa. Biarkan warga desa menjadi “auditor swadaya”. Jika masyarakat merasa memiliki proyek tersebut, mereka akan ikut menjaga kualitasnya. Sebaliknya, jika proyek dilakukan secara sembunyi-sembunyi, masyarakat justru akan curiga dan mencari-cari kesalahan. Ingat, pengawas terbaik adalah mereka yang akan menggunakan fasilitas tersebut setiap hari.

Penguatan Peran BPD dan Pendamping Desa

Kepala Desa jangan merasa menjadi “raja kecil” yang tidak boleh dikritik. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) punya fungsi pengawasan yang harus dijalankan. Begitu juga dengan Pendamping Desa. Sering kali korupsi terjadi karena tidak ada yang berani mengingatkan saat prosedur mulai melenceng.

Jadikan BPD sebagai mitra diskusi dalam setiap tahap PBJ. Jangan musuhi kritik mereka. Pendamping desa juga harus rajin mengecek kesesuaian antara rencana anggaran biaya (RAB) dengan fisik di lapangan. Mitigasi risiko kolektif jauh lebih kuat daripada mitigasi individu. Jika ada keraguan dalam menentukan harga atau spesifikasi barang, berkonsultasilah dengan dinas terkait di kabupaten atau kecamatan. Malu bertanya, bisa berakhir di penjara.

Mitigasi Risiko pada Tahap Pemeliharaan

Korupsi juga bisa terjadi setelah proyek selesai. Barang sudah ada, tapi tidak dirawat. Lalu setahun kemudian diajukan lagi anggaran perbaikan yang nilainya tidak masuk akal. Ini adalah pemborosan yang menjurus pada korupsi administratif.

Setelah pengadaan selesai, pastikan barang tersebut masuk dalam daftar inventaris milik desa. Tunjuk siapa yang bertanggung jawab merawatnya. Jika itu mesin pompa air, siapa yang memegang kuncinya? Jika itu traktor desa, siapa yang boleh memakainya? Pengelolaan aset yang buruk adalah celah bagi oknum untuk “menghilangkan” barang tersebut secara perlahan lalu membelinya kembali dengan uang negara. Jaga barang desa seperti menjaga harta milik sendiri.

Penutup

Pada akhirnya, secanggih apa pun sistem mitigasi yang kita bangun, semuanya kembali pada integritas manusia di baliknya. Dana Desa adalah amanah yang sangat berat. Ia adalah uang milik orang-orang di desa yang mungkin hidupnya masih susah. Mengambil satu rupiah saja dari uang tersebut adalah pengkhianatan terhadap tetangga sendiri.

Korupsi di desa bukan hanya soal kerugian negara, tapi soal hilangnya kepercayaan sosial. Begitu kepercayaan hilang, desa akan sulit untuk maju. Mari kita jadikan PBJ desa sebagai ajang untuk membuktikan bahwa orang desa pun bisa profesional, bisa transparan, dan bisa dipercaya. WTP untuk desa bukan sekadar laporan keuangan yang bagus, tapi jalan desa yang awet, jembatan yang kokoh, dan masyarakat yang sejahtera tanpa ada satupun perangkat desa yang harus berurusan dengan hukum. Mari membangun desa dengan hati, tapi tetap dengan otak yang waspada pada aturan.