Persoalan aset daerah itu sering kali mirip dengan urusan warisan di keluarga besar. Selama orang tua masih ada, semua tampak rukun. Begitu orang tua tiada, mulailah rebutan tanah, rumah, hingga ruko. Di pemerintahan, “orang tua” itu adalah administrasi yang rapi. Begitu administrasinya bolong, muncullah pihak-pihak yang mengaku-ngaku sebagai pemilik sah. Bedanya, kalau warisan keluarga yang rebutan saudara sendiri, kalau aset daerah yang merongrong bisa siapa saja: mulai dari ahli waris mantan pejabat, pengusaha nakal, hingga masyarakat yang sudah puluhan tahun menempati lahan tanpa alas hak yang jelas.

Saya sering merasa gemas melihat aset pemerintah daerah yang lepas begitu saja di meja hijau. Kalah di pengadilan. Padahal secara historis, semua orang tahu itu milik negara. Tapi hakim kan tidak makan sejarah. Hakim makan dokumen. Hakim melihat bukti formal. Kalau pemerintah daerah hanya bermodalkan “katanya” atau “dulu ceritanya begini”, ya siap-siap saja kehilangan tanah pusaka. Strategi pengamanan aset bukan lagi soal pasang pagar kawat berduri, tapi soal memperkuat benteng hukum dan dokumen.

Administrasi yang Rapi adalah Napas Pengamanan

Banyak orang mengira pengamanan aset itu tugasnya Satpol PP. Salah besar. Pengamanan aset itu dimulai dari meja staf di bagian aset yang telaten merapikan map-map cokelat berisi sertifikat dan surat perjanjian. Itulah pengamanan administratif. Tanpa administrasi yang kuat, aset daerah itu seperti rumah tanpa pintu. Siapa saja bisa masuk dan mengklaim.

Strategi pertama yang paling praktis: inventarisasi ulang secara total. Jangan percaya pada data tahun lalu. Turun ke lapangan. Cek apakah tanah seluas 2 hektare itu masih utuh atau sudah dicaplok pagar tetangga setinggi satu meter. Pastikan setiap jengkal tanah pemerintah memiliki dokumen sumber yang jelas. Apakah itu berasal dari pembelian, hibah, atau tukar guling (ruislag). Kalau dokumen aslinya hilang, segera urus penggantinya ke instansi terkait. Jangan menunggu digugat baru sibuk mencari surat. Itu namanya pemadam kebakaran, bukan manajemen aset.

Sertifikasi: Senjata Pamungkas di Pengadilan

Di Indonesia, bukti kepemilikan tanah yang paling sakti adalah sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Titik. Surat keterangan tanah dari camat atau lurah itu lemah kalau sudah berhadapan dengan sertifikat. Masalahnya, masih banyak aset daerah—terutama tanah—yang belum bersertifikat atas nama Pemerintah Daerah. Alasannya klasik: tidak ada anggaran atau prosesnya lama.

Ini yang harus diubah. Pemerintah daerah harus berani mengalokasikan anggaran khusus untuk percepatan sertifikasi aset. Jalin kerja sama (MoU) dengan Kantor Pertanahan setempat. Kalau perlu, bentuk tim gabungan. Strategi ini jauh lebih murah dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar pengacara atau kerugian kehilangan aset yang nilainya miliaran rupiah. Sertifikasi adalah pengamanan legalitas yang tidak bisa ditawar. Begitu sertifikat di tangan, separuh kemenangan sudah diraih.

Pengamanan Fisik Bukan Sekadar Simbol

Setelah dokumen rapi dan sertifikat aman, jangan lupa pengamanan fisik. Banyak aset daerah lepas karena azas “dibiarkan”. Tanah kosong milik Pemda tidak dipagar, tidak dipasang papan bicara, lalu diduduki warga. Setelah 20 tahun, warga merasa itu tanah mereka. Mau diusir, timbul gejolak sosial. Tidak diusir, jadi temuan auditor.

Pasanglah papan nama yang jelas: “Tanah Milik Pemerintah Daerah, Dilarang Membangun Tanpa Izin”. Kedengarannya sepele, tapi ini adalah bukti bahwa pemilik aset tidak menelantarkan hartanya. Secara hukum, ini penting untuk mematahkan argumen “pendudukan dengan iktikad baik”. Lakukan patroli aset secara berkala. Aset yang dirawat secara fisik mencerminkan wibawa pemerintah. Jika pemerintah saja tidak peduli dengan hartanya, jangan salahkan jika orang lain yang akan mempedulikannya.

Menghadapi Gugatan: Jangan Kirim “Pasukan Kosong”

Bagaimana kalau sudah digugat? Inilah ujian sesungguhnya. Sering kali saya melihat bagian hukum pemerintah daerah datang ke pengadilan dengan persiapan seadanya. Dokumen tidak lengkap, saksi tidak kuat, dan koordinasi antar-OPD buruk. Bagian Aset pegang datanya, Bagian Hukum yang maju perang, tapi mereka jarang duduk bareng untuk menyusun strategi.

Strategi menghadapi sengketa hukum adalah koordinasi lintas sektoral. Bentuk tim pembela aset yang isinya orang-orang pintar dari Bagian Hukum, Bagian Aset, dan dinas terkait. Jika perlu, gunakan jasa pengacara profesional yang ahli di bidang pertanahan untuk mendampingi jaksa pengacara negara. Jangan pelit untuk urusan ini. Mempertahankan aset jauh lebih mulia daripada membiarkannya jatuh ke tangan mafia tanah hanya karena kita kurang persiapan.

Audit Legalitas Secara Berkala

Dunia hukum itu dinamis. Peraturan berganti, putusan hakim bisa menjadi yurisprudensi baru. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan audit legalitas secara berkala terhadap aset-aset strategis. Periksa kembali perjanjian-perjanjian sewa menyewa atau kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga. Jangan sampai ada pasal-pasal “titipan” yang justru merugikan pemerintah di masa depan.

Banyak sengketa muncul karena perjanjian yang lemah di masa lalu. Masa sewa habis tapi penyewa tidak mau keluar, atau pihak ketiga membangun gedung permanen di atas tanah Pemda tanpa izin yang jelas. Audit legalitas membantu mendeteksi potensi masalah sebelum meledak menjadi gugatan di pengadilan. Mencegah sengketa jauh lebih efisien daripada menyelesaikan sengketa.

Komitmen Pimpinan untuk Menjaga Harta Rakyat

Akhirnya, semua strategi ini kembali ke kemauan politik (political will) sang pemimpin daerah. Kepala daerah harus sadar bahwa setiap meter tanah yang lepas adalah kerugian bagi rakyat. Jangan sampai ada oknum pejabat yang justru “bermain” dengan mafia tanah untuk melepaskan aset daerah demi keuntungan pribadi.

Pimpinan harus memberikan perlindungan bagi petugas aset yang berani mempertahankan harta daerah. Berikan dukungan moral dan anggaran. Jangan biarkan mereka berjuang sendirian melawan tekanan dari pihak luar. Pengamanan aset adalah kerja maraton yang membutuhkan napas panjang dan integritas tinggi. Dengan aset yang aman secara hukum, pemerintah daerah bisa lebih tenang dalam merencanakan pembangunan. Aset bukan sekadar angka di neraca, tapi modal utama untuk menyejahterakan masyarakat. Mari kita jaga, jangan sampai warisan anak cucu kita hilang hanya karena kita lalai menjaga surat-suratnya.