Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan motor penggerak utama roda pemerintahan dan pelayanan publik di Indonesia. Untuk memastikan mesin birokrasi ini berjalan dengan prima, efisien, dan berintegritas, pemerintah telah menetapkan koridor hukum yang ketat mengenai hak, kewajiban, serta larangan bagi pegawai negeri. Aturan ini termaktub secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan diturunkan secara teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Di dalam regulasi tersebut, tingkatan sanksi hukuman disiplin sudah dijabarkan dengan sangat rapi, mulai dari hukuman disiplin ringan (teguran lisan/tertulis), hukuman disiplin sedang (pemotongan tunjangan kinerja), hingga hukuman disiplin berat (penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS). Tujuan dari berlapisnya sanksi ini sangat jelas: memberikan pembinaan sekaligus efek jera yang nyata.
Namun, jika kita berani melihat realitas objektif di dalam lorong-lorong instansi pemerintah—baik di tingkat pusat maupun daerah—sebuah fenomena pembiaran yang memprihatinkan masih sering dipertontonkan. Banyak ditemukan oknum ASN yang secara kasat mata melakukan pelanggaran disiplin secara berulang kali (recidivist), seperti bolos kerja berhari-hari tanpa alasan sah, terlambat mengikuti apel secara kronis, tidak menyelesaikan target kinerja bulanan, hingga terlibat pungutan liar skala kecil. Ironisnya, alih-alih dijatuhi sanksi berat yang berujung pemecatan, oknum-oknum ini sering kali hanya menerima teguran formalitas dan tetap aman menikmati gaji serta fasilitas dari uang pajak rakyat. Mengapa penegakan sanksi bagi ASN yang berulang kali melanggar disiplin masih sangat lemah?
Budaya Ewuh Pakewuh dan Solidaritas Korps yang Salah Alamat
Akar masalah pertama dan yang paling mendasar dari lemahnya penegakan disiplin ini bukan terletak pada ketiadaan teks regulasi, melainkan pada hambatan kultural yang mengakar kuat di psikologi birokrasi Indonesia. Kultur ewuh pakewuh (rasa sungkan, tidak enak hati) antar-sesama aparatur sering kali mengalahkan kewajiban penegakan aturan hukum.
Di lingkungan instansi pemerintah, hubungan kerja antarpengawai sering kali bergeser dari hubungan profesional-kontraktural menjadi hubungan kekeluargaan yang terlampau sentimental. Pimpinan langsung—seperti Kepala Seksi, Kepala Bidang, atau Kepala Dinas—sering kali merasa enggan, ragu, atau takut dicap sebagai atasan yang “kejam” atau “tidak punya hati” jika harus melaporkan stafnya sendiri ke Badan Kepegawaian atau Inspektorat untuk diproses secara hukum disiplin berat.
Ketika seorang staf bolos kerja berminggu-minggu, pimpinan cenderung memilih pendekatan “kekeluargaan” yang tanpa batas waktu: dipanggil ke ruangan, dinasihati secara personal, dimaafkan, lalu siklus pelanggaran tersebut berulang kembali di bulan berikutnya. Solidaritas korps yang seharusnya diarahkan untuk menjaga marwah profesi justru disalahgunakan untuk melindungi oknum pegawai yang malas dan merusak lingkungan kerja.
Prosedur Administratif yang Menyulitkan Atasan
Faktor kedua yang membuat para pimpinan instansi enggan menjatuhkan sanksi berat kepada ASN pembangkang adalah rumit dan berbelitnya prosedur administratif yang harus dilalui berdasarkan PP 94/2021. Untuk menjatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, seorang atasan tidak bisa langsung mengeksekusi keputusan tersebut secara instan.
Prosedur yang wajib ditempuh meliputi:
- Pemanggilan Resmi secara Tertulis: Atasan harus membuat surat pemanggilan formal hingga beberapa kali jika pegawai yang bersangkutan mangkir.
- Proses Pemeriksaan dan Pembuatan BAP: Melakukan wawancara mendalam dan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sah secara hukum administrasi.
- Pembentukan Tim Pemeriksa Ad Hoc: Jika sanksinya mengarah pada hukuman berat, harus dibentuk tim khusus yang melibatkan unsur atasan, kepegawaian, dan pengawasan internal (Inspektorat).
Jika ada satu saja tahapan formalitas dalam proses pembuatan BAP tersebut yang cacat prosedur atau terlewat, maka oknum ASN yang dijatuhi sanksi dapat dengan mudah menggugat keputusan pemda atau kementerian tersebut ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Banyak kasus di mana Pemda kalah di sidang PTUN dan dipaksa mengembalikan jabatan serta hak-hak oknum ASN yang malas tersebut hanya karena kesalahan prosedur administrasi saat penjatuhan sanksi. Ketakutan akan rumitnya proses hukum dan potensi kalah di pengadilan inilah yang membuat pimpinan unit kerja memilih mengambil jalan pintas: membiarkan pelanggaran terjadi atau sekadar memberikan sanksi ringan yang tidak beradab.
Intervensi Politisasi Birokrasi di Daerah
Di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda), lemahnya penegakan sanksi disiplin ini juga sering kali terdistorsi oleh kepentingan politik praktis. Kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memegang keputusan tertinggi dalam penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat (seperti pemecatan).
Konflik kepentingan muncul apabila oknum ASN yang berulang kali melanggar disiplin tersebut ternyata merupakan bagian dari jaringan tim sukses, kerabat dekat, atau penyandang dana kampanye kepala daerah saat Pilkada. Ketika Inspektorat atau Kepala Dinas sudah merekomendasikan sanksi pemecatan karena sang pegawai terbukti bolos kerja berbulan-bulan, berkas rekomendasi tersebut sering kali tertahan atau sengaja “dihilangkan” di meja kerja kepala daerah. Perlindungan politik ini menciptakan kekebalan hukum bagi oknum tertentu, yang pada gilirannya menghancurkan wibawa aturan disiplin di mata pegawai lainnya.
Demotivasi Pegawai Jujur dan Dehumanisasi Layanan
Pembiaran terhadap ASN yang berulang kali melanggar disiplin tanpa adanya sanksi yang tegas melahirkan dampak buruk yang bersifat destruktif dan menular bagi ekosistem birokrasi:
- Matinya Motivasi Pegawai yang Berkinerja Baik: Ketika pegawai yang jujur, rajin, datang tepat waktu, dan bekerja keras hingga lembur melihat rekan kerjanya yang malas, sering bolos, dan tidak disiplin mendapatkan perlakuan, gaji, serta tunjangan kinerja yang sama tanpa pernah dihukum, maka motivasi kerja mereka akan runtuh. Muncul logika berbahaya di benak pegawai rajin: “buat apa saya capek-capek disiplin dan lembur, kalau yang malas saja tidak dihukum dan tetap digaji utuh.” Hal ini memicu penurunan produktivitas massal secara perlahan.
- Buruknya Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat: Oknum ASN yang tidak disiplin biasanya adalah mereka yang sering meninggalkan loket pelayanan publik dalam keadaan kosong. Warga yang ingin mengurus perizinan, administrasi kependudukan, atau layanan kesehatan dipaksa menunggu berjam-jam atau pulang dengan tangan hampa karena petugas yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat tanpa alasan yang jelas.
- Pemborosan Keuangan Negara yang Sia-Sia: Menahan pegawai yang tidak produktif dan berulang kali melanggar aturan di dalam daftar gaji negara adalah bentuk korupsi anggaran secara halus. Miliaran rupiah uang rakyat habis setiap bulannya untuk membayar tunjangan orang-orang yang secara faktual tidak memberikan kontribusi apa pun bagi kemajuan pembangunan daerah atau negara.
Menegakkan Hukum Disiplin Tanpa Kompromi
Untuk mengubah mentalitas birokrasi dari yang tadinya permisif terhadap pelanggaran menjadi berbasis penegakan hukum yang kaku, diperlukan reformasi sistem pengawasan operasional yang radikal:
1. Digitalisasi Absensi dan Otomatisasi Pemotongan Tunjangan (SLA Kaku)
Sistem kehadiran dan penilaian kinerja harus diintegrasikan secara penuh dengan sistem penggajian dan tunjangan kinerja (payroll system) secara digital tanpa intervensi manual dari atasan langsung. Jika sistem fingerprint atau rekaman kehadiran berbasis koordinat menunjukkan seorang ASN tidak hadir tanpa keterangan yang sah selama jumlah hari tertentu yang melanggar batas PP 94/2021, maka sistem harus secara otomatis memotong tunjangan kinerjanya hingga 100% dan membekukan status pencairan gajinya pada bulan berikutnya. Menghilangkan faktor kompromi manusia di tingkat atasan langsung adalah kunci utama.
2. Penyederhanaan Hukum Acara Disiplin ASN
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) perlu merumuskan penyederhanaan prosedur penjatuhan sanksi untuk kasus-kasus pelanggaran disiplin murni yang buktinya sudah bersifat mutlak (seperti data absensi digital). Jika rekam jejak digital menunjukkan seorang pegawai tidak masuk kerja melebihi batas kumulatif 28 hari kerja dalam setahun, proses pemecatan harus dapat dieksekusi secara instan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara vertikal, tanpa perlu melalui proses pembentukan tim ad hoc di tingkat daerah yang rawan intervensi politik lokal.
3. Penerapan Sanksi Demoted untuk Atasan yang Melakukan Pembiaran
Aturan mengenai penjatuhan sanksi juga harus menyasar para pimpinan unit kerja yang terbukti melakukan pembiaran terhadap stafnya yang melanggar disiplin. Jika Inspektorat menemukan ada oknum ASN yang bolos kronis namun atasan langsungnya tidak pernah melakukan pemanggilan, pemeriksaan, atau pelaporan resmi, maka sang atasan harus dijatuhi sanksi disiplin tingkat sedang berupa penurunan jabatan (demosi) karena dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan melekat (Waskat).
4. Transparansi Rapor Disiplin Pegawai ke Publik
Setiap instansi pemerintah wajib mempublikasikan data makro mengenai jumlah penegakan sanksi disiplin pegawai di situs web resmi mereka setiap triwulan. Informasi mengenai berapa jumlah pegawai yang diberi teguran, dipotong tunjangan, hingga dipecat harus dibuka sebagai bentuk akuntabilitas publik. Tekanan sosial dan transparansi informasi ini akan memaksa instansi untuk tidak lagi menyembunyikan oknum-oknum bermasalah di dalam internal mereka.
Kesimpulan
Lemahnya sanksi bagi ASN yang berulang kali melanggar disiplin adalah noda yang menghambat laju transformasi birokrasi Indonesia. Aturan disiplin dibuat bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menjaga agar marwah aparatur sipil negara tetap terhormat sebagai abdi masyarakat yang profesional dan berwibawa.
Memelihara benalu birokrasi berupa oknum pegawai yang malas dan tidak disiplin di dalam sistem hanya karena faktor rasa sungkan atau kedekatan politik adalah sebuah pengkhianatan terhadap amanat pelayanan publik dan pemborosan uang rakyat yang tidak dapat ditoleransi. Sudah saatnya sistem kepegawaian kita bertindak tegas dan berani mengamputasi bagian-bagian yang membusuk demi menyelamatkan kesehatan organisasi secara keseluruhan. Hanya dengan penegakan sanksi yang adil, kaku, dan tanpa pandang bulu, mentalitas berkinerja tinggi dapat ditumbuhkan, dan cita-cita melahirkan birokrasi berkelas dunia dapat benar-benar diwujudkan di bumi pertiwi.


