Akselerasi transformasi digital di sektor publik telah menjadi agenda prioritas pemerintah di seluruh belahan dunia, tidak terkecuali Indonesia. Dua instrumen kebijakan strategis yang dilahirkan pemerintah untuk mengawal transisi ini adalah Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)—yang dipayungi oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018—dan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI)—yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.

Secara konseptual, kedua regulasi ini dirancang untuk saling melengkapi dan berkelindan. SPBE bertindak sebagai penyedia infrastruktur, arsitektur, teknologi, dan aplikasi pelayanan publik. Sementara itu, Satu Data Indonesia bertindak sebagai penyedia substansi dasar, yaitu tata kelola data pemerintah yang valid, akurat, mutakhir, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar-instansi pusat maupun daerah. Hubungan keduanya bersifat simbiotik: SPBE mustahil menghasilkan keputusan cerdas tanpa pasokan data berkualitas dari SDI, dan sebaliknya, tata kelola data SDI tidak akan bisa berjalan efisien tanpa ditopang oleh digitalisasi sistem kerja yang disediakan oleh SPBE.

Kolaborasi ideal antara SPBE dan SDI diproyeksikan dapat mengakhiri carut-marut tumpang-tindih data sektoral yang selama ini menghambat ketepatan intervensi kebijakan pemerintah. Namun, setelah beberapa tahun kedua kebijakan ini berjalan beriringan, evaluasi mendalam di lapangan menunjukkan adanya jurang pemisah yang lebar antara target normatif regulasi dengan realitas operasional di birokrasi. Artikel ini akan mengevaluasi secara kritis implementasi SPBE dalam mendukung perwujudan Satu Data Indonesia, memetakan hambatan struktural yang terjadi, serta merumuskan strategi integrasi masa depan.

Mengapa Ego Sektoral Melahirkan Fragmentasi Digital?

Sebelum mengevaluasi indikator teknis, kita harus memahami hambatan mendasar yang merintangi penyatuan SPBE dan SDI. Masalah utama birokrasi Indonesia bukan terletak pada kekurangan aplikasi atau ketiadaan server, melainkan pada ego sektoral yang berakar sangat dalam.

  • Pola Pikir “Satu Aplikasi, Satu Proyek”: Instansi pemerintah, baik di tingkat kementerian maupun pemerintah daerah, cenderung terjebak pada euforia membuat aplikasi baru setiap kali ada program kerja baru atau pergantian pimpinan. Pola pikir ini melahirkan ribuan aplikasi pemerintah yang fragmentaris (silo application). Aplikasi-aplikasi ini dibangun tanpa standar interoperabilitas, sehingga data yang dihasilkan di dalam satu aplikasi tidak bisa dibaca atau dibagipakaikan dengan aplikasi milik instansi lain.
  • Aparatur sebagai “Pemilik” Data, Bukan “Wali” Data: Dalam prinsip SDI, instansi pemerintah diposisikan sebagai Produsen Data atau Wali Data. Namun, di lapangan, data sering kali diperlakukan sebagai “milik pribadi” atau komoditas kekuasaan instansi. Muncul keengganan untuk berbagi pakai data dengan instansi lain atas alasan kerahasiaan sepihak, ego sektoral, atau ketakutan akan terlihatnya kelemahan kinerja lembaga jika data tersebut diaudit bersama.

Evaluasi Implementasi SPBE dalam Menopang Satu Data Indonesia

Jika mengacu pada hasil evaluasi berkala yang dilakukan oleh Kementerian PAN-RB, indeks SPBE nasional terus mengalami peningkatan secara kuantitatif. Namun, apabila kita bedah secara kualitatif berdasarkan dukungannya terhadap pilar-pilar Satu Data Indonesia, terdapat beberapa catatan kritis yang harus dievaluasi secara mendalam:

1. Kelemahan pada Arsitektur Interoperabilitas Data

Salah satu pilar utama SDI adalah bahwa data harus memenuhi standar interoperabilitas—artinya data harus dapat saling berkomunikasi dan dipertukarkan antar-sistem elektronik secara otomatis. Evaluasi menunjukkan bahwa mayoritas aplikasi SPBE yang dibangun oleh Pemda tidak dilengkapi dengan dokumen Application Programming Interface (API) yang terstandarisasi. Akibatnya, proses integrasi data masih sering dilakukan secara manual, yaitu dengan mengekspor data ke dalam bentuk berkas Excel lalu mengirimkannya lewat email atau flashdisk. Cara manual ini merusak prinsip akurasi dan pemutakhiran data real-time yang dikehendaki oleh SDI.

2. Inkonsistensi Standar Data dan Metadata

SDI menuntut adanya satu standar data, satu metadata baku, dan satu kode referensi nasional untuk setiap variabel data yang diproduksi. Faktanya, arsitektur SPBE saat ini belum mampu mengunci standarisasi tersebut.

Sebagai contoh konkret: instansi A menginput data menggunakan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK), sementara instansi B masih menggunakan nomor kartu keluarga atau pencatatan nama manual. Ketiadaan kamus standar data digital yang seragam di seluruh aplikasi SPBE menyebabkan proses pembersihan data (data cleansing) memakan waktu lama dan rentan memicu salah sasaran pada program-program krusial seperti penyaluran bantuan sosial atau penanganan stunting.

3. Ketimpangan Infrastruktur Pusat Data (Data Center)

Penerapan SPBE yang mandiri membuat setiap daerah berlomba-lomba membangun pusat data fisik (server room) sendiri di kantor dinas mereka. Evaluasi menunjukkan bahwa mayoritas pusat data lokal tersebut tidak memenuhi kualifikasi standar keamanan informasi yang ketat (ISO 27001). Server lokal ini rawan mengalami kegagalan teknis, mati lampu, hingga rentan terhadap serangan kejahatan siber (ransomware). Lemahnya infrastruktur fisik SPBE ini mengancam keberlanjutan penyimpanan dan keamanan aset data yang dikumpulkan dalam program SDI.

Kondisi SPBE Saat Ini vs Target Satu Data Indonesia

Untuk memetakan arah perbaikan, tabel berikut merangkum transisi manajerial dan teknis yang harus dilakukan dari kondisi SPBE saat ini menuju standar yang ideal bagi perwujudan Satu Data Indonesia:

Dimensi EvaluasiKondisi SPBE Saat Ini (Fragmentaris)Target Ideal Berbasis Satu Data Indonesia
Tata Kelola AplikasiBerbasis ribuan aplikasi sektoral yang berdiri sendiri (Silo System).Menggunakan Super Apps terintegrasi yang saling terhubung melalui API Gateway.
Pertukaran DataManual melalui ekspor-impor berkas (Excel/CSV), rawan kebocoran data.Otomatis melalui Jaringan Intra Pemerintah menggunakan enkripsi tingkat tinggi.
Infrastruktur ServerTersebar di masing-masing instansi dengan tingkat keamanan yang timpang.Terpusat di dalam Pusat Data Nasional (PDN) berbasis teknologi komputasi awan.
Kedaulatan InformasiData sulit dicari karena format metadata berbeda antar-lembaga.Mudah diakses lewat Portal Satu Data Nasional karena kamus data terstandarisasi.

Strategi Akselerasi Pembongkaran Sekat Birokrasi Digital

Melihat kompleksitas hambatan di lapangan, upaya mewujudkan Satu Data Indonesia melalui instrumen SPBE tidak bisa lagi menggunakan pendekatan persuasif-himbauan. Diperlukan intervensi kebijakan yang tegas, radikal, dan terstruktur melalui tiga langkah strategis:

               [ ARSITEKTUR SOLUSI INTEGRASI SPBE-SDI ]
                                  │
         ┌────────────────────────┼────────────────────────┐
         ▼                        ▼                        ▼
 ┌───────────────┐        ┌───────────────┐        ┌───────────────┐
 │ Migrasi Total │        │ Moratorium    │        │ Penerapan     │
 │ ke Pusat Data │        │ Pembuatan     │        │ Sanksi Budaya │
 │ Nasional(PDN) │        │ Aplikasi Baru │        │ Kerja Data    │
 └───────────────┘        └───────────────┘        └───────────────┘

1. Migrasi Total ke Pusat Data Nasional (PDN) dan Cloud Pemerintah

Kementerian Komunikasi dan Digital harus mempercepat penyelesaian dan optimalisasi utilisasi Pusat Data Nasional (PDN). Seluruh kementerian dan pemerintah daerah wajib didorong untuk melakukan migrasi basis data dari server lokal ke dalam PDN. Dengan memusatkan penyimpanan data dalam satu ekosistem awan (cloud) pemerintah, proses standardisasi arsitektur, interkoneksi data, dan pengamanan siber berlapis dapat dikendalikan secara terpusat oleh negara.

2. Moratorium Tegas Pembuatan Aplikasi Sektoral Baru

Kementerian PAN-RB dan Bappenas harus memberlakukan moratorium (penghentian sementara) izin pembuatan aplikasi baru bagi kementerian dan pemerintah daerah. Alokasi anggaran belanja IT daerah tidak boleh lagi dicairkan untuk membiayai pembuatan sistem aplikasi baru yang bersifat redundan (banyak aplikasi untuk fungsi yang sama). Fokus anggaran harus dialihkan secara radikal untuk membiayai integrasi sistem yang sudah ada melalui pengembangan integrasi API Gateway nasional dan konsolidasi menuju satu aplikasi pintu utama (Super Apps) pelayanan publik.

3. Penguatan Fungsi Penilai Indeks SPBE Berbasis Kemampuan Bagi Pakai Data

Indikator penilaian dalam Evaluasi SPBE tahunan harus dirombak secara substansial. Bobot penilaian tertinggi tidak boleh lagi diberikan kepada instansi yang memiliki jumlah aplikasi terbanyak atau server tercanggih. Sebaliknya, nilai tertinggi (Predikat “Sangat Baik” atau “Memuaskan”) hanya boleh diberikan kepada instansi yang berhasil membuktikan bahwa sistem elektroniknya telah terintegrasi 100% dengan portal Satu Data Indonesia dan datanya aktif digunakan oleh instansi lain untuk mengambil keputusan kebijakan.

Kesimpulan

Evaluasi terhadap Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menunjukkan bahwa sistem ini belum sepenuhnya optimal dalam mengawal perwujudan Satu Data Indonesia. Peningkatan indeks SPBE yang terjadi di berbagai daerah masih bersifat kosmetik-administratif karena belum diiringi dengan keruntuhan ego sektoral data. Ribuan aplikasi pemerintah yang fragmentaris justru menjadi kontributor utama lahirnya kekacauan data sektoral nasional.

Mewujudkan Satu Data Indonesia menuntut perubahan paradigma total: dari birokrasi yang gemar menciptakan aplikasi proyek baru, menjadi birokrasi yang fokus pada integrasi sistem dan interoperabilitas data. SPBE harus direorientasi fungsinya sebagai pipa-pipa penyalur, sementara Satu Data Indonesia bertindak sebagai air bersih yang dialirkan.

Melalui ketegasan kebijakan moratorium aplikasi sektoral, pemusatan infrastruktur di Pusat Data Nasional (PDN), serta penegakan standar metadata yang kaku, SPBE akan mampu menjelma menjadi fondasi yang kokoh bagi tegaknya Satu Data Indonesia. Pada akhirnya, ketika data kementerian dan daerah telah menyatu dan saling berbicara secara elektronik, pemerintah akan memiliki kompas navigasi pembangunan yang sangat akurat untuk melahirkan kebijakan publik yang presisi, efisien, dan benar-benar menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia.