Pendahuluan
Permendagri No. 77 Tahun 2020 merupakan salah satu regulasi strategis yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam rangka modernisasi dan peningkatan tata kelola pemerintahan di tingkat daerah. Regulasi ini tidak hanya berfokus pada aspek teknis pengelolaan keuangan, tetapi juga mengusung nilai-nilai good governance yang meliputi transparansi, akuntabilitas, partisipasi, responsivitas, dan efektivitas. Dalam konteks era reformasi birokrasi dan digitalisasi, Permendagri No. 77 Tahun 2020 menjadi instrumen penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, sekaligus mendukung pembangunan yang inklusif serta berkelanjutan.
Artikel ini akan mengulas secara mendalam bagaimana Permendagri No. 77 Tahun 2020 diimplementasikan dalam perspektif good governance, dengan menyoroti prinsip-prinsip dasar tata kelola yang baik, peran serta teknologi informasi, tantangan yang dihadapi, serta potensi manfaatnya bagi peningkatan kinerja pemerintahan daerah.
1. Latar Belakang Permendagri No. 77 Tahun 2020
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat dan daerah semakin menekankan pentingnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Berbagai kendala seperti sistem manual yang rentan terhadap kesalahan, keterbatasan integrasi data, serta lemahnya mekanisme pengawasan kerap menjadi hambatan dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang optimal. Permendagri No. 77 Tahun 2020 lahir sebagai respons atas kebutuhan mendesak untuk menyempurnakan standar pengelolaan keuangan daerah.
Regulasi ini dirancang agar seluruh proses mulai dari penyusunan anggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana daerah dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Dengan demikian, setiap transaksi dan laporan keuangan diharapkan tidak hanya memenuhi persyaratan teknis, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai transparansi, integritas, dan partisipasi publik.
2. Konsep Good Governance dalam Pemerintahan Daerah
Good governance merupakan kerangka kerja tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik yang efektif, efisien, dan berkeadilan. Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, prinsip-prinsip good governance meliputi:
- Transparansi: Informasi keuangan harus terbuka dan mudah diakses oleh seluruh pemangku kepentingan, sehingga publik dapat memantau penggunaan dana.
- Akuntabilitas: Setiap pejabat dan unit kerja harus dapat mempertanggungjawabkan setiap penggunaan anggaran secara jelas dan sistematis.
- Partisipasi: Masyarakat dan stakeholder harus dilibatkan dalam proses penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi anggaran, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan kebutuhan dan aspirasi publik.
- Efisiensi dan Efektivitas: Penggunaan sumber daya harus dilakukan dengan optimal agar hasil yang dicapai sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.
- Responsivitas: Pemerintah harus mampu merespons perubahan dan tuntutan masyarakat dengan cepat dan tepat.
- Keadilan: Distribusi sumber daya dan layanan publik harus dilakukan secara merata, menghindari ketimpangan antar daerah.
Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan dasar dalam menyusun kebijakan dan regulasi yang mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk Permendagri No. 77 Tahun 2020.
3. Ruang Lingkup dan Tujuan Permendagri No. 77 Tahun 2020
a. Ruang Lingkup
Permendagri No. 77 Tahun 2020 mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, di antaranya:
- Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD): Regulasi ini mengharuskan pemerintah daerah untuk menyusun anggaran secara partisipatif, dengan melibatkan berbagai pihak dan menggunakan data akurat sebagai dasar perencanaan.
- Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran: Setiap penggunaan dana harus dilakukan sesuai dengan rencana dan disertai dengan mekanisme pertanggungjawaban yang transparan.
- Integrasi Teknologi Informasi: Penggunaan sistem digital seperti e-budgeting, ERP, dan dashboard interaktif menjadi bagian penting untuk mempermudah pelaporan dan pengawasan.
- Mekanisme Pengawasan Internal dan Eksternal: Pengawasan dilakukan melalui audit internal dan verifikasi oleh lembaga eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan setiap transaksi tercatat dengan benar.
b. Tujuan
Tujuan utama dari Permendagri No. 77 Tahun 2020 adalah:
- Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi dan memantau penggunaan anggaran daerah.
- Mengoptimalkan Penggunaan Dana Publik: Melalui penyusunan dan pelaksanaan anggaran yang efisien dan efektif, setiap rupiah yang dikeluarkan dapat memberikan dampak maksimal bagi pembangunan daerah.
- Mendorong Penerapan Teknologi Informasi: Untuk mengintegrasikan seluruh data keuangan secara real time sehingga mendukung pengambilan keputusan yang lebih cepat dan tepat.
- Meningkatkan Kinerja Pemerintah Daerah: Dengan memperkuat sistem pengendalian internal dan evaluasi kinerja, sehingga tata kelola keuangan dapat berjalan sesuai dengan prinsip good governance.
4. Implementasi Prinsip Good Governance dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020
a. Transparansi dalam Penyusunan dan Pelaporan Anggaran
Permendagri No. 77 Tahun 2020 menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap tahap pengelolaan keuangan. Hal ini diwujudkan melalui:
- Publikasi Laporan Keuangan: Laporan keuangan daerah harus dipublikasikan secara rutin dan mudah diakses oleh publik, baik melalui situs web resmi maupun portal transparansi.
- Dashboard Interaktif: Visualisasi data keuangan yang memungkinkan masyarakat dan stakeholder untuk memantau realisasi anggaran secara real time.
- Dokumentasi yang Lengkap: Setiap transaksi keuangan harus didokumentasikan dengan baik sehingga jika terjadi pemeriksaan, auditor dapat dengan mudah menelusuri jejak transaksi.
b. Akuntabilitas melalui Pengawasan Internal dan Eksternal
Penerapan mekanisme pengawasan yang ketat menjadi salah satu aspek penting dalam regulasi ini:
- Audit Internal: Pemerintah daerah diwajibkan melakukan audit internal secara berkala untuk mendeteksi adanya ketidaksesuaian dan potensi penyimpangan.
- Audit Eksternal: Selain audit internal, BPK dan lembaga pengawas independen lainnya turut melakukan verifikasi terhadap laporan keuangan daerah, sehingga memastikan pertanggungjawaban yang menyeluruh.
- Feedback dan Tindak Lanjut: Temuan audit harus segera ditindaklanjuti melalui mekanisme perbaikan yang sistematis, dengan pelaporan hasil evaluasi kepada pimpinan daerah dan masyarakat.
c. Partisipasi Publik dalam Proses Anggaran
Regulasi ini mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan dan evaluasi anggaran melalui:
- Musyawarah dan Forum Konsultasi Publik: Penyusunan APBD harus melibatkan diskusi terbuka dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dan pelaku ekonomi.
- Sarana Pengaduan dan Masukan: Pemerintah daerah menyediakan saluran komunikasi bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait pengelolaan keuangan, yang kemudian dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan.
- Sosialisasi Kebijakan Fiskal: Program sosialisasi dan literasi fiskal kepada masyarakat bertujuan meningkatkan pemahaman publik tentang pentingnya kontribusi dan pengawasan terhadap penggunaan dana publik.
d. Efisiensi dan Efektivitas Penggunaan Sumber Daya
Penerapan prinsip efisiensi dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020 terlihat dari:
- Penggunaan Teknologi Informasi: Sistem e-budgeting dan ERP membantu mengintegrasikan seluruh data keuangan, sehingga mempercepat proses pencatatan, penghitungan, dan pelaporan.
- Standarisasi Prosedur Operasional: Prosedur operasional standar (SOP) yang telah ditetapkan meminimalisir terjadinya kesalahan dan duplikasi dalam proses administrasi keuangan.
- Evaluasi Kinerja Melalui KPI: Penggunaan indikator kinerja utama (Key Performance Indicators/KPI) memungkinkan pemerintah daerah menilai efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran secara objektif.
5. Peran Teknologi Informasi dalam Mendukung Good Governance
Transformasi digital merupakan salah satu pilar utama dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020. Adopsi teknologi informasi tidak hanya mempercepat proses administratif, tetapi juga meningkatkan kualitas tata kelola keuangan. Beberapa poin pentingnya adalah:
a. Sistem E-Budgeting dan ERP
Implementasi sistem e-budgeting memungkinkan integrasi data keuangan dari seluruh unit kerja. Sistem ERP (Enterprise Resource Planning) menyatukan semua fungsi keuangan dalam satu platform, sehingga:
- Data dapat diakses secara real time.
- Proses verifikasi dan validasi data menjadi lebih cepat.
- Kesalahan pencatatan dapat diminimalisir melalui otomatisasi.
b. Dashboard Interaktif dan Portal Transparansi
Penggunaan dashboard interaktif memungkinkan visualisasi data yang mudah dipahami, seperti grafik dan diagram, sehingga pimpinan dan masyarakat dapat:
- Melihat progres realisasi anggaran secara periodik.
- Mengidentifikasi potensi penyimpangan dengan cepat.
- Mengambil keputusan strategis berdasarkan data yang akurat.
c. Audit Trail Digital
Teknologi informasi memungkinkan setiap transaksi keuangan tercatat secara otomatis dengan jejak audit digital (audit trail). Fitur ini sangat berguna untuk:
- Melacak alur transaksi secara menyeluruh.
- Memudahkan proses audit internal dan eksternal.
- Menjamin keabsahan data keuangan yang disusun.
6. Tantangan Implementasi dan Upaya Perbaikan
Meskipun Permendagri No. 77 Tahun 2020 menawarkan banyak potensi untuk mewujudkan good governance, terdapat pula sejumlah tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah daerah, antara lain:
a. Keterbatasan Infrastruktur Teknologi
Tidak semua daerah memiliki infrastruktur TI yang memadai. Hal ini dapat menghambat implementasi sistem digital secara optimal. Upaya perbaikan meliputi:
- Investasi dalam pembangunan infrastruktur TI oleh pemerintah pusat dan daerah.
- Pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
b. Kesenjangan Kapasitas SDM
SDM yang belum terampil dalam penggunaan teknologi informasi dan tata kelola keuangan modern menjadi kendala utama. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan:
- Program pelatihan dan sertifikasi secara rutin bagi pegawai yang terlibat dalam pengelolaan keuangan.
- Workshop dan seminar untuk meningkatkan pemahaman mengenai standar akuntansi pemerintahan serta penggunaan sistem digital.
c. Resistensi terhadap Perubahan
Budaya kerja yang sudah lama mengandalkan sistem manual sering kali menimbulkan resistensi di kalangan pegawai. Untuk mengatasi hal ini, perlu dilakukan:
- Sosialisasi intensif mengenai manfaat digitalisasi dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi.
- Pendekatan partisipatif dalam proses transisi, sehingga setiap pegawai merasa dilibatkan dan memahami pentingnya perubahan.
d. Penguatan Regulasi dan Pengawasan
Implementasi Permendagri harus didukung dengan penguatan regulasi internal dan eksternal agar tata kelola keuangan berjalan sesuai dengan prinsip good governance. Hal ini dapat dilakukan dengan:
- Menetapkan standar operasional yang konsisten di seluruh unit kerja.
- Meningkatkan frekuensi audit internal dan melibatkan lembaga pengawas eksternal secara rutin.
7. Studi Kasus: Implementasi Permendagri No. 77 Tahun 2020
Beberapa daerah telah mulai mengimplementasikan Permendagri No. 77 Tahun 2020 dengan pendekatan yang berorientasi pada good governance. Contoh studi kasus berikut menggambarkan upaya peningkatan tata kelola keuangan melalui regulasi ini:
a. Kota Mandiri
Kota Mandiri telah mengadopsi sistem e-budgeting secara menyeluruh. Melalui portal transparansi keuangan, masyarakat dapat mengakses laporan real time mengenai penggunaan dana. Proses partisipatif dalam penyusunan APBD serta evaluasi kinerja dengan KPI telah meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi, sehingga tercipta kepercayaan publik yang lebih tinggi.
b. Provinsi Inovasi
Provinsi Inovasi menerapkan pendekatan hybrid dengan mengintegrasikan sistem digital ke dalam proses manual yang sudah berjalan. Langkah ini memungkinkan transisi bertahap sekaligus menjaga kontinuitas operasional. Program pelatihan intensif bagi pegawai dan penggunaan dashboard interaktif sebagai alat monitoring menjadi kunci keberhasilan provinsi ini dalam menerapkan Permendagri No. 77 Tahun 2020.
c. Kabupaten Progresif
Kabupaten Progresif fokus pada peningkatan transparansi melalui audit trail digital dan publikasi laporan keuangan secara berkala. Dengan mengoptimalkan teknologi informasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat melalui forum konsultasi, kabupaten ini berhasil mengurangi temuan audit dan meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran.
8. Dampak Implementasi Terhadap Good Governance
Penerapan Permendagri No. 77 Tahun 2020 dalam kerangka good governance membawa sejumlah dampak positif, antara lain:
- Peningkatan Kepercayaan Publik: Laporan keuangan yang transparan dan akuntabel meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
- Efisiensi Penggunaan Anggaran: Penggunaan sistem digital yang terintegrasi meminimalisir kesalahan pencatatan, sehingga anggaran digunakan secara lebih efektif.
- Akuntabilitas yang Lebih Tinggi: Pengawasan internal dan eksternal yang rutin serta partisipasi publik membuat setiap penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
- Peningkatan Kinerja Pemerintahan: Evaluasi berkala dan feedback dari stakeholder mendorong perbaikan terus-menerus dalam sistem pengelolaan keuangan, sehingga kinerja pemerintah daerah semakin optimal.
- Inovasi Layanan Publik: Transformasi digital membuka peluang inovasi dalam pelayanan publik, sehingga masyarakat mendapat layanan yang lebih cepat, tepat, dan berkualitas.
9. Rekomendasi untuk Mewujudkan Good Governance Melalui Permendagri No. 77 Tahun 2020
Berdasarkan tinjauan di atas, beberapa rekomendasi strategis untuk memaksimalkan penerapan Permendagri No. 77 Tahun 2020 dalam perspektif good governance adalah:
- Meningkatkan Investasi pada Infrastruktur TI:Pemerintah daerah perlu bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk meningkatkan infrastruktur teknologi, guna mendukung penerapan sistem digital secara optimal.
- Pengembangan Kapasitas SDM:Melaksanakan pelatihan dan sertifikasi berkala bagi pegawai pengelola keuangan serta mengadakan workshop mengenai standar akuntansi dan penggunaan sistem informasi keuangan.
- Memperkuat Mekanisme Pengawasan:Menetapkan jadwal audit internal yang rutin dan meningkatkan peran lembaga pengawas eksternal seperti BPK agar setiap temuan dapat segera ditindaklanjuti.
- Mendorong Partisipasi Publik:Mengoptimalkan portal transparansi dan forum konsultasi publik sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan penggunaan dana publik.
- Mendorong Inovasi dan Continuous Improvement:Melakukan evaluasi berkala terhadap sistem pengelolaan keuangan dan mengadopsi best practices dari daerah lain untuk perbaikan berkelanjutan.
10. Kesimpulan
Permendagri No. 77 Tahun 2020 merupakan regulasi yang komprehensif dan strategis untuk menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah melalui penerapan prinsip-prinsip good governance. Regulasi ini mengatur seluruh aspek mulai dari penyusunan anggaran, pelaksanaan, penggunaan teknologi informasi, hingga mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja. Dengan mengutamakan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan efisiensi, Permendagri ini menjadi landasan bagi terciptanya tata kelola keuangan yang bersih, profesional, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam perspektif good governance, penerapan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas laporan keuangan, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Transformasi digital, partisipasi aktif stakeholder, dan evaluasi berkala menjadi kunci utama untuk mencapai tujuan tersebut. Meskipun terdapat tantangan seperti keterbatasan infrastruktur teknologi dan resistensi terhadap perubahan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta komitmen peningkatan kapasitas SDM diyakini mampu mengatasi hambatan tersebut.
Dengan demikian, Permendagri No. 77 Tahun 2020 dalam perspektif good governance memberikan arah baru bagi reformasi tata kelola keuangan daerah. Melalui penerapan prinsip-prinsip tersebut, diharapkan setiap pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penggunaan dana publik untuk mencapai pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus membangun kepercayaan publik yang lebih tinggi.
Penutup
Transformasi tata kelola keuangan daerah melalui Permendagri No. 77 Tahun 2020 merupakan langkah strategis menuju pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif. Dengan mengintegrasikan teknologi informasi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, dan melibatkan masyarakat secara aktif, regulasi ini menjadi pendorong utama untuk mewujudkan good governance di tingkat daerah. Ke depan, penerapan regulasi ini harus terus disertai dengan evaluasi dan perbaikan agar setiap aspek pengelolaan keuangan dapat berjalan dengan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.