Pendahuluan

Permendagri No. 77 Tahun 2020 merupakan salah satu regulasi penting yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola pemerintahan daerah. Regulasi ini disusun untuk memberikan pedoman, standar, dan prosedur operasional yang jelas dalam rangka menyusun, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah. Dengan menerapkan ketentuan yang diatur dalam Permendagri tersebut, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan yang pada akhirnya mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Artikel ini akan mengulas secara komprehensif apa saja yang diatur dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020, mulai dari ruang lingkup, prinsip-prinsip dasar, mekanisme penyusunan anggaran, peran serta tanggung jawab aparatur, hingga pengawasan dan evaluasi kinerja keuangan daerah.

1. Latar Belakang dan Tujuan Permendagri No. 77 Tahun 2020

a. Latar Belakang

Dalam beberapa tahun terakhir, upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah menjadi agenda penting pemerintah pusat dan daerah. Permendagri No. 77 Tahun 2020 lahir sebagai respons terhadap dinamika pembangunan dan tuntutan transparansi dalam pengelolaan dana publik. Beberapa tantangan yang melatarbelakangi regulasi ini antara lain:

  • Keterbatasan Sistem Manual: Banyak daerah masih menggunakan metode manual yang rentan terhadap kesalahan pencatatan dan kurangnya integrasi data.
  • Tingkat Akuntabilitas yang Perlu Ditingkatkan: Untuk menjaga kepercayaan publik, perlu adanya standarisasi dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran.
  • Kebutuhan Inovasi Teknologi: Perkembangan teknologi informasi mendorong pemerintah untuk mengintegrasikan sistem digital guna meningkatkan efisiensi dan transparansi.

b. Tujuan Permendagri No. 77 Tahun 2020

Secara umum, tujuan dari Permendagri No. 77 Tahun 2020 adalah untuk:

  • Menetapkan pedoman teknis dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran daerah.
  • Meningkatkan akurasi, transparansi, dan integritas data keuangan daerah.
  • Menjamin penerapan prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan di tingkat daerah.
  • Mengintegrasikan pemanfaatan teknologi informasi dalam rangka modernisasi sistem pengelolaan keuangan.
  • Menetapkan mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja keuangan agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh.

2. Ruang Lingkup dan Sasaran Penerapan

a. Ruang Lingkup

Permendagri No. 77 Tahun 2020 mengatur seluruh aspek yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan di tingkat pemerintah daerah, mulai dari:

  • Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
  • Penetapan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
  • Pertanggungjawaban penggunaan dana daerah
  • Pengawasan internal dan eksternal atas penggunaan anggaran
  • Pemanfaatan teknologi informasi untuk integrasi data keuangan

b. Sasaran Penerapan

Sasaran penerapan regulasi ini adalah seluruh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, serta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terlibat dalam pengelolaan keuangan. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pejabat, pengelola keuangan, dan seluruh elemen birokrasi dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan.

3. Prinsip-Prinsip Dasar Pengelolaan Keuangan Daerah

Permendagri No. 77 Tahun 2020 menekankan penerapan prinsip-prinsip dasar yang harus dijadikan pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah, antara lain:

a. Transparansi

Setiap proses mulai dari penyusunan anggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan harus dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik. Publikasi data keuangan melalui portal resmi dan dashboard interaktif menjadi salah satu bentuk nyata penerapan transparansi.

b. Akuntabilitas

Setiap penggunaan dana publik harus dipertanggungjawabkan dengan bukti dokumenter yang lengkap. Pertanggungjawaban ini dilakukan melalui mekanisme audit internal dan eksternal yang terintegrasi.

c. Efisiensi dan Efektivitas

Penggunaan sumber daya harus dilakukan secara optimal sehingga setiap rupiah yang digunakan dapat memberikan hasil maksimal. Proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran harus mempertimbangkan aspek efektivitas dari setiap program atau kegiatan.

d. Partisipasi Publik

Penyusunan anggaran dan evaluasi kinerja keuangan harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, akademisi, dan sektor swasta. Partisipasi ini memberikan masukan konstruktif untuk perbaikan kebijakan fiskal.

4. Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran

Salah satu fokus utama Permendagri No. 77 Tahun 2020 adalah tata cara penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran daerah. Beberapa hal yang diatur dalam regulasi ini meliputi:

a. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)

  • Proses Partisipatif: Penyusunan RKA harus melibatkan konsultasi dengan seluruh unit kerja dan stakeholder untuk memastikan bahwa prioritas anggaran mencerminkan kebutuhan riil masyarakat.
  • Penggunaan Data dan Analisis Kinerja: Pemanfaatan data historis, proyeksi ekonomi, dan evaluasi kinerja program sebelumnya menjadi dasar dalam menetapkan target dan alokasi anggaran.
  • Integrasi Sistem Informasi: Digitalisasi proses penyusunan anggaran dengan penggunaan sistem e-budgeting memungkinkan terjadinya integrasi data secara real time dan mengurangi potensi kesalahan pencatatan.

b. Pelaksanaan APBD

  • Disiplin dalam Eksekusi Anggaran: Pelaksanaan APBD harus dilakukan sesuai dengan rencana yang telah disusun. Setiap perubahan harus didokumentasikan dan mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang.
  • Monitoring dan Evaluasi Berkala: Pemerintah daerah diwajibkan melakukan monitoring berkala terhadap realisasi anggaran. Penggunaan indikator kinerja (Key Performance Indicators/KPI) memudahkan penilaian efektivitas program.
  • Pengendalian Internal yang Kuat: Penerapan sistem pengendalian internal yang meliputi pemisahan tugas, audit trail digital, dan verifikasi silang data sangat ditekankan untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan.

c. Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan

  • Standar Akuntansi Pemerintahan: Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di sektor pemerintahan. Hal ini memastikan bahwa data yang disajikan valid dan dapat dibandingkan antar periode.
  • Audit Internal dan Eksternal: Selain audit internal yang dilakukan secara berkala, lembaga eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memiliki peran penting dalam menilai kinerja pengelolaan keuangan daerah.
  • Publikasi Laporan Keuangan: Transparansi pelaporan keuangan melalui publikasi laporan keuangan secara rutin menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan membangun kepercayaan masyarakat.

5. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pengelolaan Keuangan

Salah satu inovasi yang diatur dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020 adalah integrasi teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Beberapa ketentuan yang mendukung digitalisasi antara lain:

a. Sistem E-Budgeting dan ERP

  • Digitalisasi Penyusunan Anggaran: Penggunaan sistem e-budgeting memungkinkan penyusunan anggaran yang terintegrasi antar unit kerja dan realisasi data secara langsung.
  • Enterprise Resource Planning (ERP): ERP membantu menyatukan seluruh proses pengelolaan keuangan dalam satu platform, sehingga memudahkan monitoring, pelaporan, dan analisis data keuangan.

b. Dashboard dan Portal Transparansi

  • Visualisasi Data Keuangan: Dashboard interaktif yang menampilkan data keuangan secara real time membantu pimpinan dalam pengambilan keputusan.
  • Akses Publik: Portal transparansi memungkinkan masyarakat mengakses informasi keuangan daerah secara mudah, sehingga meningkatkan partisipasi dan pengawasan publik.

c. Audit Trail Digital

  • Pencatatan Transaksi Otomatis: Setiap transaksi yang dilakukan secara digital akan terekam dengan jejak audit (audit trail) yang lengkap, sehingga memudahkan proses audit dan pelacakan kesalahan.
  • Keamanan Data: Penerapan protokol keamanan siber yang ketat dan sistem enkripsi data menjadi bagian integral untuk melindungi informasi keuangan dari potensi kebocoran atau serangan siber.

6. Peran Sumber Daya Manusia dan Penguatan Kapasitas

Permendagri No. 77 Tahun 2020 juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) sebagai salah satu faktor penentu keberhasilan pengelolaan keuangan daerah. Beberapa ketentuan terkait hal ini antara lain:

a. Pelatihan dan Pendidikan

  • Program Pelatihan Rutin: Seluruh pegawai yang terlibat dalam pengelolaan keuangan wajib mengikuti pelatihan berkala mengenai standar akuntansi pemerintahan, penggunaan sistem informasi keuangan, serta tata kelola dan pengendalian internal.
  • Sertifikasi Profesional: Pengembangan kompetensi melalui sertifikasi di bidang keuangan dan manajemen pemerintahan diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan mengurangi kesalahan administrasi.

b. Pengembangan Karir dan Insentif

  • Sistem Reward dan Penghargaan: Pemberian insentif dan penghargaan kepada pegawai yang menunjukkan kinerja terbaik dalam pengelolaan keuangan menjadi salah satu cara untuk memotivasi peningkatan kualitas kerja.
  • Rotasi dan Segregasi Tugas: Praktik rotasi jabatan dan pemisahan tugas yang jelas membantu mencegah terjadinya konflik kepentingan dan meningkatkan objektivitas dalam pencatatan serta verifikasi data keuangan.

7. Pengawasan, Evaluasi, dan Akuntabilitas

Untuk memastikan bahwa setiap proses pengelolaan keuangan berjalan sesuai dengan pedoman, Permendagri No. 77 Tahun 2020 mengatur mekanisme pengawasan dan evaluasi yang komprehensif.

a. Audit Internal dan Eksternal

  • Audit Internal Berkala: Pemerintah daerah diwajibkan melakukan audit internal secara rutin untuk mendeteksi potensi penyimpangan dan memberikan rekomendasi perbaikan.
  • Audit Eksternal oleh BPK: Hasil audit internal juga harus diverifikasi oleh lembaga eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan akurasi dan kebenaran laporan keuangan.

b. Sistem Pengendalian dan Evaluasi Kinerja

  • Penerapan KPI: Penggunaan Key Performance Indicators (KPI) dalam evaluasi kinerja anggaran memungkinkan penilaian yang objektif terhadap efektivitas pelaksanaan program dan penggunaan dana.
  • Feedback Loop dan Tindak Lanjut: Hasil evaluasi harus dijadikan dasar untuk melakukan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan.

c. Transparansi Pelaporan dan Partisipasi Publik

  • Publikasi Laporan Keuangan: Laporan keuangan yang dipublikasikan secara terbuka tidak hanya memenuhi kewajiban akuntabilitas, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana publik.
  • Forum Konsultasi Publik: Keterlibatan masyarakat melalui forum konsultasi dan diskusi terbuka menjadi sarana untuk memperoleh masukan yang konstruktif dalam penyempurnaan kebijakan keuangan daerah.

8. Dampak Penerapan Permendagri No. 77 Tahun 2020

Penerapan regulasi ini diharapkan akan membawa sejumlah dampak positif bagi pengelolaan keuangan daerah, di antaranya:

a. Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan

Dengan penerapan standar dan pedoman yang jelas, laporan keuangan yang dihasilkan akan lebih akurat, transparan, dan mudah dipahami oleh stakeholder. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan lembaga pengawas terhadap pengelolaan dana publik.

b. Efisiensi dan Efektivitas Penggunaan Dana

Penggunaan sistem digital yang terintegrasi dan penerapan pengendalian internal yang kuat akan mengurangi terjadinya kesalahan serta mendorong penggunaan anggaran yang lebih efisien dan tepat sasaran.

c. Peningkatan Kapasitas SDM dan Profesionalisme

Program pelatihan dan peningkatan kompetensi akan menciptakan pegawai yang lebih profesional dalam menangani administrasi keuangan, sehingga proses penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran dapat berjalan dengan lebih optimal.

d. Mendorong Inovasi dan Reformasi Tata Kelola

Implementasi Permendagri No. 77 Tahun 2020 mendorong pemerintah daerah untuk terus berinovasi, baik dalam penggunaan teknologi informasi maupun dalam peningkatan sistem pengawasan dan evaluasi. Hal ini menjadi pendorong reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang lebih modern.

9. Tantangan dan Upaya Ke Depan

Walaupun regulasi ini telah dirancang untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah, masih terdapat tantangan yang harus diatasi, antara lain:

  • Keterbatasan Infrastruktur Teknologi: Tidak semua daerah memiliki infrastruktur yang memadai untuk menerapkan sistem digital secara penuh. Upaya peningkatan infrastruktur dan dukungan dari pemerintah pusat menjadi kunci untuk mengatasi hambatan ini.
  • Resistensi terhadap Perubahan: Budaya kerja yang sudah lama terbiasa dengan sistem manual memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan teknologi baru. Sosialisasi intensif dan pelatihan dapat membantu mengurangi resistensi ini.
  • Keterbatasan SDM: Peningkatan kapasitas pegawai melalui pelatihan dan sertifikasi harus terus dilakukan agar sumber daya manusia mampu mengoperasikan sistem digital dengan optimal.
  • Pengawasan yang Konsisten: Penguatan mekanisme audit internal dan eksternal harus terus dioptimalkan agar setiap penyimpangan dapat segera ditindaklanjuti.

Upaya ke depan harus difokuskan pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan infrastruktur, pendanaan, serta program peningkatan kapasitas agar penerapan Permendagri No. 77 Tahun 2020 dapat berjalan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

10. Kesimpulan

Permendagri No. 77 Tahun 2020 mengatur berbagai aspek penting dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari penyusunan dan pelaksanaan anggaran, penggunaan teknologi informasi, hingga pengawasan dan pertanggungjawaban. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efisien serta mendukung prinsip good governance dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan.

Beberapa hal utama yang diatur dalam Permendagri ini meliputi:

  • Ruang Lingkup Pengelolaan Keuangan: Meliputi penyusunan RKA, pelaksanaan APBD, dan pertanggungjawaban penggunaan dana.
  • Prinsip Dasar: Transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan partisipasi publik yang menjadi landasan dalam setiap proses.
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi: Pengintegrasian sistem e-budgeting, ERP, dashboard interaktif, dan audit trail digital untuk meningkatkan akurasi dan transparansi.
  • Peningkatan Kapasitas SDM: Program pelatihan, sertifikasi, dan sistem penghargaan guna menciptakan pegawai yang profesional dan kompeten.
  • Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi: Audit internal dan eksternal, penggunaan KPI, serta keterlibatan publik untuk memastikan setiap transaksi dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh.

Melalui penerapan regulasi ini, diharapkan setiap pemerintah daerah dapat menyusun laporan keuangan yang akurat, mengoptimalkan penggunaan anggaran, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan. Tantangan dalam implementasi, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi dan resistensi terhadap perubahan, harus diatasi melalui sinergi, pelatihan, dan komitmen bersama dari seluruh pihak.

Penutup

Permendagri No. 77 Tahun 2020 merupakan landasan penting bagi peningkatan tata kelola keuangan daerah di Indonesia. Dengan mengatur secara komprehensif proses penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran, regulasi ini tidak hanya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga mendorong inovasi dan modernisasi sistem keuangan melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Ke depan, keberhasilan penerapan Permendagri ini sangat bergantung pada sinergi antar pemerintah pusat dan daerah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan komitmen untuk terus melakukan evaluasi serta perbaikan. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat mendukung pembangunan yang inklusif, efektif, dan berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.