Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) menjadi salah satu langkah penting dalam merancang arah kebijakan pembangunan daerah. Dalam konteks pemerintah daerah, Renstra berfungsi sebagai dokumen perencanaan jangka panjang yang menyusun tujuan, kebijakan, dan program-program yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu. Renstra ini memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan berjalan sesuai dengan visi, misi, dan tujuan daerah, serta dapat menanggapi berbagai permasalahan yang ada.

Dalam menyusun dokumen Renstra, pemerintah daerah perlu mengikuti ketentuan yang diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), terutama mengenai standar penyusunan dan konten yang harus ada di dalamnya. Dokumen Renstra yang disusun dengan merujuk pada standar Permendagri akan memiliki kualitas yang lebih terjamin, baik dalam hal kelengkapan informasi maupun kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel ini akan membahas secara rinci panduan untuk membuat dokumen Renstra yang sesuai dengan standar Permendagri, agar dapat membantu pemerintah daerah dalam merancang perencanaan pembangunan yang lebih terstruktur, terukur, dan efektif.

Apa itu Renstra dan Mengapa Penting?

Rencana Strategis (Renstra) adalah dokumen yang digunakan sebagai acuan untuk melaksanakan pembangunan daerah dalam jangka panjang. Renstra biasanya disusun untuk periode lima tahun dan berfungsi untuk mencapai visi dan misi yang ditetapkan oleh kepala daerah terpilih. Renstra tidak hanya menjadi dasar kebijakan pembangunan daerah, tetapi juga sebagai panduan dalam pengalokasian anggaran dan penggunaan sumber daya.

Penyusunan Renstra yang baik akan membantu pemerintah daerah untuk:

  1. Mengatur prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan daerah.
  2. Menetapkan kebijakan yang efektif untuk mencapai tujuan pembangunan.
  3. Menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
  4. Memastikan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.
  5. Meningkatkan koordinasi antar lembaga pemerintah daerah.

Namun, untuk memastikan bahwa Renstra dapat berfungsi sebagaimana mestinya, dokumen tersebut harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Permendagri, sehingga dapat menjadi panduan yang jelas dan tepat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Persyaratan Renstra Berdasarkan Permendagri

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 86 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) mengatur tata cara penyusunan Renstra yang harus mengacu pada beberapa prinsip dan prosedur tertentu. Beberapa persyaratan yang diatur dalam Permendagri tersebut antara lain adalah:

  1. Keselarasan dengan RPJMD: Renstra yang disusun harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, dan program kerja kepala daerah selama lima tahun.
  2. Keterpaduan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD): Dokumen Renstra harus terhubung langsung dengan RKPD, yang merupakan dokumen perencanaan tahunan yang mencakup kegiatan dan program yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran.
  3. Mengikuti Standar Penyusunan: Permendagri mengatur langkah-langkah yang harus diikuti dalam penyusunan Renstra, serta format dan struktur yang harus ada dalam dokumen tersebut, termasuk penentuan tujuan, sasaran, indikator kinerja, serta alokasi anggaran untuk setiap program.
  4. Dokumen yang Transparan dan Partisipatif: Renstra yang disusun harus transparan dan melibatkan partisipasi publik dan stakeholder dalam proses perencanaan, serta dapat diakses oleh masyarakat untuk meningkatkan akuntabilitas.
  5. Mencantumkan Indikator Kinerja: Setiap tujuan yang tercantum dalam Renstra harus dilengkapi dengan indikator kinerja yang dapat digunakan untuk mengukur sejauh mana pencapaian tujuan tersebut dalam periode yang ditetapkan.

Langkah-Langkah Penyusunan Dokumen Renstra yang Sesuai dengan Permendagri

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat diikuti dalam menyusun dokumen Renstra yang sesuai dengan standar yang diatur dalam Permendagri:

1. Penyusunan Tim Penyusun

Langkah pertama dalam penyusunan Renstra adalah membentuk tim penyusun yang terdiri dari berbagai pihak yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam perencanaan pembangunan daerah. Tim ini harus melibatkan perwakilan dari berbagai instansi terkait, seperti Bappeda, Dinas Keuangan, Dinas Pekerjaan Umum, serta lembaga-lembaga lain yang memiliki relevansi dengan proses perencanaan pembangunan.

Tim penyusun bertanggung jawab untuk:

  • Menyusun kerangka dokumen Renstra.
  • Melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder.
  • Mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan dalam penyusunan dokumen.
  • Menyusun draft awal dan melakukan konsultasi publik.

2. Menganalisis Situasi dan Kondisi Terkini

Langkah kedua adalah melakukan analisis situasi dan kondisi terkini, yang akan memberikan gambaran tentang kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang dihadapi daerah. Analisis ini meliputi:

  • Analisis Sumber Daya: Memetakan kondisi sumber daya manusia, anggaran, infrastruktur, serta teknologi yang ada di daerah.
  • Analisis Masalah dan Kebutuhan: Mengidentifikasi masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat serta kebutuhan yang harus diprioritaskan untuk pembangunan.
  • Analisis Potensi: Menilai potensi ekonomi, sosial, budaya, dan sumber daya alam yang dapat dikembangkan untuk mendukung pembangunan.

Hasil dari analisis ini akan menjadi dasar dalam merumuskan visi, misi, dan tujuan dalam Renstra.

3. Merumuskan Visi, Misi, dan Tujuan

Dalam tahapan ini, pemerintah daerah harus merumuskan visi, misi, dan tujuan pembangunan jangka menengah yang akan dicapai selama periode Renstra. Visi dan misi ini harus mengacu pada kebutuhan masyarakat dan kondisi yang ada di daerah, serta mencerminkan harapan terhadap masa depan yang lebih baik.

  • Visi: Gambaran kondisi ideal yang ingin dicapai pada akhir periode Renstra.
  • Misi: Penjelasan mengenai langkah-langkah strategis yang akan ditempuh untuk mencapai visi.
  • Tujuan: Sasaran konkret yang ingin dicapai dalam jangka menengah, serta indikator yang digunakan untuk mengukur pencapaiannya.

Setelah merumuskan visi, misi, dan tujuan, langkah berikutnya adalah menyusun strategi dan kebijakan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan tersebut.

4. Mengidentifikasi Program dan Kegiatan

Setelah merumuskan tujuan, langkah berikutnya adalah mengidentifikasi program dan kegiatan yang akan mendukung pencapaian tujuan tersebut. Setiap program yang disusun harus dapat memberikan kontribusi langsung terhadap pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.

Pada tahap ini, penting untuk memperhatikan hal-hal berikut:

  • Kesesuaian Program dengan Prioritas: Program yang disusun harus mencerminkan prioritas pembangunan daerah dan mendukung pencapaian visi dan misi.
  • Indikator Kinerja: Setiap program harus dilengkapi dengan indikator kinerja yang jelas, yang dapat mengukur hasil dari pelaksanaan program tersebut.
  • Sumber Daya yang Dibutuhkan: Menyusun rencana anggaran dan kebutuhan sumber daya lainnya untuk mendukung pelaksanaan program.

5. Menentukan Indikator Kinerja dan Tolok Ukur

Indikator kinerja merupakan elemen penting dalam Renstra karena berfungsi untuk mengukur sejauh mana tujuan dan program yang ditetapkan tercapai. Indikator ini harus:

  • Spesifik: Menunjukkan hal-hal yang jelas dan terukur.
  • Terukur: Memiliki ukuran yang dapat dihitung atau dinilai.
  • Realisitis: Sesuai dengan kapasitas yang tersedia di daerah.
  • Terikat Waktu: Memiliki batas waktu pencapaian yang jelas.

Selain indikator, perlu juga ditentukan tolok ukur atau target yang ingin dicapai dalam periode tertentu. Tolok ukur ini akan digunakan sebagai patokan untuk evaluasi.

6. Penyusunan Anggaran dan Sumber Daya

Renstra yang baik tidak hanya mencakup kebijakan dan program-program, tetapi juga perlu didukung oleh rencana anggaran yang realistis dan sesuai dengan kapasitas keuangan daerah. Anggaran harus disusun untuk setiap program yang telah ditetapkan dan harus diintegrasikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Dalam penyusunan anggaran, perhatikan hal-hal berikut:

  • Prioritas Program: Sesuaikan alokasi anggaran dengan prioritas program yang telah ditentukan dalam Renstra.
  • Efisiensi Penggunaan Anggaran: Pastikan bahwa anggaran yang dialokasikan dapat digunakan secara efisien untuk mencapai hasil yang maksimal.

7. Proses Konsultasi Publik dan Penyempurnaan Dokumen

Setelah menyusun draft awal dokumen Renstra, langkah selanjutnya adalah melakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, organisasi, dan stakeholder terkait. Proses ini penting untuk memastikan bahwa dokumen yang disusun sudah mencakup seluruh kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Setelah mendapatkan masukan, tim penyusun perlu melakukan penyempurnaan dokumen sesuai dengan rekomendasi yang diterima.

8. Pengesahan dan Implementasi Renstra

Setelah dokumen Renstra disempurnakan, langkah terakhir adalah pengesahan oleh kepala daerah. Setelah disahkan, Renstra dapat mulai diimplementasikan dan menjadi dasar dalam penyusunan RKPD dan pengalokasian anggaran.

Penutup

Penyusunan dokumen Renstra yang sesuai dengan standar Permendagri membutuhkan perhatian terhadap berbagai aspek, mulai dari analisis situasi, perumusan visi, misi, tujuan, hingga penyusunan anggaran. Melalui langkah-langkah yang terstruktur dan berbasis pada regulasi yang berlaku, Renstra yang disusun dapat menjadi panduan yang efektif untuk mencapai tujuan pembangunan daerah dalam jangka panjang. Dokumentasi yang komprehensif dan partisipatif akan memastikan bahwa perencanaan pembangunan berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel.